Senin, 19 Desember 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA HMI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM






BAB I

KEANGGOTAAN

BAGIAN I

ANGGOTA

Pasal 1

Anggota Muda

Anggota Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang.

Pasal 2

Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah Anggota Muda atau Mahasiswa Islam yang telah dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I (Basic Training).

Pasal 3

Anggota Kehormatan

Adalah orang yang berjasa kepada HMI.

Mekanisme penetapan Anggota Kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAGIAN II

SYARAT–SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 4


Setiap Mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan /peraturan organisasi lainnya:

Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (1) dan yang bersangkutan telah dinyatakan lulus mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai Anggota Muda.

Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (1) dan/atau Anggota Muda HMI dapat mengikuti Latihan Kader I dan setelah lulus dinyatakan Anggota Biasa HMI.




Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 75
 
BAGIAN III

MASA KEANGGOTAAN

Pasal 5

Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan Anggota Muda berakhir 6 (enam) bulan sejak Maperca.

Masa keanggotaan Anggota Biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I (Basic Training) hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.

Anggota Biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.

Anggota Biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat 3) maka masa keanggotaan tidak diperpanjang lagi (berakhir).

Masa keanggotaan berakhir apabila:

a.  Telah berakhir masa keanggotaannya.

Meninggal dunia.

Mengundurkan diri.

Menjadi anggota Partai Politik.

Diberhentikan atau dipecat.

Tidak Terdaftar lagi di perguruan tinggi sesuai dengan poin a sampai dengan d

BAGIAN IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6

Hak Anggota

Anggota muda mempunyai hak bicara dan hak partisipasi.

Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.

Anggota Kehormatan memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.

Pasal 7

Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HMI.

Setiap anggota berkewajiban menjalankan Misi Organisasi.

Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.

Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan AD dan ART.

Setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.

Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi.

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 76
 
BAGIAN V

MUTASI ANGGOTA

Pasal 8

Mutasi anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain.

Dalam keadaan tertentu, seorang anggota HMI dapat memindahkan status keanggotaannya dari satu cabang ke cabang lain atas persetujuan cabang asalnya.

Untuk memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat keterangan.

Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi dan/pindah domisili.

Apabila seorang anggota HMI studi di 2 (dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah kerja cabang, maka ia harus memilih salah satu cabang.

BAGIAN VI

RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 9

Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang.

Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat (2) di atas diatur dalam ketentuan tersendiri.

Anggota HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar HMI, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.

BAGIAN VII

SANKSI ANGGOTA

Pasal 10

Sanksi Anggota

Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.

Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.




Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 77
 
BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I

KONGRES

Pasal 11

Status

Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang.

Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi.

Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali.

Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat

(3).

Dalam keadaan luar bisa Kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh.

Pasal 12

Kekuasaan / Wewenang

Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar.

Menetapkan AD/ART, Pedoman-Pedoman Pokok dan Pedoman Kerja Nasional.

Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.

Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI)

Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.

Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan Koordinasi (Badko).

Pasal 13

Tata Tertib

Penanggung jawab kongres adalah Pengurus Besar HMI

Peserta Kongres terdiri dari Pengurus Besar (PB), Utusan/Peninjau Pengurus Cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan (BPL) PB HMI, Badan Penelitian Pengembangan PB HMI, Badko, Anggota MPK PB HMI dan Undangan Pengurus Besar HMI.

Cabang penuh adalah peserta utusan

PB HMI, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan PB HMI, Badan Penelitian Pengembangan PB HMI, Badko, Anggota MPK PB HMI dan Undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau.

Peserta Utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.



Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 78
 
Banyaknya utusan cabang dalam Kongres dari jumlah Anggota Biasa Cabang penuh dengan

menggunakan rumus sebagai berikut : Sn = a.px-1

Di mana :

X adalah bilangan asli {1,2,3,4,…..}

Sn = Jumlah Anggota Biasa

a  = 300 (Seratus Lima Puluh)

p = Pembanding = 4 (empat) x = Jumlah utusan

Jumlah anggota Jumlah Utusan
300 s/d 1.200 : 1
1.201 s/d 4.800 : 2
4.801 s/d 19.200 : 3
19.201 s/d 76.800 : 4
Dan seterusnya……………..

Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar.

Pimpinan Sidang Kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.

Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (Cabang Penuh).

Apabila ayat (9) tidak terpenuhi maka Kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.

Setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh Kongres maka PB HMI dinyatakan Demisioner.

BAGIAN II

KONFERENSI CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG

Pasal 14

Status

 Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan komisariat.

 Konfercab/Muscab merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Cabang.

 Cabang penuh yang memiliki 3 (tiga) komisariat penuh atau lebih, menyelenggarakan konferensi cabang.

 Bagi Cabang penuh yang memiliki kurang dari 3 (tiga) komisariat penuh dan cabang persiapan menyelenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab)

 Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam setahun.










Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 79
 
Pasal 15

Kekuasaan dan Wewenang

Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pengurus Cabang.

Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Cabang.

Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.

Pasal 16

Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang

Penanggungjawab Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang adalah pengurus cabang

Konferensi Cabang dihadiri oleh utusan/peninjau komisariat, pengurus kohati cabang, BPL Cabang, LPP Cabang, Balitbang Cabang, Korkom dan undangan pengurus cabang

Peserta utusan konferensi cabang adalah utusan komisariat penuh, sedangkan peserta peninjau terdiri dari komisariat persiapan, kohati cabang, BPL, Cabang, LPP Cabang, Balitbang Cabang, Korkom, dan undangan pengurus cabang.

Peserta Musyawarah Anggota Cabang terdiri dari anggota biasa, pengurus kohati cabang, BPL Cabang, LPP Cabang, Balitbang Cabang dan undangan pengurus cabang.

Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.

Banyaknya utusan Komisariat dalam Konfercab ditentukan dari jumlah Anggota Biasa dengan menggunakan rumus sebagai berikut :

Sn = a.px-1

Di mana :

x adalah bilangan asli (1,2,3,4,……)

Sn = Jumlah Anggota Biasa a = 150 (seratus lima puluh)

p = Pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah Utusan
Jumlah Anggota Jumlah Utusan
50 s/d 149 : 1
150 s/d 449 : 2
450 s/d 1.349 : 3
1.350 s/d 4.049 : 4
4.050 s/d 12.149 : 5
12.150 s/d 36.449 : 6

Dan seterusnya ………………….

 Pimpinan sidang Konfercab/Muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium

 Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila di hadiri lebih dari separuh (50 % + 1) jumlah peserta utusan Komisariat/Komisariat penuh

 Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka Konfercab/Muscab diundur 1 X 24 jam setelah itu dinyatakan sah.



Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 80
 

Setelah menyampaikan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh konfercab/muscab maka pengurus cabang dinyatakan demisioner.

BAGIAN III

RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT

Pasal 17

Status

  Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan musyawarah Anggota Biasa Komisariat.

  RAK dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 18

Kekuasaan/Wewenang

Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pengurus Komisariat.

Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat.

Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.

Pasal 19

Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat

  Penanggungjawab RAK adalah pengurus komisariat

  Peserta RAK terdiri dari Pengurus Komisariat, Anggota biasa Komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, Anggota Muda, Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat.

  Peserta penuh RAK terdiri dari anggota biasa, sedangkan peserta peninjau terdiri dari anggota muda dan undangan pengurus komisariat.

  Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.

  Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.

  RAK baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah (50% + 1) Anggota Biasa

  Apabila ayat (6) tidak terpenuhi, maka RAK diundur 1 X 24 jam setelah itu dinyatakan sah.

  Setelah menyampaikan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh RAK maka pengurus Komisariat dinyatakan demisioner.













Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 81
 
B.  STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN IV

PENGURUS BESAR

Pasal 20

Status

Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.

Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PB

demisioner.

Pasal 21

Personalia Pengurus Besar


Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.

Formasi Pengurus Besar harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan serta mempertimbangkan keterwakilan wilayah.

Yang dapat menjadi personalia Pengurus Besar adalah:

Bertaqwa kepada Allah SWT

Dapat membaca Al Qur`an

Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III

Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko

Tidak menjadi personalia Pengurus Besar untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum

Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Besar adalah:

Bertaqwa kepada Allah SWT

Dapat membaca Al Qur`an

Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III

Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang, Pengurus Badko, Pengurus Besar HMI dan/atau Badan Khusus lainnya.

Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus

Sehat secara jasmani maupun rohani

Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Cabang.

Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk dan Pengurus Besar Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam ayat (5), formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.

Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.

Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:

  Meninggal dunia

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 82
 

Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.

Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:

Membuat pernyataan publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.

Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.

Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.

Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Kongres hanya dapat melalui:

Keputusan sidang Pleno Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Besar yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.

Keputusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah Pengurus Besar apabila Ketua Umum diusulkan oleh minimal ½ jumlah Cabang penuh.

Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI).

Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. Putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.

Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jendral Pengurus Besar secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar terdekat.

Bila Sekretaris Jendral tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.

Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) dan untuk selanjutnya mengundang sebahagian atau keseluruhan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Besar.

Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.


Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 83
 

Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar.

Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia

Pengurus Besar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Keaktifan yang bersangkutan dalam Rapat-rapat PB HMI

Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester

Partisipasi yang bersangkutan dalam Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).

Pasal 22

Tugas dan Wewenang

 Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

 Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kongres

 Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada seluruh aparat dan anggota HMI

 Melaksanakan Sidang Pleno Pengurus Besar setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung.

 Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Besar minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung.

 Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Besar minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.

 Memfasilitasi Sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam dalam rangka menyiapkan draft materi Kongres atau Sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam lainnya ketika diminta.

 Menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui kongres.

 Mengesahkan dan melantik pengurus Cabang dan pengurus Badko.

 Menerima laporan kerja pengurus Badko.

 Mengawasi proses pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di tingkat Badko.

 Menaikkan dan menurunkan status cabang berdasarkan evaluasi perkembangan cabang melalui Badko.

 Mengesahkan pemekaran Cabang berdasarkan rekomendasi Konfercab Induk dan menetapkan pembentukan Cabang Persiapan berdasarkan usulan Musyawarah Daerah (Musda) Badko.

 Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tingkatan pengurus cabang, jika dianggap Badko tidak mampu menyelesaikan dan atau Badko merekomendasikan penyelesaiannya melalui Pengurus Besar

 Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.










Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 84
 
BAGIAN V

BADAN KOORDINASI

Pasal 23

Status

Badan Koordinasi (Badko) HMI adalah badan pembantu Pengurus Besar.

Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir HMI cabang dibawah koordinasinya.

Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar

Pasal 24

Personalia Pengurus Badko

Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.

Yang dapat menjadi personalia Pengurus Badko adalah:

Bertaqwa kepada Allah SWT

Dapat membaca Al Qur`an

Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III

Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko

Tidak menjadi personalia Pengurus Badko untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum

Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Badko adalah:

Bertaqwa kepada Allah SWT

Dapat membaca Al Qur`an

Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III

Pernah menjadi pengurus Komisariat, pengurus Cabang dan/atau Badko

Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus

Sehat secara jasmani maupun rohani.

Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni karya tulis ilmiah.

Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Cabang.

 Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musda, personalia Pengurus Badko sudah dibentuk dan Pengurus Badko Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.

 Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.

 Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:

Meninggal dunia

Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.



Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 85
 

  Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:

Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Badko yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.

Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.

Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat 4.

  Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum sebelum Musda hanya dapat dilakukan melalui:

Keputusan sidang Pleno Pengurus Badko yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Badko yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Badko.

 Sidang Pleno Pengurus Badko yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal setengah jumlah Cabang penuh.

 Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Besar

 Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.

 Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Badko secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Badko terdekat.

 Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Cabang dab Pengurus Besar.

 Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Badko dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Keaktifan yang bersangkutan dalam Rapat-rapat Pengurus Badko

Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester

Partisipasi yang bersangkutan dalam Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).

Pasal 25

Tugas dan Wewenang

Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.

Mewakili Pengurus Besar dalam mengawasi proses Konfrensi/Musyawarah ditingkat cabang.

Mewakili Pengurus Besar menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar. Dan apabila Badko tidak mampu menyelesaikan persoalan internal diwilayahnya, maka dilaporkan ke Pengurus Besar untuk menyelesaikan dan secepat mungkin menjalankan hasil keputusan Pengurus Besar.

Melaksanakan segala ketetapan Musyawarah Daerah (Musda)

Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester.

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 86
 
  Membantu menyiapkan draft materi Kongres.

  Meminta laporan perkembangan Cabang-Cabang dalam wilayah koordinasinya.

  Menyampaikan laporan kerja pengurus setiap semester kepada Pengurus Besar.

  Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.

  Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Musda

  Melaksanakan LK III minimal 1 tahun sekali.

Pasal 26

Musyawarah Daerah


Ā Musyawarah daerah (Musda) adalah Musyawarah utusan Cabang-Cabang yang ada dalam wilayah koordinasi Badko.

Ā Penyelenggaraan Musda selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan setelah Kongres.

Ā Apabila ayat (2) tidak terpenuhi maka PB HMI menunjuk carateker untuk melakukan MUSDA.

Ā Kekuasaan dan wewenang Musda adalah menetapkan program kerja dan memilih calon-calon Ketua Umum/Formateur Badko maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya pada PB HMI dengan memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua Umum/Formateur.

Ā Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.

Pasal 27

Pembentukan Badan Koordinasi

Pembentukan Badko direkomendasikan di Kongres dan disahkan di pleno 1 PB HMI

Satu Badan Koordinasi mengkoordinir minimal 5 (lima) Cabang Penuh.



BAGIAN VI

C A B A N G

Pasal 28

Status

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Kota Besar atau ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.

Diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Ibukota Negara atau Kota Besar lainnya di negara tersebut yang terdapat mahasiswa muslim.

Masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.









Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 87
 
Pasal 29

Personalia Pengurus Cabang

Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.

Yang dapat menjadi personalia Pengurus Cabang adalah:

Bertaqwa kepada Allah SWT

Dapat membaca Al Qur`an

Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II

Pernah menjadi Pengurus Komisariat, Pengurus Koordinator Komisariat, dan/atau Pengurus Cabang.

Tidak menjadi personalia Pengurus Cabang untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum

Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Cabang adalah:

Bertaqwa kepada Allah SWT

Dapat membaca Al Qur`an

Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II

Pernah menjadi pengurus Komisariat, Korkom dan/atau Pengurus Cabang

Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus

Sehat secara jasmani maupun rohani

Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.

Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.

Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah KONFERCAB/MUSCAB, personalia Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan Pengurus Cabang Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.

Apabila dalam jangka waktu telah ditentukan dalam ayat (4), formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.

Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.

Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:

Meninggal dunia

Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.

Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:

Membuat pernyataan publik atas nama Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.

Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.

Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 29 ayat 3.

Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab hanya dapat melalui:

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 88
 

Keputusan sidang Pleno Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus cabang.

Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Cabang atau minimal ½ jumlah Komisariat penuh

Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Badko

Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Badko selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. keputusan Pengurus Badko dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Badko maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus Badko ditetapkan. Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu sejak gugatan ulang diterima.

Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.

Bila Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.

Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Badko dan menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus cabang.

Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.

Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus Besar, dan/atau Pengurus Badko yang di tunjuk untuk itu.

Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Cabang dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat HMI Cabang.

Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester

Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).













Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 89
 
Pasal 30

Tugas dan Wewenang

Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konferensi/Musyawarah Cabang, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan Pengurus Besar atau Pengurus Badko.

Menetapkan dan mengesahkan pendirian KORKOM.

Membentuk Koordinator Komisariat (Korkom) bila diperlukan dan mengesahkan kepengurusannya.

Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus di tingkat cabang.

Membentuk dan mengembangkan badan-badan khusus.

Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu periode berlangsung.

Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Cabang minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.

Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Cabang minimal satu kali dalam sebulan.

Menyampaikan laporan kerja kepengurusan dan database anggota 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Besar melalui Pengurus Badko.

Memilih dan mengesahkan 1 (satu) orang Formateur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang Mide Formateur dari 3 (tiga) calon anggota Formateur Korkom yang dihasilkan dari Musyawarah Komisariat dengan memperhatikan suara terbanyak dan mengesahkan susunan Pengurus Korkom Formateur Ketua Umum Korkom.

Mengusulkan pembentukan dan pemekaran cabang melalui Musyawarah Daerah.

Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang.

Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota Biasa melalui Konferensi/Musyawarah Anggota cabang.

Pasal 31

Pendirian dan Pemekaran Cabang

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh 200 (dua ratus) orang anggota biasa kepada Pengurus Badko setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Besar.

Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota bisa langsung kepada Pengurus Besar.

Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.

Pengurus Besar dalam mengesahkan Cabang Persiapan menjadi Cabang Penuh harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di daerah setempat, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Cabang tersebut bila disahkan dengan mempertimbangkan pendapat dari Badko dalam forum pleno PB HMI.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 300 (tiga ratus puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 2 (dua) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Badko setempat, memiliki Badan Pengelola


Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 90
 

Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif serta direkomendasikan Pengurus Badko setempat dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.

Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar, memiliki Badan Pengelola Latihan dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang Penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif, direkomendasikan dalam konferensi Cabang asal dan disetujui dalam Musyawarah Badko setempat, serta tidak dalam satu wilayah administrative Kabupaten/Kota.

Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang Penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 25 (dua puluh lima) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan direkomendasikan konferensi Cabang asal.

Dalam mengesahkan pemekaran Cabang Penuh, Pengurus Besar harus mempertimbangkantingkat dinamika Cabang penuh hasil pemekaran, daya dukung daerah tempat kedudukan Cabang-Cabang hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Cabang hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Cabang.

Untuk pemekaran Cabang Penuh yang berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua) atau lebih Cabang penuh yang telah dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu) wilayah administrative kota bila memiliki potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang kesinambungan Cabang lainnya yang tinggi.

Pasal 32

Penurunan Status dan Pembubaran Cabang

Cabang Penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Cabang Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut :

Memiliki anggota biasa kurang dari 300 (tiga ratus) orang (dalam NKRI) yang tersebar dalam 3 (tiga) komisariat dan/ atau lebih serta 25 (dua puluh lima) orang (di luar NKRI).

Tidak lagi memiliki salah satu atau keduanya dari Badan Pengelola Latihan dan 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi.

Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.

Tidak melaksanakan Latihan Kader II sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 4 (empat) kali Latihan Kader I dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.

Tidak melaksanakan Sidang Pleno minimal 4 (empat) kali selama 2 (dua) peride kepengurusan berturut-turut atau Rapat Harian dan Rapat Presidium minimal 20 (dua puluh) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.


Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 91
 

Apabila Cabang Persiapan dan Cabang Penuh Yang diturunkan menjadi Cabang Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Cabang Penuh maka Cabang tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Besar.

BAGIAN VII

KOORDINATOR KOMISARIAT

Pasal 33

Status

Koordinator Komisariat (korkom) adalah instansi pembantu Pengurus Cabang.

Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom untuk mengkoordinir beberapa Komisariat.

Masa jabatan Pengurus Korkom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.

Pasal 34

Personalia Pengurus Korkom

Formasi Pengurus Korkom sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.

Yang dapat menjadi personalia Pengurus Korkom adalah:

Bertaqwa kepada Allah SWT

Dapat membaca Al Qur`an

Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II

Pernah menjadi pengurus Komisariat.

Tidak menjadi personalia Pengurus Korkom untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum


Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Korkom adalah: a. Bertaqwa kepada Allah SWT

Dapat membaca Al Qur`an

Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II

Pernah menjadi pengurus Komisariat

Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus

Sehat secara jasmani maupun rohani

Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.

Ketika mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.

Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus Korkom harus sudah dibentuk dan Pengurus Korkom sudah mengadakan serah terima jabatan.

Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.

Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:

Meninggal dunia

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 92
 

Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.

Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.

Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah Koordinator Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:

Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.

Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.

Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 34 ayat 3.

Pemberhentian Ketua Umum Korkom dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya dapat melalui:

Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Harian Pengurus cabang.

Rapat Harian Pengurus Cabang hanya membahas usulan pemberhentian Ketua Umum Korkom yang diusulkan oleh minimal ½ jumlah komisariat di wilayah Korkom tersebut atau ½ jumlah Pengurus Cabang atau 2/3 jumlah Pengurus Korkom.

Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan Komisariat.

Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. keputusan Pengurus Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Cabang maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus cabang ditetapkan. Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu sejak gugatan ulang diterima.

Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Korkom secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.

Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang, Sekertaris Umum Korkom selaku Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Komisariat dan Pengurus Cabang.

Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia

Pengurus Korkom dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Keaktifan yang bersangkutan dala Rapat-rapat Pengurus Korkom

Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan

Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 35

Tugas dan Wewenang

Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 93
 

Mewakili Pengurus Cabang menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya dan berkonsultasi serta berkoordinasi dengan Pengurus Cabang.

Melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Komisariat.

Menyampaikan laporan kerja di Sidang Pleno Pengurus Cabang dan di waktu lain ketika diminta Pengurus Cabang.

Membantu menyiapkan draf materi Konferensi Cabang.

Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.

Meminta laporan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.

Menyelenggarakan Musyawarah Komisariat selambat-lambatnya dua bulan setelah Konferensi Cabang.

Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 minggu sebelum Musyawarah Komisariat dan menyampaikan laporan kerja selama periode kepengurusan di Musyawarah komisariat.

Mengusulkan kenaikan dan penurunan status Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan evaluasi perkembangan Komisariat.

Mengusulkan kepada Pengurus Cabang pembentukan Komisariat Persiapan.



Pasal 36

Musyawarah Komisariat

Musyawarah Komisariat (Muskom) adalah musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang ada dalam wilayah koordinasi Korkom.

65582 Muskom dilaksanakan selambat-lambatnya 2 bulan setelah Konferensi Cabang.

65583 Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom, program kerja, mengusulkan pemekaran Komisariat serta Rekomendasi Internal dan Eksternal Korkom dan memilih calon-calon Formateur Korkom sebanyak 3 orang dan diusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 3 orang dandiusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 1 orang sebagai Formateur dan 2 orang sebagai mide Formateur dengan memperhatikan suara terbanyak.

Tata Tertib Muskom disesuaikan dengan pasal 16 Anggaran Rumah Tangga.

BAGIAN VII

KOMISARIAT

Pasal 37

Status

0 Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk di satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.

1 Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan setelah Pengurus Demisioner.

2 Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat Penuh telah dipenuhi, maka dapat



Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 94
 

mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat Penuh dengan rekomendasi Korkom.

Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang.

Pasal 38

Personalia Pengurus Komisariat

Formasi Pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.

Yang dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:

Bertaqwa kepada Allah SWT

Dapat membaca Al Qur`an

Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.

Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum

Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Komisariat adalah:

Bertaqwa kepada Allah SWT

Dapat membaca Al Qur`an

Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi

Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 tahun.

Pernah menjadi pengurus Komisariat

Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus

Sehat secara jasmani maupun rohani

Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis

Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus sudah dibentuk dan Pengurus Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.

Apabila dalam jangka waktu telah ditentukan formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.

Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.

Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:

Meninggal dunia

Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.

Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.

Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:

Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.

Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 95
 
Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 38 ayat c.

Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat melalui:

Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Harian Pengurus Komisariat.

Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan) dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Cabang.

Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat.

Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.

Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat terdekat.

Bila Sekretaris Umum tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota hingga dipilih, diangkat dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat yang terdekat.

Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Pengurus Cabang dan menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus Komisariat.

ᜀĀᜀĀ Rapat Harian Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.

ᜀĀᜀĀ Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus HMI Cabang.

ᜀĀᜀĀ Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

 Keaktifan yang bersangkutan dala Rapat-rapat Pengurus Komisariat

 Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan

 Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 39

Tugas dan Wewenang

Melaksanakan hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat dan ketentuan/kebijakan organisasi lainnya dan diberikan oleh Pengurus Cabang.

Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.

Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Komisariat minimal satu bulan 1 (satu) kali.

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 96
 
  Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 dalam seminggu.

  Menyampaikan laporan kerja pengurus 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.

  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.

Pasal 40

Pendirian dan Pemekaran Komisariat

Pendirian Komisariat Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) Anggota Biasa dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dari satu perguruan tinggi langsung kepada Pengurus Cabang atau melelui Pengurus Korkom yang selanjutnya dibicarakan dalam sidang Pleno Pengurus Cabang.

Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.

Pengurus Cabang dalam mengesahkan Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Komisariat tersebut bila dibentuk.

Sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai minimal 50 (lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan dan pengawasan Cabang/Korkom setempat, serta direkomendasikan Korkom setempat dapat disahkan menjadi Komisariat Penuh di Sidang Pleno Pengurus Cabang.

Dalam mengesahkan pemekaran Komisariat Penuh, Pengurus Cabang harus mempertimbangkan tingkat dinamika Komisariat penuh hasil pemekaran, daya dukung fakultas/perguruan tinggi tempat kedudukan Komisariat-Komisariat hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Komisariat.

Pemekaran Komisariat Penuh dapat dimekarkan menjadi dua atau lebih Komisariat penuh apabila masing-masing Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 50 (lima puluh) Anggota Biasa.

Pasal 41

Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat

Komisariat Penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut :

a.  Memiliki anggota biasa kurang dari 50 (lima puluh) orang.

Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Rapat Anggota Komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.

Tidak melaksanakan Latihan Kader I sebanyak 2 kali dalam 2 periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 3 (tiga) kali Maperca dalam 2 periode kepengurusan berturut-turut.

Tidak melaksanakan Rapat Harian minimal 10 (sepuluh) kali selama 2 periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat Presidium minimal 30 (tiga puluh) kali 2 periode kepengurusan berturut-turut.

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 97
 

Apabila Komisariat penuh yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Komisariat Penuh maka Komisariat tersebut dinyatakan bubar melalui keputusan pengurus cabang.

C. MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI

BAGIAN IX

MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI

HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

Pasal 42

Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan

Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI di tingkat Pengurus Besar.

Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan aturan dibawahnya dan memberikan penilaian konstitusional yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional di tingkat Pengurus Besar.

Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi berjumlah 15 (lima belas) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh peserta Kongres.

Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi adalah anggota atau alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Bertaqwa kepada Allah SWT.

Dapat membaca Al Qur`an.

Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.

Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III.

Pernah menjadi Presidium Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam atau presidium pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Besar.

Sehat secara jasmani maupun rohani.

Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni karya tulis ilmiah.

Tidak menjadi anggota MPK HMI untuk yang ketiga kalinya.

Ketika mencalonkan mendapat rekomendasi dari 5 (lima) Cabang Penuh.

Sanggup mengikuti rapat-rapat dan sidang anggota MPK HMI.

Masa jabatan Majelis Pengawas Dan Konsultasi adalah 2 (dua) tahun dimulai sejak terbentuknya di Kongres dan berakhir di Kongres periode berikutnya.

Apabila salah satu anggota MPK meninggal, mengundurkan diri, maka akan diganti dengan calon MPK HMI dengan nomor urut berikutnya dan dipilih berdasarkan pengurus setempat berdasarkan suara terbanyak.

Apabila hasil pengawasan dan putusan MPK HMI tidak dijalankan maka MPK HMI memanggil Ketua Umum PB HMI untuk dimintai keterangan. Keterangan yang diperoleh selanjutnya dijadikan bahan oleh MPK HMI untuk diberikan penilaian dengan berpedoman pada AD/ART HMI.


Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 98
 
Pasal 43

Tugas dan Wewenang MPK HMI

Menjaga tegaknya AD/ART HMI di tingkat Pengurus Besar.

Menyampaikan hasil pengawasannya dalam Sidang MPK HMI kemudian disampaikan dalam Pleno Pengurus Besar dalam Kongres.

Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres oleh Pengurus Besar.

Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres baik diminta maupun tidak diminta.

Menyampaikan hasil pengawasannya dalam Sidang Pleno Pengurus Besar.

menyiapkan draft materi Kongres.

Memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.

Pasal 44

Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK HMI

Struktur MPK HMI terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan komisi-komisi.

Koordinator, dan ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota MPK HMI dalam rapat MPK HMI.

Komisi-komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Besar dan di pimpin oleh seorang ketua komisi yang di pilih dari dan oleh anggota komisi tersebut.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK HMI difasilitasi oleh Pengurus Besar.

MPK HMI bersidang sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.

Sidang MPK HMI dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK HMI dan dipimpin oleh Koordinator MPK HMI.

Putusan MPK HMI diambil secara musyarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak (50%+1).



D.  BADAN–BADAN KHUSUS

BAGIAN X

Pasal 45

Status, Sifat dan Fungsi Badan Khusus

Badan Khusus adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh struktur pimpinan sebagai wahana beraktifitas di bidang tertentu secara professional di bawah koordinasi bidang dalam struktur pimpinan setingkat.

Badan Khusus bersifat semi otonom terhadap struktur pimpinan.

Badan Khusus dapat memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres lainnya.

Badan Khusus berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat anggota dan wahana pengembangan bidang tertentu yang dinilai strategis.




Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 99
 
Pasal 46

Jenis Badan Khusus

. Badan Khusus terdiri dari korps HMI-Wati (Kohati), Badan Pengelola Latihan, Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Badan Peneliti dan Pengembangan (Balitbang).

. Badan Khusus dapat dibentuk di semua tinggkat struktur HMI.

. Badan Khusus sebagaimana yang tersebut dalam point a dan b di atas memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART HMI & Ketetapan– Ketetapan Kongres lainnya.

. Badan Khusus berfungsi sebagai wadah pengembangan minat dan bakat anggota di bidang tertentu.

. Di tingkat Pengurus Besar dibentuk Kohati PB HMI, badan Pengelola Latihan (BPL), Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Balitbang PB HMI.

Pasal 47

Korps HMI-Wati

Korps HMI-Wati yang disingkat Kohati adalah badan khusus HMI yang berfungsi sebagai wadah membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.

Di tingkat internal HMI, Kohati berfungsi sebagai bidang keperempuanan. Di tingkat ekternal HMI, berfungsi sebagai organisasi keperempuanan.

Kohati terdiri dari Kohati PB HMI, Kohati Badko HMI, Kohati HMI Cabang, Kohati HMI Korkom dan Kohati HMI Komisariat.

Kohati bertugas :

Melakukan pembinaan, pengembangan dan peningkatan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika keperempuanan.

Melakukan advokasi terhadap isu-isu keperempuanan.

Kohati memiliki hak dan wewenang untuk :

Memiliki Pedoman Dasar Kohati.

Kohati berhak untuk mendapatkan informasi dari semua tinggkatan struktur kepemimpinan HMI untuk memudahkan Kohati menunaikan tugasnya.

Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya dalam gerakan keperempuanan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.

Personalia Kohati :

Formasi Pengurus Kohati sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekertaris Umum dan Bendahara Umum.

Struktur pengurus Kohati berbentuk garis Fungsional.

Pengurus Kohati disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.

Masa kepengurusan Kohati disesuaikan dengan masa kepengurusan struktur kepemimpinan HMI.

Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati PB HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati Cabang/Badko/Kohati PB HMI, berprestasi, yang telah mengikuti LKK dan LK III. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Badko adalah HMI-Wati yang telah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi, yang telah mengikuti LKK dan LK II atau training tingkat nasional lainnya. Yang dapat menjadi Ketua Pengurus Kohati Cabang adalah HMI-Wati yang pernah

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 100
 

menjadi Pengurus Kohati/Bidang Pemberdayaan Perempuan Komisariat/Korkom, berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Korkom adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati/Bidang Pemberdayaan Perempuan Komisariat, berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK I. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Komisariat adalah HMI-Wati berprestasi yang telah mengikuti LKK dan LK I.

Musyawarah Kohati :

Musyawarah Kohati merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada Kohati.

Musyawarah Kohati merupakan Forum laporan pertanggung jawaban dan perumusan program kerja Kohati.

Tata Tertib Musyawarah Kohati diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Kohati.

Pasal 48

Lembaga Pengembangan Profesi


Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah lembaga perkaderan untuk pengembangan profesi di lingkungan HMI.

Lembaga Pengembangan Profesi terdiri dari :

Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI).

Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI).

Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI).

Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI).

Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI).

Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI).

Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI).

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI).

Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI).

Lembaga Pecinta Alama Mahasiswa Islam (LEPMI)

Lembaga Pengembangan Profesi bertugas :

Melaksanakan perkaderan dan program kerja sesuai dengan bidang profesi masing-masing LPP.

Memberikan laporan secara berkala kepada struktur HMI setingkat.

Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) memiliki hak dan wewenang untuk :

Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.

Masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Pengurus Besar berwenang untuk melakukan akreditasi Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang.

Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.

Dapat melakukan penyikapan fenomenal eksternal sesuai dengan bidang profesi masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).

Personalia Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) :

Formasi pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur, Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan.

Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 101
 

Masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.

Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah anggota biasa yang telah mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di masing-masing lembaga profesi.

Musyawarah

Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Lembaga Pengembangan Profesi (LPP), baik di tingkat Pengurus Besar HMI maupun di tingkat HMI Cabang.

Di tingkat Pengurus Besar di sebut Musyawarah Nasional di hadiri oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi Cabang dan di tingkat Cabang di sebut Musyawarah Lembaga dihadiri oleh Anggota Lembaga Pengembangan Profesi Cabang.

Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan memilih formateur dan mide formateur.

Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi.

Rapat Koordinasi Nasional

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Pengurus Besar dan diadakan sekali dalam satu masa periode kepengurusan.

Rapat Koordinasi Nasional dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Profesi di Tingkat Pengurus Besar HMI dan Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Cabang.

Rapat Koordinasi Nasional berfungsi untuk menyelaraskan program–program kerja di lingkungan lembaga-lembaga Pengembangan Profesi.

Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP):

Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di Tingkat Pengurus Besar dapat dilakukan sekurang-kurangnya telah memiliki 10 (sepuluh) Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Cabang.

Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota biasa berdasarkan profesi keilmuan atau minat dan bakat.

Pasal 49

Badan Pengelola Latihan

Badan Pengelola Latihan (BPL) adalah lembaga yang mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.

Badan Pengelola Latihan terdiri dari Badan Pengelola Latihan yang terdapat di tingkat Pengurus Besar dan yang terdapat di tingkat Badko/Cabang.

Badan Pengelola Latihan bertugas :

Mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.

Memberikan laporan secara berkala kepada struktur kepemimpinan HMI setempat.

Badan Pengelola Latihan (BPL) memiliki hak dan wewenang untuk :

Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.

Badan Pengelola Latihan (BPL) berwenang untuk melakukan akreditasi Badan Pengelola Latihan di tingkat Badko/Cabang.

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 102
 

c. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang perkaderan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.

Personalia Badan Pengelola Latihan (BPL):

Formasi pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekertaris dan Bendahara.

Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.

Masa kepengurusan Badan Pengelola Latihan (BPL) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.

Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Pengurus Besar dan Badko adalah anggota biasa yang telah lulus LK III dan Senior Course dan di tingkat Cabang telah lulus LK II dan Senior Course.

Musyawarah Lembaga :

Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Badan Pengelola Latihan (BPL).

Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala BPL sebagai formateur yang kemudian diajukan kepada pengurus struktur kepemimpinan HMI setingkat untuk ditetapkan.

Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Pengelola Latihan (BPL).

Pasal 50

Badan Penelitian dan Pengembangan

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah lembaga yang mengelola aktivitas penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) hanya terdapat di tingkat Pengurus Besar.

Badan Penelitian dan Pengembangan bertugas :

Melaksanakan dan Mengelola aktivitas penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.

Memberikan laporan secara berkala kepada struktur kepemimpinan HMI setempat.

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) memiliki hak dan wewenang untuk :

Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) berhak untuk mendapatkan informasi dari semua tingkatan HMI untuk keperluan penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.

Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang penelitian dan pengembangan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.

Personalia Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang):

Formasi pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekertaris dan Bendahara.

Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disahkan oleh Pengurus Besar HMI setingkat.

Masa kepengurusan struktur kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 103
 

Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah anggota biasa dan telah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.

Musyawarah Lembaga :

Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala Balitbang sebagai formateur yang kemudian diajukan kepada struktur HMI setingkat.

Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)

BAGIAN XI

ALUMNI HMI

Pasal 51

Alumni

Alumni HMI adalah anggota HMI yang telah habis masa keanggotaannya.

HMI dan alumni HMI memiliki hubungan historis, aspiratif.

Alumni HMI berkewajiban tetap menjaga nama baik HMI, meneruskan misi HMI di medan perjuangan yang lebih luas dan membantu HMI dalam merealisasikan misinya.

BAGIAN XII

KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 52

Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda

Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai islam.

Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan besar dana yang sudah dialokasikan.

Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.

Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan HMI.

Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.

Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.

Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.

Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Komisariat.

Iuran anggota dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk Komisariat, 40 persen untuk Cabang.

Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 104
 
BAB XIII

LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 53

Lagu, Lambang dan Atribut organisasi lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan Kongres.

BAB XIV

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 54

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Kongres.

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Kongres yang pada waktu perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan Kongres dan disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah peserta utusan yang hadir.

BAB XV

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 55

Struktur kepemimpinan HMI berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketetapan–ketetapan kongres lainnya kepada seluruh anggota HMI.

Pasal 56

Pasal tentang Rangkap Anggota kehormatan/Jabatan dan Sanksi Anggota dalam Anggaran Rumah Tangga dijabarkan lebih lanjut dalam Penjelasan Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota.

Pasal-pasal tentang Struktur Kepemimpinan dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kepengurusan HMI, Pedoman Administrasi Kesekertariatan, dan Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus HMI.

Pasal-pasal tentang Badan Khusus dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Dasar Kohati, Pedoman tentang Lembaga Pengembangan Profesi, Pedoman Badan Pengelola Latihan dan Kode Etik Pengelolaan Latihan, dan Pedoman Balitbang.

Pasal-pasal tentang Keuangan dan Harta Benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Keuangan dan Harta Benda HMI.










Hasil-hasil Kongres HMI XXIX, Pekanbaru, 22 November –5 Desember 2016 105
 
BAB XVII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 57


Pedoman-pedoman pokok organisasi dibahas pada forum tersendiri dan disahkan di Pleno PB HMI.

Pedoman-pedoman Pokok Organisasi yang dimaksud adalah :

Islam sebagai azas HMI.

Tafsir Tujuan.

Tafsir Independensi.

Nilai-nilai dasar perjuangan HMI.

Pedoman Kerja Kepengurusan.

Pedoman Administrasi dan Kesekertariatan.

Pedoman Keuangan dan Perlengkapan.

Pedoman Perkaderan.

Pedoman Kohati.

Pedoman Balitbang.

Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi.

Pedoman Badan Pengelola Latihan.

Ikrar Pelantikan Anggota dan Pengurus.

Atribut Organisasi.

Pedoman Mekanisme Penetapan.

Basic Demand Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar