PENGANTAR ILMU HUKUM
Konstitusi adalah bentuk peraturan
perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber semua peraturan
perundangan yang dibawahnya dalam suatu organisasi/negara.
Konstitusi:
- Aturan pokok
- Hukum pokok
Al-Qur’an & Hadits --> Islam
Pancasila & UUD 1945 --> Indonesia
AD/ART --> Organisasi
Syarat yang harus dimiliki agar konstitusi
menjadi penentu arah, tindakan dan piagam (sebagai dasar pijakan):
1. Bentuknya: Sebagai naskah tertulis yang
merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu organisasi/negara.
2. Isinya: Merupakan peraturan yang bersifat
fundamental; artinya tidak semua masalah yang penting harus dibuat, melainkan
hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya saja.
3. Sifatnya: Universal, Fleksibel, dan Luwes
Piagam Madinah
(Untuk perbandingan)
Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran
Piagam Madinah:
1. Monotheisme (Konsep tauhid terdapat dalam
Mukadimmah, pasal 22, 23, 42 dan akhir pasal 47)
2. Persatuan dan kesatuan (terdapat dalam
pasal 1, 15, 17, 25, dan 37)
3. Persamaan dan keadilan (terdapat pada
pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40)
4. Kebebasan beragama (terdapat pada pasal
25)
5. Bela negara (tersirat dalam pasal 24, 37,
38, dan 44)
6. Pelestarian adat yang baik (terdapat dalam
pasal 2 – 10. Adat yang dipertahankan seperti gotong-royong, pembayaran diyat,
dan tebusan tawanan).
RUANG LINGKUP KONSTITUSI HMI
A. Makna Mukadimmah AD HMI
Alinea 1:
1) Islam ajaran yang haq dan sempurna (Q.S.
Ali Imraan: 19)
2) Fitrah manusia : Hanief/cenderung pada
kebenaran (Q.S. Al-A'raaf: 172)
3) Khalifah fil ardh (Q.S. Al-Baqarah: 30)
4) Pengabdian diri (Q.S. Adz-Dzaariyaat: 56)
Alinea 2:
Azas keseimbangan (Al-Qashash 77)
Duniawi – Ukhrawi, Individu – Sosial, Iman –
Ilmu – Amal
Alinea 3:
1) Kemerdekaan merupakan rahmat Allah SWT
(Q.S. At-Taubah: 41, Al-Baqarah: 105, Yunus: 25)
2) Umat Islam wajib mengisi kemerdekaan
(fungsi umat Islam) (Q.S. Al-Anfaal: 61, Al-Jumu’ah: 10, Ar-Ra'du: 11)
3) Adil makmur
Alinea 4:
1) Fungsi generasi muda Islam
2) Orientasi pengabdian kepada Allah SWT
(Q.S. Adz-Dzaariyaat: 56)
B. Makna HMI sebagai Organisasi berasaskan
Islam
HMI adalah organisasi yang menghimpun
mahasiswa yang (mengaku) beragama Islam di mana secara individu dan
organisatoris memiliki ciri-ciri keislaman, dan menjadikan Al-Qur’an dan
As-Sunah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi dan sumber aspirasi
di dalam setiap aktivitas dan dinamika organisasi.
C. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI merupakan
konstitusi HMI, isinya memuat aturan-aturan pokok organisasi yang bersifat
fundamental. Secara khusus masalah-masalah yang memerlukan penjelasan lebih
lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman
organisasi lainnya.
Hal utama yang harus diketahui kader selain
asas dan implikasinya adalah masalah tentang keanggotaan dan struktur organisasi.
# Keanggotaan
Yang dapat menjadi anggota HMI adalah
mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat
yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI. Keanggotaan HMI
dibagi menjadi tiga, yaitu:
1) Anggota Muda: yaitu mahasiswa Islam yang
menuntut ilmu di perguruan tinggi atau yang sederajat dan telah mengikuti
Maperca.
2) Anggota Biasa: yaitu anggota muda yang
telah memenuhi syarat dan atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader
I.
3) Anggota Kehormatan: yaitu orang yang
berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus
Besar HMI.
Setiap mahasiswa Islam yang berkeinginan
untuk bergabung di HMI dengan status sebagai anggota harus mengajukan
permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan
AD/ART serta pedoman HMI lainnya kepada pengurus cabang setempat. Apabila yang
bersangkutan memenuhi syarat dan telah mengikuti Maperca, maka dinyatakan
sebagai anggota muda HMI, kemudian jika anggota muda tersebut telah megikuti
dan lulus Latihan Kader I akan dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.
Masa keanggotaan HMI dihitung sejak kelulusan
dari Latihan Kader I dan akan berakhir maksimum 5 (lima) tahun untuk program
S0, 7 (tujuh) tahun untuk program S1, dan 9 (sembilan) tahun untuk program
pasca sarjana. Perhitungan tahun antar program bukan dibuat akumulasi. Selain
habis masa keanggotaan, status anggota HMI juga dapat berakhir jika anggota
yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan atau
dipecat. Dalam keadaan tertentu masa keanggotaan dapat diperpanjang apabila
yang bersangkutan masih menduduki kepengurusan di HMI, dan akan diperpanjang
sampai masa kepengurusannya berakhir.
Anggota muda HMI mempunyai hak bicara tetapi
tidak mempunyai hak suara (gimana bisa bicara kalo bersuara tidak boleh), dan
mengikuti Latihan Kader I. Anggota biasa memiliki hak suara sehingga otomatis
punya hak bicara, mengikuti latihan dalam organisasi sesuai dengan
peruntukannya, dan mempunyai hak untuk dipilih sebagai fungsionaris pengurus
HMI sesuai dengan peruntukannya. Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul
dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis.
Anggota HMI berkewajiban untuk menjaga nama
baik organisasi, berpartisipasi dalam seluruh kegiatan HMI. Khusus untuk
anggota muda dan anggota biasa, juga harus membayar uang pangkal dan iuran
organisasi.
Anggota HMI dapat dipecat karena dua hal:
1) Bertindak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
2) Bertindak merugikan atau mencemarkan nama
baik organisasi
Yang bisa mencabut status keanggotaan HMI
adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI, dengan prosedur yang telah
diatur secara khusus.
# Struktur Organisasi
Struktur organisasi HMI terbagi menjadi 2
(dua), yaitu (1) Struktur Kekuasaan, dan (2) Struktur Pimpinan.
Struktur kekuasaan secara hirarki terdiri
dari:
1) Kongres
2) Konferensi/Musyawarah Cabang
3) Rapat Anggota Komisariat
Struktur pimpinan secara hirarki terdiri
dari:
1) Pengurus Besar HMI
2) Pengurus HMI Cabang
3) Pengurus HMI Komisariat
PEDOMAN-PEDOMAN DASAR ORGANISASI
A. Pedoman Perkaderan
Pedoman perkaderan adalah aturan yang khusus
membahas tentang sistem perkaderan yang dilakukan di HMI. Sistem inilah yang
dilaksanakan secara masif, seragam, standar, dan menyeluruh oleh seluruh
komponen HMI.
Hal-hal yang menjadi pokok dalam sistem
perkaderan HMI adalah :
1. Tujuan Perkaderan
Terciptanya kader
Muslim-Intelektual-Profesional yang berakhlakul karimah serta mampu mengemban
amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
2. Aspek Perkaderan
• Pembentukan integritas watak dan
kepribadian
• Pengembangan kualitas intelektual
• Pengembangan kemampuan professional
3. Landasan Perkaderan
.. Landasan teologis
.. Landasan ideologis
.. Landasan konstitusi
.. Landasan historis
.. Landasan sosio-kultural
4. Pola Dasar Perkaderan
• Rekrutmen
• Pembentukan Kader
- Training Formal
- Pengembangan : Up-Grading, Pelatihan, dan
Aktivitas
• Pengabdian
B. Pedoman KOHATI
KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati.
KOHATI merupakan badan khusus HMI yang bertugas untuk membina, mengembangkan
dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan
keperempuanan. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H yang
bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres VIII HMI di Solo,
KOHATI berkedudukan dimana HMI berada.
KOHATI bertujuan agar “Terbinanya muslimah
yang berkualitas insan cita”. KOHATI merupakan organisasi yang bersifat semi
otonom. KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan
potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. Pada
internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai bidang keperempuanan. Sedangkan pada
eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan. KOHATI berperan
sebagai pencetak dan pembinan muslimah sejati untuk menegakkan dan
mengembangkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. Yang dapat menjadi
anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I HMI.
C. Pedoman Lembaga Kekaryaan
1. Sejarah Lembaga Kekaryaan HMI
Terbentuknya lembaga kekaryaan sebagai satu
dari institusi HMI terjadi pada kongres ke tujuh HMI di Jakarta pada tahun 1963
dengan diputusakannya mendirikan beberapa lembaga khusus (sekarang lembaga
kekaryaan) dengan pengurus pusatnya ditentukan berdasarkan kuota yang mempunyai
potensi terbesar pada jenis aktifitas lembaga kekaryaan yang bersangkutan
diantaranya:
• Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
dipusatkan di Surabaya
• Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI) yang
dipusatkan di Bandung
• Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI)
pusatnya di Makassar
• Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI)
pusatnya di Yogyakarta
Dan kondisi politik tahun 60-an berorientasi
massa, lembaga kekaryaan pun semakin menarik sebagai suatu faktor bagi
berkembang pesatnya lembaga kekaryaan ditunjukkan dari:
• Adanya hasil penelitian yang menginginkan
dipertegasnya status lembaga kekaryaan, struktur organisasi dan wewenang
lembaga kekaryaan
• Keinginan untuk menjadi lembaga kekaryaan
otonom penuh terhadap organisasi induk HMI
Kemudian sampai pada tahun 1966 diikuti oleh
pembentukan Lembaga Teknik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa
Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI). Akhirnya dengan latar
belakang di atas, melalui kongres VIII HMI di Solo melahirkan keputusan Kongres
dengan memberikan status otonom penuh kepada lembaga kekaryaan dengan
memberikan hak yang lebih kepada lembaga kekaryaan tersebut, antara lain:
a. Punya struktur organiasasi yang bersifat
nasional dari tingkat pusat sampai rayon
b. Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah
Tangga (PD/PRT) sendiri
c. Bentuk mengadakan musyawarah lembaga
termasuk memilih pimpinan lembaga
Keputusan-keputusan di atas di satu pihak
lebih mengarahkan kepada kegiatan lembaga, namun di lain pihak lebih merugikan
organisasi ke tingkat induk bahkan justru menimbulkan permasalahan serius. Ini
dibuktikan dengan adanya evaluasi pada kongres di Malang pada tahun 1969, di mana
kondisi pada saat tersebut lembaga kekaryaan sudah cenderung mengarah kepada
perkembangan untuk melepaskan diri dari organisasi induknya, sehingga dalam
evaluasi kongres IX HMI di Malang tahun 1969 antara lain melalui papernya
mempertanyakan:
a. Status lembaga dan hubungan dengan
organisasi induknya (HMI)
b. Perlu tidaknya penegasan oleh kongres,
bahwa lembaga kekaryaan adalah bagian mutlak dari HMI misalnya LKMI menjadi LK
HMI, LDMI menjadi LD HMI, dsb.
Setelah kongres X di Palembang tahun 1971,
perubahan kelembagaan tidak lagi menjadi permasalahan dan perhatian Himpunan.
Ha ini mengakibatkan lembaga kekaryaan perlahan-lahan mengalami kemunduran dan
puncaknya terjadi saat diterbitkannya SK Mendikbud tentang pengaturan kehidupan
kemahasiswaan melalui NKK/BKK tahun 1978.
Namun realitas perkembangan organisasi
merasakan perlu dihidupkannya kembali, lembaga kekaryaan yang dikukuhkan
melalui kongres XIII HMI di Ujung Pandang. Kemudian LK menjadi
perhatian/alternatf baru bagi HMI karena gencarnya isu profesionalisme. Melalui
kongres XVI di Padang tahun 1986 pendayagunaan LK kembali dicanangkan.
2. Lembaga Kekaryaan
Yang dimaksud dengan Lembaga Kekaryaan adalah
badan-badan khusus HMI (diluar KOHATI, LPL) yang bertugas melaksanakan
kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang garapan)
masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses
pembangunan bangsa dan negara. Sebagaimana terdapat dalam unsur-unsur pokok
Esensi Kepribadian HMI yang meliputi:
1) Dasar Tauhid yang bersumber pada Al-Qur’an
dan Sunnah Rasul yakni dasar keyakinan bahwa “Tiada Tuhan melainkan Allah”, dan
Allah adalah merupakan inti daripada iman, Islam dan Ihsan.
2) Dasar keseimbangan, yaitu keharmonisan
antara pemenuhan tugas dunia dan akhirat, jasmaniah dan rohaniah, iman dan ilmu
menuju kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
3) Kreatif, yakni memiliki kemampuan dengan
cipta dan daya pikir nasional dan kritis, hingga memilki kebijakan untuk
berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
4) Dinamis, yaitu selalu dalam keadaan gerak
dan terus berkembang serta dengan cepat memberikan respon terhadap setiap
tantangan yang dihadapi sehingga memiliki fungsi pelopor yang militan.
5) Pemersatu, yaitu sikap dan perbuatan
angkatan muda yang merupakan kader seluruh umat Islam Indonesia menuju
persatuan nasional.
6) Progresif dan Pembaharu, yaitu sikap dan
perbuatan orang muda patriotik mengutamakan kepentingan bersama bangsa datas
kepentingan pribadi. Memihak dan membela kaum-kaum yang lemah dan tertindas
dengan menentang penyimpangan dan kebatilan dalam bentuk dan manifestasinya.
Aktif dalam pembentukan dan peranan umat Islam Indonesia yang adil dan makmur
yang diridhoi oleh Allah SWT.
Dilihat dari jenisnya, maka lembaga kekaryaan
yang pernah ada yaitu:
a. Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
b. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
c. Lembaga Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
d. Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam
(LAPENMI)
e. Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
f. Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
g. Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
h. Lembaga Astronomi Mahasswa Islam (LAMI)
i. Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
j. Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
k. Lembaga Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
l. Dan lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai
dengan kebutuhan karena lembaga kekaryaan adalah badan pembantu pimpinan HMI,
maka dengan melaksanakan tugas/fungsional (sesuai dengan bidangnya
masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan dalam suatu musyawarah
tersendiri. Musyawarah badan yang selanjutnya disebut rapat kerja itu, bertugas
untuk menjabarkan program HMI yang telah diputuskan oleh instansi-instansi
kekuasaan HMI.
3. Maksud dan Fungsi Lembaga Kekaryaan
Adanya lembaga kekaryaan dimaksudkan untuk
mempertajam alat pencapai tujuan HMI, sehingga dalam proses dapat terbentuk
arah yang jelas, agar pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan Lembaga Kekaryaan
benar dapat terkoordinasikan.
Adapun fungsi dari lembaga kekaryaan adalah:
a. Melaksanakan peningkatan wawasan
profesionalsme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing, (Pasal 59 ART HMI)
dan lembaga kekeryaan bertanggungjawab kepada pengurus HMI setempat, (Pasal 60
ayat d ART HMI)
b. Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan,
penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti kemasyarakatan (pasal 60
ayat b ART HMI)
D. Pedoman Atribut HMI
Pedoman atribut HMI berisi tentang lagu,
lambing, dan berbagai macam penerapannya. Lagu yang dijadikan sebagai Hymne HMI
adalah lagu yang diciptakan oleh RM Akbar sebagai berikut:
>>> Hymne Himpunan Mahasiswa Islam
<<<
Bersyukur dan Ikhlas
Himpunan Mahasiswa Islam
Yakin Usaha Sampai
Untuk kemajuan
Hidayah dan taufiq
Bahagia HMI
Berdoa dan Ikrar
Menjunjung tinggi syiar Islam
Turut Qur’an dan hadist
Jalan keselamatan
Ya Allah berkati
Bahagia HMI
Lambang HMI adalah sebagai berikut:
1. Bentuk huruf alif:
- Sebagai huruf hidup, lambang optimis
kehidupan HMI
- Huruf alif merupakan angka 1 (satu)
lambang, dasar/semangat HMI
2. Bentuk perisai: Lambang kepeloporan HMI
3. Bentuk jantung: Jantung adalah pusat
kehidupan manusia, lambang proses perkaderan HMI
4. Bentuk pena: Melambangkan bahwa HMI adalah
organisasi mahasiswa yang senantiasa haus akan ilmu pengetahuan
5. Gambar bulan bintang: Lambang keimanan
seluruh umat Islam di dunia
6. Warna hijau: Lambang keimanan dan
kemakmuran
7. Warna hitam: Lambang ilmu pengetahuan
8. Keseimbangan warna hijau dan hitam:
Lambang keseimbangan, esensi kepribadian HMI
9. Warna putih: Lambang kesucian dan
kemurnian perjuangan HMI
10. Puncak tiga:
- Lambang Iman, Islam dan Ikhsan
- Lambang Iman, Ilmu dan Amal
11. Tulisan HMI: Kepanjangan dari Himpunan
Mahasiswa Islam
Pengunaan lambang HMI dapat diterapkan pada:
a) Lencana/Badge HMI
b) Bendera
c) Stempel
d) Kartu Anggota
e) Papan Nama HMI
f) Gordon/Selempang HMI
g) Aksesoris atau perlengkapan lain dengan
tidak menyimpang dari lambang dan penggunaannya
Aturan penggunaan dan lainnya diatur dengan
rinci.
Atribut lain yang digunakan dalam HMI adalah:
1) Muts/Peci HMI
2) Baret HMI
Segala sesuatu yang berkaitan dengan atribut
diatur dalam ketentuan khusus.
HUBUNGAN KONSTITUSI DENGAN PEDOMAN-PEDOMAN
ORGANISASI LAINNYA
Pada dasarnya konstitusi hanya memberikan
aturan yang bersifat umum, aturan secara khusus dijelaskan dalam
pedoman-pedoman lainnya. Pedoman lain berfungsi sebagai penjelasan teknis
hal-hal yang dibahas dalam konstitusi, sehingga tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi. Secara hirarki hukum, konstitusi merupakan aturan tertinggi. []
Referensi:
1. Hasil-Hasil Kongres HMI.
2. Zainal Abidin Ahmad, Piagam Muhammad,
Bulan Bintang, t.t.
3. Prof. DR. Mukhtar Kusuatmadja, SH, LMM dan
DR. B. Sidharta, SH.,
Pengantar Ilmu Hukum; Suatu Pengenalan
Pertama Berlakunya Ilmu Hukum,
Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
4. Prof. Chainur Arrasjid, SH., Dasar-Dasar
Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,
2000
5. UUD 1945 (untuk perbandingan)
6. Literatur lain yang relevan.
SEJARAH KONSTITUSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
PENDAHULUAN
Berbicara tentang pengungkapan sejarah bukanlah berarti untuk sekedar
mengetahui terhadap segala peristiwa dan kejadian masa silam. Bahakan dengan
maksud membangga-banggakan apa yang telah dikerjakan oleh orang-orang
terdahulu, akan tetapi tujuan utuk dituliskannya sejarah tidak cukup hanya untuk
itu saja melainkan bagaimana peristiwa masa silam dapat diungkap dan diketahui.
Sejauh itu sejarah sendiri merupakan historiografi yang ditulis dan diperoleh
dari aspek fakta dan intepretasi. Setiap kali membaca karya sejarah kita ingin
memperoleh apa yang terjadi pada masa lalu dan bagaimana terjadi atau bahkan
mengapa peristiwa itu terjadi. Fakta sejarah tidak begitu saja berbicara dan
terjadi, ia dapat berbicara ketika di intepretasikan. Berbeda dengan fakta,
intepretasi sepenuhnya subyektif dipengaruhi oleh beberapa faktor yang melekat
pada diri sejarahwan. Dalam hal ini pembacaan sejarah dilakukan oleh para
penulisnya dengan pengungkapan secara periodisasi bukan sekedar ditulis dan
apriori, tetapi dapat meliputi fakta social, eksplanasi dan ekspresi sejarah.
Semua itu terangkum sehingga mampu memberi power dan gairah kepada para
pembacanya. Konsep sejarah adalah perubahan yang dimana kita dalam membaca
sejarah haruslah kritis dan mampu ikut merasa terlibat didalamnya, baik itu
peristiwa silam, kemarin, sekarang atau yang akan datang.
SEKILAS KONSTITUSI
Konstitusi merupakan istilah yang sering difahami sebagai undang-undang
dasar atau aturan kebiasaan bawaan sejak lahir. Konstitusi yang tergambar dan
ada di HMI adalah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga merupakan merupakan
aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur segala bentuk aktifitas yang
dijalankan diHMI. Didalam sistematika pembahasan konstitusi mempunyai arti
penting tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sendiri, diantaranya
adalah 1. Keluar dapat dimaknai secara politis menunjukkan organisasi yang sah.
2. Kedalam sendiri dapat difahami sebagai alat control organisasi. Dalam
konstitusi sendiri juga terdapat nilai, yaitu nilai yuridis formal sebagai
ketentuan yang tertulis dan nilai yuridis konstitusional yang berarti sebagai
ketentuan yang tertinggi. Selain itu konstitusi secara spesifik juga ada
kekuatan secara formal didalamnya, termasuk di HMI sendiri adanya anggaran
dasar (AD) yang merupakan ketentuan pokok yang tertulis sebagai pedoman
berpijak organisasi dalam rangka mencapai tujuan. Sedangkan anggaran rumah
tangga merupakan keseluruahan ketentuan sebagai penjelasan atau penjabaran dari
anggaran dasar Kedudukan AD/ART di HMI merupakan sebagai ketentuan pokok
organisasi dan fungsinya sebagai pengatur dan pedoman organisasi. Selain itu
juga menjadi identitas untuk mengetahui bentuk dan jenis organisasi. Isi dari
AD HMI didalamnya ada kalimat pembuka yaitu basmalah dimana disitu menunjukkan
bahwa semua gerak langkah yang dilakukan dalam perumusan maupun aktifitas
himpunan dimulai dengan menyebut dan selalu mengingat Allah SWT. Didalamnya ada
muqaddimah dan terbagi dalam beberapa alinea dan didalam setiap alinea-alenia
memuat rumusan-rumusan yang menjiwai pasal-pasal yang ada. Dalam anggaran dasar
saat ini ada 22 pasal dan disitu menjelaskan nama, waktu dan tempat berdirinya.
Juga menjelaskan asas tujuan, sifat status dan identitas. Selain itu dalam AD
juga menjelaskan keanggotaan, struktur organisasi dan kesekretariatan dan
beberapa yang lain termasuk atribut organisasi. Anggaran rumah tangga HMI dalam
skema konstitusi termasuk dalam pedoman penjelas. Dalam hal ini ART memuat
tentang penjelasan di AD termasuk aturan-aturan tambahan yang ada dan termaktub
dalam kontitusi. Di HMI konstitusi bisa mengalami revis atau perubahan dan
itupun dijelaskan didalam aturan-aturan yang dibuat dalam kongres sebelumnya
dan Forum tertinggi yang bias merevisi/ megamandemen adalah kongres.
RESUME PERKEMBANGAN HMI DARI PERIODE KEPERIODE
Untuk mengetahui secara detail menurut hemat saya perlu sedikit
menggambarkan perkembangan HMI dari beberapa periode, atau lebih tepatnya
apabila kita menengok dan mengetahui dari beberapa pelaksanaan kongres dan
hasilnya. Karena kongres sendiri merupakan forum tertinggi distruktur
organisasi HMI diatas komisariat dan cabang. Dan disitulah beberapa keputusan
dan kebijakan HMI dirumuskan berkaitan dengan konstitusi. Anggaran dasar HMI
pertama kali dirumuskan yaitu pada kongres pertama di Yogyakarta pada tanggal
30 Nopember 1947, tetapi belum dilengkapi dengan muqaddimah sebagaimana
anggaran dasar HMI saat ini. Anggaran dasar itu memuat 12 pasal ketentuan yang
mengatur segala yang berhubungan dengan HMI. Seperti tujuan HMI yang tertera
pada pasal IV AD: 1. Mempertegak dan mengembangkan agama Islam 2. Mempertinggi
derajad rakyat dan Negara RI Dan usaha terdapat didalam pasal V AD : 1.
Memperluas dan mamperdalam pengetahuan dalam agama Islam bagi mahasiswa
khususnya da rakyat Indonesia umumnya. 2. Menghidupkan jiwa Islam dalam hati
rakyat. 3. Bekerja bersama-sama dengan lain-lain golongan dalam mengejar maksud
dan tujuannya, baik dalam maupun keluar negeri. Di konggres kedua pada tanggal
15 desember 1951 di Yogyakarta merupakan Kongres darurat. Diantara keputusan
yang berkaitan dengan konstitusi HMI diantaranya adalah menugaskan kepada HMI
cabang Jakarta untuk membentuk studi komisi guna memperbaiki AD dan membuat ART
HMI dan menugaskan HMI cabang Bandung untuk membuat rencana atribute/emblem
HMI. Kongres ke III HMI di Jakarta pada tanggal 30-05 Agustus 1953 merumuskan
tentang pengesahan AD/ART yang baru, formulasi tujuan HMI masih tetap seperti
semula didirikan dan memutuskan tentang ; 1. Mengesahkan atribut/emblem HMI 2.
Mendirikan yayasan Mahasiswa Islam 3. Mendirikan yayasan Pendidikan Mahsiswa
Islam Kongres ke IV di Bandung pada Tanggal 9 Oktober 1955 menghasilkan
keputusan tentang mengadakan perubahan AD/ART HMI. Mengesahkan muts HMI dengan
warna kombinasi putih, hijau hitam sebagaimana halnya lambang HMI. Kongres ke V
di Medan para tanggal 24-31 desember 1957 menghasilkan keputusan 1. Mengesahkan
hymne HMI, syair lagunya diciptakanoleh R.M. Akbar. 2. Merumuskan tafsir asas
HMI Kongres ke VI di Ujung Pandang pada tanggal 14-20 Juli 1960 yang
menghasilkan keputusan tentang masa jabatan PB HMI ditetapkan 3 tahun lamanya
dijabat oleh dua orang ketua umum masing-masing satu setengah tahun tanpa
melalui kongres. Kongres ke VII bertempat di masjid Al Ahzar Jakarta pada
tanggal 08-14 September 1963 menghasilkan keputusan-keputusan kongres HMI
diantaranya : 1. Pengesahan kepribadian HMI sebagai hasil MUNAS HMI
dipekajangan, Pekalongan tanggal 23-28 Desember 1962. 2. Merumuskan methode
training 3. Mengadakan revisi terhadap AD/ART HMI. 4. Membentuk lembaga-lembaga
HMI bersifat otonom LKMI, LDMI, LPMI, LSMI dll. Kongres ke VIII diSolo pada
tanggal 10-17 September 1966 menentukan Garis-garis Besar keputusan kongres :
1. Merevisi AD/ART. Tujuan HMI setelah kongres VIII berbunyi membina insan
akademis, pencipta dan pengabdi yang bernafaskan Islam menuju terwujudnya
masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT. 2. Menyempurnakan kepribadian
tafsir azas HMI 3. Merumuskan dan menetapkan Garis-garis Pokok Perjuangan (GPP)
HMI Kongres ke IX diMalang yang dilasksanakan pada tanggal 03 sampai dengan 10
Mei 1969. merumuskan keputusan penting diantaranya : 1. Merevisi AD/ ART HMI
formulasi tujuan HMI berubah menjadi ; terbinanya insan akademis, pencipta,
pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya
masyarakat adil makmur yang diridhai oleh Allah SWT. 2. Pedoman dasar semua
lembaga HMI dijadikan menjadi satu dalam pedoman dasar lembaga (PDL). 3.
Menetapkan Pedoman Kerja Nasional (PKN) dll. Kongres ke X HMI dilaksanakan di
Palembang pada tanggal 03-10 Oktober 1971. dengan memutuskan hasil diantaranya
yaitu : 1. Merevisi muqaddimah AD dan merevisi beberapa di AD/ ART 2.
Mencantumkan sifat HMI dalam anggaran dasar HMI pasal 7 ; HMI adalah organisasi
mahasiswa yang bersifat independen. 3. Merumuskan tafsir tujuan HMI 4.
Merumuskan independensi HMI Kongres ke XI di Bogor pada tanggal 23 s/d 30 mei
1974 menghasilkan beberapa keputusan ketetapan (TAP) diantaranya yaitu
berlakunya tafsir HMI, formulasi tujuan HMI, rumusan Independensi, perkaderan
HMI, atribut-atribut, PKN periode 1974 -1976, pendiri organisasi HMI dan NDP
dari Hasil kongres ke X dan PKN Kongres ke XII dilaksanakan pada tanggal 16
0ktober 1976 di Semarang, Kongres ke XIII dilaksanakan pada tanggal 12 februari
1979 di Ujung pandang, Kongres ke XIV dilaksanakan pada tanggal 23 April 1981
di Bandung, Kongres HMI ke XV dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 1983 di medan
dst. Hingga dirumuskan beberapa hal berkaitan dengan perubahan dari NDP menjadi
tafsir tujuan independensi dll. Dengan semangat menjawab kebutuhan dan
tantangan setiap kader maka merumusformulasikan konsep ideologis paradigma
gerakan HMI, penafsiran terpisah antara azas, tujuan, dan independensi. Tanpa
mengesampingkan ruh dan semangat dari rumusan sebelumnya menjadikan kesatuan
kokoh utuh antara landasan, tujuan dan metodologi pencapaiannya. Maka
dirumuskanlah khittah, sebagai sistematisasi penjabaran konsepsi filosofis
azas, tujuan, usaha dan independensi. Inipun tidak lepas dari pengaruh
pemikiran para tikoh-tokoh revolusioner Iran yang berkembang pada masa itu dan
merebak di masyarakat muslim Indonesia khususnya konsumsi mahasiswa. Sehingga
dari beberapa penjabaran NDP masih diperlukan tentang konsepsi ketuhanan,
kesemestaan, kemanusiaan dan kemasyarakatan semangat perjuagan dan hari
kemudian sebagai konsepsi cita-cita masa depan kehidupan kemanusia. Didalam
Khittah terdapat tafsir tujuan dari perjuangan yang merupakan penjabaran
mengenai tujuan individual, sosial dan hakikat perkaderan sebagai upaya
sistematis HMI menuju cita-cita tersebut. Individu ulil albab dan msyarakat
Islam dicita-citakan melahirkan hubungan timbal balik sehingga tercipta tatanan
masyarakat yang diridhai oleh Allah SWT. Keterangan diatas merupakan formulasi
sejarah HMI dan beberapa referensi pendukung yang banyak menjelaskan dari
beberapa rumusan keputusan hasil kongres dari tahun ketahun atau dari periode
keperiode. Kongres sendiri merupakan forum tertinggi yang dihadiri
untusan-utusan cabang dan peninjau yang menjadi penyampai, sesuai dengan
aspirasi dan kebutuhan anggota yang diutus oleh masing-masing cabang dan
disepakati oleh seluruh forum. ANALISIS
Selain yang tertulis diatas ada beberapa catatan yang pernah juga
dirumuskan dan dipakai diantaranya tafsir azas HMI (1957), kepribadian HMI atau
Citra Diri (1963), Garis-garis Pokok Perjuangan (1967) dan Nilai-nilai Dasar
Perjuangan (1969). Dan masih banyak hal yang belum dapat saya tulis karena
keterbatasan dalam mendapatkan referensi, sehingga berbicara mengenai sejarah
pastinya tidak akan pernah lepas dari subyktifitas penulis. Untuk memaparkan semua
historisitas maka hermeneutik sosial dan analisis fakta sosial yang terjadi
sebelumnya perlu heuristik hasil yang ada. Ekspresi sejarah yang penulis
paparkan diatas merupakan usaha untuk menjabarkan hasil dari beberapa spektrum
sejarah yang pernah saya dapatkan, dan di bawah ini merupakan lampiran hasil
dari beberapa revisi hasil kongres ke 26 didepok yang perlu ditulis kembali
untuk menegaskan hasil yang sesuai forum kongres.
Lampiran 1. Dalam Anggaran Dasar, BAB I, tertulis : BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT Pasal 1 : Organisasi ini bernama Himpunan
Mahasiswa Islam dI singkat HMI. Pasal 2 : HMI didirikan di Yogyakarta pada
tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H, bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947, untuk
waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 : HMI Berazaskan Islam Pasal 4 : Tujuan
yang ingin dicapai adalah terbinanya mahasiswa Islam menjadi insan Ulul Albab
yang turut bertanggungjawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi
Allah Subhanahu Wata’ala. Pasal 5 : Pencapaian tujuan dilakukan dengan usaha
organisasi berupa: a. Membina mahasiswa Islam untuk menuju tercapainya Insan
Mu’abbid, Mujahid, Mujtahid, dan Mujadid; b. Mengembangkan potensi kreatif
terhadap berbagai aspek kehidupan; c. Mengambil peran aktif dan mewarnai dunia
kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kemasyarakatan dengan inisiatif,
partisipasi yang konstruktif, kreatif sehingga tercapainya nuansa yang Islami;
d. Memajukan kehidupan umat Islam dan masyarakat pada umumnya sebagai
implementasi rahmatan lil’alamin; e. Membangun kerjasama dengan organisasi
Islam lainnya dan organisasi lainnya yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan,
kebenaran dan keadilan; f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi
dan berguna untuk mencapai tujuan. Seharusnya : BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1 : Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam dI singkat HMI. Pasal
2 : HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H, bertepatan
dengan tanggal 5 Februari 1947, untuk waktu yang tidak ditentukan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 : HMI
Berazaskan Islam Pasal 4 : Tujuan yang ingin dicapai adalah terbinanya
mahasiswa Islam menjadi insan Ulul Albab yang turut bertanggungjawab atas
terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala. Pasal 5
: Pencapaian tujuan dilakukan dengan usaha organisasi berupa: a. Membina
mahasiswa Islam untuk menuju tercapainya Insan Mu’abbid, Mujahid, Mujtahid, dan
Mujadid; b. Mengembangkan potensi kreatif terhadap berbagai aspek kehidupan; c.
Mengambil peran aktif dan mewarnai dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan
kemasyarakatan dengan inisiatif, partisipasi yang konstruktif, kreatif sehingga
tercapainya nuansa yang Islami; d. Memajukan kehidupan umat Islam dan
masyarakat pada umumnya sebagai implementasi rahmatan lil’alamin; e. Membangun
kerjasama dengan organisasi Islam lainnya dan organisasi lainnya yang
berlandaskan pada nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan; f. Usaha-usaha
lain yang sesuai dengan asas organisasi dan berguna untuk mencapai tujuan.
Adapun kesalahannya adalah cakupan dari BAB I yang terdiri dari lima Pasal,
karena seharusnya terdiri dari dua Pasal dan ke tiga Pasal selanjutnya menjadi
satu pada BAB II yaitu ASAS dan TUJUAN. Dan untuk penomoran BAB selanjutnya
menyesuaikan.
2. Dalam ANGGARAN DASAR , BAB IV PASAL 22, tertulis : Pasal 22 :
Pengesahan ditetapkan pada Kongres ke-3 di Jakarta pada tanggal 4 September
1953, yang diperbaharui pada Kongres ke-4 di Bandung, pada tanggal 14 Oktober
1955, Kongres ke-5 di Medan pada tanggal 31 Desember 1957, Kongres ke-6 di
Makassar (Ujungpandang) pada tanggal 20 Juli 1960, Kongres ke-7 di Jakarta pada
tanggal 14 September 1963, Kongres ke-8 di Solo (Surakarta) pada tanggal 17
September 1966, Kongres ke-9 di Malang pada tanggal 10 Mei 1969, Kongres ke-10
di Palembang pada tanggal 10 Oktober 1971, Kongres ke-11 di Bogor pada tanggal
12 Mei 1974, Kongres ke-12 di Semarang pada tanggal 16 Oktober 1976, Kongres
ke-13 di Ujungpandang pada tanggal 12 Februari 1979, Kongres ke-14 di Bandung
pada tanggal 30 April 1981, Kongres ke-15 di Medan pada tanggal 26 Mei 1983,
Kongres ke-16 di Yogyakarta pada tahun 1986, Kongres ke-17 di Yogyakarta pada
tanggal 5 Juli 1988, Kongres ke-18 di Bogor pada tanggal 10 Oktober 1990,
Kongres ke-19 di Semarang pada tanggal 24 Desember 1992, Kongres ke-20 di Purwokerto
pada tanggal 27 April 1995, Kongres ke-21 di Yogyakarta pada tanggal 28 Juli
1997, kongres ke-22 di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1999, kongres ke-23 di
Makassar tanggal 25 Juli 2001, kongres ke-24 di Semarang tanggal 11 September
2003, kongres ke-24 di Palu tanggal 15 Agustus 2005 dan dikukuhkan kembali di
Depok tanggal 16 Agustus 2007 SEHARUSNYA : Pasal 22 : Pengesahan ditetapkan
pada Kongres ke-3 di Jakarta pada tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui
pada Kongres ke-4 di Bandung, pada tanggal 14 Oktober 1955, Kongres ke-5 di
Medan pada tanggal 31 Desember 1957, Kongres ke-6 di Makassar (Ujungpandang)
pada tanggal 20 Juli 1960, Kongres ke-7 di Jakarta pada tanggal 14 September
1963, Kongres ke-8 di Solo (Surakarta) pada tanggal 17 September 1966, Kongres
ke-9 di Malang pada tanggal 10 Mei 1969, Kongres ke-10 di Palembang pada
tanggal 10 Oktober 1971, Kongres ke-11 di Bogor pada tanggal 12 Mei 1974,
Kongres ke-12 di Semarang pada tanggal 16 Oktober 1976, Kongres ke-13 di
Ujungpandang pada tanggal 12 Februari 1979, Kongres ke-14 di Bandung pada
tanggal 30 April 1981, Kongres ke-15 di Medan pada tanggal 26 Mei 1983, Kongres
ke-16 di Yogyakarta pada tahun 1986, Kongres ke-17 di Yogyakarta pada tanggal 5
Juli 1988, Kongres ke-18 di Bogor pada tanggal 10 Oktober 1990, Kongres ke-19
di Semarang pada tanggal 24 Desember 1992, Kongres ke-20 di Purwokerto pada
tanggal 27 April 1995, Kongres ke-21 di Yogyakarta pada tanggal 28 Juli 1997,
kongres ke-22 di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1999, kongres ke-23 di Makassar
tanggal 25 Juli 2001, kongres ke-24 di Semarang tanggal 11 September 2003,
kongres ke-25 di Palu tanggal 15 Agustus 2005 dan dikukuhkan kembali di Depok
tanggal 16 Agustus 2007 Terjadi kesalahan penulisan Kongres Ke-24 di Palu,
seharusnya kongres ke-25. 3. Dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA, PASAL 16 AYAT J,
tertulis : J. Jumlah Utusan Cabang dalam Kongres ditentukan dengan rumus: Sn =
a pn-1 Sn : Jumlah anggota a : 50 p : Pembanding = 2 n : Jumlah utusan Contoh
Jumlah Anggota Utusan 50 = 1 150 = 2 450 = 3 1350 = 4 4050 = 5 12150 = 6 Dan
seterusnya = dst Seharusnya … J. Jumlah Utusan Cabang dalam Kongres ditentukan
dengan rumus: Sn = a pn-1 Sn : Jumlah anggota a : 50 p : Pembanding = 2 n :
Jumlah utusan Contoh Jumlah Anggota Utusan 50 = 1 100 = 2 200 = 3 400 = 4 800 =
5 1600 = 6 Dan seterusnya = dst Terdapat kesalahan yaitu contoh penghitungan.
Dalam draf adalah hasil penghitungan dengan pembanding 3 sama dengan hasil
Kongres sebelumnya. Sedanglan dalam Kongres Ke-26 angka pembanding dirubah
menjadi 2 dengan hasil perhitungan seperti diatas. 4. Penggunaan Muqodimah
Pedoman Perkaderan Tahun 1999 pada Pedoman Perkaderan yang baru. 5. Dalam draft
hasil Kongres Ke-26 yang diedarkan ke cabang tidak terdapat pedoman-pedoman
lembaga (AD/ART LAPMI, Pedoman KOHATI) PENUTUP Demikian sekilas miniatur
spektrum sejarah dari hasil yang diputuskan dan berkaitan dengan sejarah
konstitus. Masih banyak lagi hasil yang belum bisa disebutkan satu persatu
karena keterbatasan saya untuk mendapatkan referensi pendukung, semoga apa yang
saya tulis diatas mampu menggugah spirit identitas kader-kader HMI dalam
menjalankan aktifitas-aktifitas di HMI, semoga bermanfaat dan berguna bagi
semuanya.
Amien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar