KRITERIA & TATA TERTIB PEMILIHAN
PRESIDIUM SIDANG MUSLEM
PRESIDIUM SIDANG MUSLEM
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PURWAKARTA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG PURWAKARTA
KETENTUAN UMUM
1. Calon presidium sidang adalah anggota Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Yang telah mengikuti instruktur training SC atau Ti.
2. Pernah mengikuti LK-II dan dinyatakan lulus.
3. Presidium sidang wajib mengikuti sidang selama
persidangan berlangsung
4. Berpakaian rapi dan sopan selama menjadi
presidium siding
5. Bijaksana dan tegas dalam setiap pengambilan
keputusan.
6. Mempunyai dedikasi yang tinggi dan tanggap
dalam memahami alur-alur pembicaraan.
7. Vocal dalam berbicara, netral dan obyektif.
8. Presidium sidang sebanyak 3 (dua) orang
9. Pemilihan presidium tidak boleh diwakilkan
10. Ketua umum Cabang, Koordinator SC & OC
tidak bisa menjadi presidium.
PEMILIHAN
PRESIDIUM SIDANG
1.
Pemilihan
dilakukan dalam dua tahap.
a) Tahap pencalonan
b) Tahap pemilihan
a) Tahap pencalonan
b) Tahap pemilihan
2.
Tahap
pertama setiap anggota biasa berhak mencalonkan 1 (satu) nama calon (one vote)
3.
Calon
yang mendapat minimal 3 suara berhak maju dalam tahap pemilihan.
4.
Pada
tahap pemilihan, setiap peserta berhak memilih satu calon presidium sidang (one
vote)
5.
Tiga
calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai presidium sidang.
KRITERIA & TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA UMUM/FORMATEUR & MIDE FORMATEUR
KETUA UMUM/FORMATEUR & MIDE FORMATEUR
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016
SYARAT KETUA UMUM
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II Dan
telah Mengikuti Latihan Instruktur SC
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6. Sehat secara jasmani maupun rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas.
KETENTUAN UMUM
1. Pemilihan Formateur dan Mide Formateur
dilakukan secara terpisah.
2. Pemilihan Formateur dan Mide Formateur
masing-masing dilakukan secara bertahap, yaitu :
a. Pencalonan dan pemilihan Formateur/Ketua Umum
b. Pencalonan dan pemilihan Mide Formateur
a. Pencalonan dan pemilihan Formateur/Ketua Umum
b. Pencalonan dan pemilihan Mide Formateur
3. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
PENCALONAN DAN PEMILIHAN FORMATEUR / KETUA UMUM
1. Setiap peserta berhak mengajukan 1 nama calon
Ketua Umum/ Formateur.
2. Calon dianggap syah apabila didukung oleh 3
orang peserta Musyawarah Lembaga BPL HMI.
3. Setiap calon harus menyatakan kesediannya
secara lisan dihadapan seluruh peserta Sidang Muslem.
4. Sebelum pemilihan, maka dilakukan uji kriteria
Formateur/Ketua Umum, dilanjutkan dengan penyampaian curriculum vitae, visi,
misi dan dirangkai dialog dengan peserta Sidang Muslem BPL HMI.
5. Setiap peserta memilih satu orang calon
Fornateur/Ketua Umum
6. Bagi calon yang mendapatkan suara terbanyak
maka dinyatakan sebagai Formateur/Ketua Umum.
PENCALONAN
DAN PEMILIHAN MIDE FORMATEUR
1.
Peserta
berhak mengajukan Satu orang Mide Formateur.
2. Calon dinyatakan syah apabila didukung oleh 3 orang peserta.
2. Calon dinyatakan syah apabila didukung oleh 3 orang peserta.
2.
Apabila
hanya terdapat 2 calon Mide Formateur, maka langsung ditetapkan sebagai Mide
Formateur.
3.
Setiap
peserta berhak untuk memilih salah satu calon Mide Formateur
4.
Dua nama
yang mendapat suara terbanyak ditetapkan menjadi sebagai Mide Formateur
5.
Apabila
pada point 4 terdapat suara yang sama banyak, maka diadakan pemilihan ulang
hingga terdapat dua suara terbanyaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar