Senin, 19 Desember 2016

Kriteria Ketua Umum BPL Cabang Purwakarta

KRITERIA & TATA TERTIB PEMILIHAN 
PRESIDIUM SIDANG MUSLEM
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PURWAKARTA


KETENTUAN UMUM
1.      Calon presidium sidang adalah anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yang telah mengikuti instruktur training SC atau Ti.
2.      Pernah mengikuti LK-II dan dinyatakan lulus.
3.      Presidium sidang wajib mengikuti sidang selama persidangan berlangsung
4.      Berpakaian rapi dan sopan selama menjadi presidium siding
5.      Bijaksana dan tegas dalam setiap pengambilan keputusan.
6.      Mempunyai dedikasi yang tinggi dan tanggap dalam memahami alur-alur pembicaraan.
7.      Vocal dalam berbicara, netral dan obyektif.
8.      Presidium sidang sebanyak 3 (dua) orang
9.      Pemilihan presidium tidak boleh diwakilkan
10.  Ketua umum Cabang, Koordinator SC & OC tidak bisa menjadi presidium.
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
1.      Pemilihan dilakukan dalam dua tahap.
a) Tahap pencalonan
b) Tahap pemilihan
2.      Tahap pertama setiap anggota biasa berhak mencalonkan 1 (satu) nama calon (one vote)
3.      Calon yang mendapat minimal 3 suara berhak maju dalam tahap pemilihan.
4.      Pada tahap pemilihan, setiap peserta berhak memilih satu calon presidium sidang (one vote)
5.      Tiga calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai presidium sidang.


KRITERIA & TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA UMUM/FORMATEUR & MIDE FORMATEUR
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016
SYARAT KETUA UMUM
1.      Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.      Dapat membaca Al Qur’an.
3.      Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4.      Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II Dan telah Mengikuti Latihan Instruktur SC
5.      Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6.      Sehat secara jasmani maupun rohani
7.      Berwawasan keilmuan yang luas.
KETENTUAN UMUM
1.      Pemilihan Formateur dan Mide Formateur dilakukan secara terpisah.
2.      Pemilihan Formateur dan Mide Formateur masing-masing dilakukan secara bertahap, yaitu :
a. Pencalonan dan pemilihan Formateur/Ketua Umum 
b. Pencalonan dan pemilihan Mide Formateur
3.      Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
PENCALONAN DAN PEMILIHAN FORMATEUR / KETUA UMUM
1.      Setiap peserta berhak mengajukan 1 nama calon Ketua Umum/ Formateur.
2.      Calon dianggap syah apabila didukung oleh 3 orang peserta Musyawarah Lembaga BPL HMI.
3.      Setiap calon harus menyatakan kesediannya secara lisan dihadapan seluruh peserta Sidang Muslem. 
4.      Sebelum pemilihan, maka dilakukan uji kriteria Formateur/Ketua Umum, dilanjutkan dengan penyampaian curriculum vitae, visi, misi dan dirangkai dialog dengan peserta Sidang Muslem BPL HMI.
5.      Setiap peserta memilih satu orang calon Fornateur/Ketua Umum
6.      Bagi calon yang mendapatkan suara terbanyak maka dinyatakan sebagai Formateur/Ketua Umum.
PENCALONAN DAN PEMILIHAN MIDE FORMATEUR
1.      Peserta berhak mengajukan Satu orang Mide Formateur.
2. Calon dinyatakan syah apabila didukung oleh 3 orang peserta.
2.      Apabila hanya terdapat 2 calon Mide Formateur, maka langsung ditetapkan sebagai Mide Formateur.
3.      Setiap peserta berhak untuk memilih salah satu calon Mide Formateur
4.      Dua nama yang mendapat suara terbanyak ditetapkan menjadi sebagai Mide Formateur

5.      Apabila pada point 4 terdapat suara yang sama banyak, maka diadakan pemilihan ulang hingga terdapat dua suara terbanyaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar