Senin, 19 Desember 2016

Sejarah Konstitusi HMI

PENGANTAR ILMU HUKUM

Konstitusi adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber semua peraturan perundangan yang dibawahnya dalam suatu organisasi/negara.

Konstitusi:
- Aturan pokok
- Hukum pokok

Al-Qur’an & Hadits --> Islam
Pancasila & UUD 1945 --> Indonesia
AD/ART --> Organisasi

Syarat yang harus dimiliki agar konstitusi menjadi penentu arah, tindakan dan piagam (sebagai dasar pijakan):
1. Bentuknya: Sebagai naskah tertulis yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu organisasi/negara.
2. Isinya: Merupakan peraturan yang bersifat fundamental; artinya tidak semua masalah yang penting harus dibuat, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya saja.
3. Sifatnya: Universal, Fleksibel, dan Luwes


Piagam Madinah
(Untuk perbandingan)

Prinsip-prinsip umum atau pokok-pokok pikiran Piagam Madinah:
1. Monotheisme (Konsep tauhid terdapat dalam Mukadimmah, pasal 22, 23, 42 dan akhir pasal 47)
2. Persatuan dan kesatuan (terdapat dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37)
3. Persamaan dan keadilan (terdapat pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40)
4. Kebebasan beragama (terdapat pada pasal 25)
5. Bela negara (tersirat dalam pasal 24, 37, 38, dan 44)
6. Pelestarian adat yang baik (terdapat dalam pasal 2 – 10. Adat yang dipertahankan seperti gotong-royong, pembayaran diyat, dan tebusan tawanan).


RUANG LINGKUP KONSTITUSI HMI

A. Makna Mukadimmah AD HMI

Alinea 1:
1) Islam ajaran yang haq dan sempurna (Q.S. Ali Imraan: 19)
2) Fitrah manusia : Hanief/cenderung pada kebenaran (Q.S. Al-A'raaf: 172)
3) Khalifah fil ardh (Q.S. Al-Baqarah: 30)
4) Pengabdian diri (Q.S. Adz-Dzaariyaat: 56)

Alinea 2:
Azas keseimbangan (Al-Qashash 77)
Duniawi – Ukhrawi, Individu – Sosial, Iman – Ilmu – Amal

Alinea 3:
1) Kemerdekaan merupakan rahmat Allah SWT (Q.S. At-Taubah: 41, Al-Baqarah: 105, Yunus: 25)
2) Umat Islam wajib mengisi kemerdekaan (fungsi umat Islam) (Q.S. Al-Anfaal: 61, Al-Jumu’ah: 10, Ar-Ra'du: 11)
3) Adil makmur

Alinea 4:
1) Fungsi generasi muda Islam
2) Orientasi pengabdian kepada Allah SWT (Q.S. Adz-Dzaariyaat: 56)


B. Makna HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam

HMI adalah organisasi yang menghimpun mahasiswa yang (mengaku) beragama Islam di mana secara individu dan organisatoris memiliki ciri-ciri keislaman, dan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber norma, sumber nilai, sumber inspirasi dan sumber aspirasi di dalam setiap aktivitas dan dinamika organisasi.


C. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI merupakan konstitusi HMI, isinya memuat aturan-aturan pokok organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus masalah-masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya.

Hal utama yang harus diketahui kader selain asas dan implikasinya adalah masalah tentang keanggotaan dan struktur organisasi.


# Keanggotaan

Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI. Keanggotaan HMI dibagi menjadi tiga, yaitu:
1) Anggota Muda: yaitu mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di perguruan tinggi atau yang sederajat dan telah mengikuti Maperca.
2) Anggota Biasa: yaitu anggota muda yang telah memenuhi syarat dan atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader I.
3) Anggota Kehormatan: yaitu orang yang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.

Setiap mahasiswa Islam yang berkeinginan untuk bergabung di HMI dengan status sebagai anggota harus mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan AD/ART serta pedoman HMI lainnya kepada pengurus cabang setempat. Apabila yang bersangkutan memenuhi syarat dan telah mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai anggota muda HMI, kemudian jika anggota muda tersebut telah megikuti dan lulus Latihan Kader I akan dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.

Masa keanggotaan HMI dihitung sejak kelulusan dari Latihan Kader I dan akan berakhir maksimum 5 (lima) tahun untuk program S0, 7 (tujuh) tahun untuk program S1, dan 9 (sembilan) tahun untuk program pasca sarjana. Perhitungan tahun antar program bukan dibuat akumulasi. Selain habis masa keanggotaan, status anggota HMI juga dapat berakhir jika anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan atau dipecat. Dalam keadaan tertentu masa keanggotaan dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan masih menduduki kepengurusan di HMI, dan akan diperpanjang sampai masa kepengurusannya berakhir.

Anggota muda HMI mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara (gimana bisa bicara kalo bersuara tidak boleh), dan mengikuti Latihan Kader I. Anggota biasa memiliki hak suara sehingga otomatis punya hak bicara, mengikuti latihan dalam organisasi sesuai dengan peruntukannya, dan mempunyai hak untuk dipilih sebagai fungsionaris pengurus HMI sesuai dengan peruntukannya. Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis.

Anggota HMI berkewajiban untuk menjaga nama baik organisasi, berpartisipasi dalam seluruh kegiatan HMI. Khusus untuk anggota muda dan anggota biasa, juga harus membayar uang pangkal dan iuran organisasi.

Anggota HMI dapat dipecat karena dua hal:
1) Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
2) Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi

Yang bisa mencabut status keanggotaan HMI adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI, dengan prosedur yang telah diatur secara khusus.


# Struktur Organisasi

Struktur organisasi HMI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu (1) Struktur Kekuasaan, dan (2) Struktur Pimpinan.

Struktur kekuasaan secara hirarki terdiri dari:
1) Kongres
2) Konferensi/Musyawarah Cabang
3) Rapat Anggota Komisariat

Struktur pimpinan secara hirarki terdiri dari:
1) Pengurus Besar HMI
2) Pengurus HMI Cabang
3) Pengurus HMI Komisariat


PEDOMAN-PEDOMAN DASAR ORGANISASI
A. Pedoman Perkaderan

Pedoman perkaderan adalah aturan yang khusus membahas tentang sistem perkaderan yang dilakukan di HMI. Sistem inilah yang dilaksanakan secara masif, seragam, standar, dan menyeluruh oleh seluruh komponen HMI.

Hal-hal yang menjadi pokok dalam sistem perkaderan HMI adalah :
1. Tujuan Perkaderan
Terciptanya kader Muslim-Intelektual-Profesional yang berakhlakul karimah serta mampu mengemban amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

2. Aspek Perkaderan
• Pembentukan integritas watak dan kepribadian
• Pengembangan kualitas intelektual
• Pengembangan kemampuan professional

3. Landasan Perkaderan
.. Landasan teologis
.. Landasan ideologis
.. Landasan konstitusi
.. Landasan historis
.. Landasan sosio-kultural

4. Pola Dasar Perkaderan
• Rekrutmen

• Pembentukan Kader
- Training Formal
- Pengembangan : Up-Grading, Pelatihan, dan Aktivitas

• Pengabdian


B. Pedoman KOHATI

KOHATI adalah singkatan dari Korps HMI-Wati. KOHATI merupakan badan khusus HMI yang bertugas untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. KOHATI didirikan pada tanggal 2 Jumadil Akhir 1386 H yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada Kongres VIII HMI di Solo, KOHATI berkedudukan dimana HMI berada.

KOHATI bertujuan agar “Terbinanya muslimah yang berkualitas insan cita”. KOHATI merupakan organisasi yang bersifat semi otonom. KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. Pada internal HMI, KOHATI berfungsi sebagai bidang keperempuanan. Sedangkan pada eksternal HMI, KOHATI berfungsi sebagai organisasi perempuan. KOHATI berperan sebagai pencetak dan pembinan muslimah sejati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. Yang dapat menjadi anggota KOHATI adalah HMI-Wati yang telah lulus Latihan Kader I HMI.


C. Pedoman Lembaga Kekaryaan


1. Sejarah Lembaga Kekaryaan HMI

Terbentuknya lembaga kekaryaan sebagai satu dari institusi HMI terjadi pada kongres ke tujuh HMI di Jakarta pada tahun 1963 dengan diputusakannya mendirikan beberapa lembaga khusus (sekarang lembaga kekaryaan) dengan pengurus pusatnya ditentukan berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitas lembaga kekaryaan yang bersangkutan diantaranya:

• Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) dipusatkan di Surabaya
• Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI) yang dipusatkan di Bandung
• Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI) pusatnya di Makassar
• Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI) pusatnya di Yogyakarta

Dan kondisi politik tahun 60-an berorientasi massa, lembaga kekaryaan pun semakin menarik sebagai suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga kekaryaan ditunjukkan dari:

• Adanya hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan, struktur organisasi dan wewenang lembaga kekaryaan
• Keinginan untuk menjadi lembaga kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI

Kemudian sampai pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Teknik Mahasiswa Islam (LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI). Akhirnya dengan latar belakang di atas, melalui kongres VIII HMI di Solo melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom penuh kepada lembaga kekaryaan dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga kekaryaan tersebut, antara lain:

a. Punya struktur organiasasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
b. Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
c. Bentuk mengadakan musyawarah lembaga termasuk memilih pimpinan lembaga

Keputusan-keputusan di atas di satu pihak lebih mengarahkan kepada kegiatan lembaga, namun di lain pihak lebih merugikan organisasi ke tingkat induk bahkan justru menimbulkan permasalahan serius. Ini dibuktikan dengan adanya evaluasi pada kongres di Malang pada tahun 1969, di mana kondisi pada saat tersebut lembaga kekaryaan sudah cenderung mengarah kepada perkembangan untuk melepaskan diri dari organisasi induknya, sehingga dalam evaluasi kongres IX HMI di Malang tahun 1969 antara lain melalui papernya mempertanyakan:

a. Status lembaga dan hubungan dengan organisasi induknya (HMI)
b. Perlu tidaknya penegasan oleh kongres, bahwa lembaga kekaryaan adalah bagian mutlak dari HMI misalnya LKMI menjadi LK HMI, LDMI menjadi LD HMI, dsb.

Setelah kongres X di Palembang tahun 1971, perubahan kelembagaan tidak lagi menjadi permasalahan dan perhatian Himpunan. Ha ini mengakibatkan lembaga kekaryaan perlahan-lahan mengalami kemunduran dan puncaknya terjadi saat diterbitkannya SK Mendikbud tentang pengaturan kehidupan kemahasiswaan melalui NKK/BKK tahun 1978.

Namun realitas perkembangan organisasi merasakan perlu dihidupkannya kembali, lembaga kekaryaan yang dikukuhkan melalui kongres XIII HMI di Ujung Pandang. Kemudian LK menjadi perhatian/alternatf baru bagi HMI karena gencarnya isu profesionalisme. Melalui kongres XVI di Padang tahun 1986 pendayagunaan LK kembali dicanangkan.


2. Lembaga Kekaryaan

Yang dimaksud dengan Lembaga Kekaryaan adalah badan-badan khusus HMI (diluar KOHATI, LPL) yang bertugas melaksanakan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang garapan) masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Sebagaimana terdapat dalam unsur-unsur pokok Esensi Kepribadian HMI yang meliputi:

1) Dasar Tauhid yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yakni dasar keyakinan bahwa “Tiada Tuhan melainkan Allah”, dan Allah adalah merupakan inti daripada iman, Islam dan Ihsan.
2) Dasar keseimbangan, yaitu keharmonisan antara pemenuhan tugas dunia dan akhirat, jasmaniah dan rohaniah, iman dan ilmu menuju kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
3) Kreatif, yakni memiliki kemampuan dengan cipta dan daya pikir nasional dan kritis, hingga memilki kebijakan untuk berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
4) Dinamis, yaitu selalu dalam keadaan gerak dan terus berkembang serta dengan cepat memberikan respon terhadap setiap tantangan yang dihadapi sehingga memiliki fungsi pelopor yang militan.
5) Pemersatu, yaitu sikap dan perbuatan angkatan muda yang merupakan kader seluruh umat Islam Indonesia menuju persatuan nasional.
6) Progresif dan Pembaharu, yaitu sikap dan perbuatan orang muda patriotik mengutamakan kepentingan bersama bangsa datas kepentingan pribadi. Memihak dan membela kaum-kaum yang lemah dan tertindas dengan menentang penyimpangan dan kebatilan dalam bentuk dan manifestasinya. Aktif dalam pembentukan dan peranan umat Islam Indonesia yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.

Dilihat dari jenisnya, maka lembaga kekaryaan yang pernah ada yaitu:

a. Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
b. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
c. Lembaga Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
d. Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
e. Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
f. Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
g. Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
h. Lembaga Astronomi Mahasswa Islam (LAMI)
i. Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
j. Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
k. Lembaga Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
l. Dan lembaga-lembaga yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan karena lembaga kekaryaan adalah badan pembantu pimpinan HMI, maka dengan melaksanakan tugas/fungsional (sesuai dengan bidangnya masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan dalam suatu musyawarah tersendiri. Musyawarah badan yang selanjutnya disebut rapat kerja itu, bertugas untuk menjabarkan program HMI yang telah diputuskan oleh instansi-instansi kekuasaan HMI.


3. Maksud dan Fungsi Lembaga Kekaryaan

Adanya lembaga kekaryaan dimaksudkan untuk mempertajam alat pencapai tujuan HMI, sehingga dalam proses dapat terbentuk arah yang jelas, agar pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan Lembaga Kekaryaan benar dapat terkoordinasikan.

Adapun fungsi dari lembaga kekaryaan adalah:
a. Melaksanakan peningkatan wawasan profesionalsme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing, (Pasal 59 ART HMI) dan lembaga kekeryaan bertanggungjawab kepada pengurus HMI setempat, (Pasal 60 ayat d ART HMI)
b. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti kemasyarakatan (pasal 60 ayat b ART HMI)


D. Pedoman Atribut HMI

Pedoman atribut HMI berisi tentang lagu, lambing, dan berbagai macam penerapannya. Lagu yang dijadikan sebagai Hymne HMI adalah lagu yang diciptakan oleh RM Akbar sebagai berikut:


>>> Hymne Himpunan Mahasiswa Islam <<<

Bersyukur dan Ikhlas
Himpunan Mahasiswa Islam
Yakin Usaha Sampai
Untuk kemajuan
Hidayah dan taufiq
Bahagia HMI

Berdoa dan Ikrar
Menjunjung tinggi syiar Islam
Turut Qur’an dan hadist
Jalan keselamatan
Ya Allah berkati
Bahagia HMI


Lambang HMI adalah sebagai berikut:
1. Bentuk huruf alif:
- Sebagai huruf hidup, lambang optimis kehidupan HMI
- Huruf alif merupakan angka 1 (satu) lambang, dasar/semangat HMI
2. Bentuk perisai: Lambang kepeloporan HMI
3. Bentuk jantung: Jantung adalah pusat kehidupan manusia, lambang proses perkaderan HMI
4. Bentuk pena: Melambangkan bahwa HMI adalah organisasi mahasiswa yang senantiasa haus akan ilmu pengetahuan
5. Gambar bulan bintang: Lambang keimanan seluruh umat Islam di dunia
6. Warna hijau: Lambang keimanan dan kemakmuran
7. Warna hitam: Lambang ilmu pengetahuan
8. Keseimbangan warna hijau dan hitam: Lambang keseimbangan, esensi kepribadian HMI
9. Warna putih: Lambang kesucian dan kemurnian perjuangan HMI
10. Puncak tiga:
- Lambang Iman, Islam dan Ikhsan
- Lambang Iman, Ilmu dan Amal
11. Tulisan HMI: Kepanjangan dari Himpunan Mahasiswa Islam

Pengunaan lambang HMI dapat diterapkan pada:
a) Lencana/Badge HMI
b) Bendera
c) Stempel
d) Kartu Anggota
e) Papan Nama HMI
f) Gordon/Selempang HMI
g) Aksesoris atau perlengkapan lain dengan tidak menyimpang dari lambang dan penggunaannya

Aturan penggunaan dan lainnya diatur dengan rinci.

Atribut lain yang digunakan dalam HMI adalah:
1) Muts/Peci HMI
2) Baret HMI

Segala sesuatu yang berkaitan dengan atribut diatur dalam ketentuan khusus.


HUBUNGAN KONSTITUSI DENGAN PEDOMAN-PEDOMAN ORGANISASI LAINNYA

Pada dasarnya konstitusi hanya memberikan aturan yang bersifat umum, aturan secara khusus dijelaskan dalam pedoman-pedoman lainnya. Pedoman lain berfungsi sebagai penjelasan teknis hal-hal yang dibahas dalam konstitusi, sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Secara hirarki hukum, konstitusi merupakan aturan tertinggi. []


Referensi:
1. Hasil-Hasil Kongres HMI.
2. Zainal Abidin Ahmad, Piagam Muhammad, Bulan Bintang, t.t.
3. Prof. DR. Mukhtar Kusuatmadja, SH, LMM dan DR. B. Sidharta, SH.,
Pengantar Ilmu Hukum; Suatu Pengenalan Pertama Berlakunya Ilmu Hukum,
Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
4. Prof. Chainur Arrasjid, SH., Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,
2000
5. UUD 1945 (untuk perbandingan)
6. Literatur lain yang relevan. 

SEJARAH KONSTITUSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
PENDAHULUAN
Berbicara tentang pengungkapan sejarah bukanlah berarti untuk sekedar mengetahui terhadap segala peristiwa dan kejadian masa silam. Bahakan dengan maksud membangga-banggakan apa yang telah dikerjakan oleh orang-orang terdahulu, akan tetapi tujuan utuk dituliskannya sejarah tidak cukup hanya untuk itu saja melainkan bagaimana peristiwa masa silam dapat diungkap dan diketahui. Sejauh itu sejarah sendiri merupakan historiografi yang ditulis dan diperoleh dari aspek fakta dan intepretasi. Setiap kali membaca karya sejarah kita ingin memperoleh apa yang terjadi pada masa lalu dan bagaimana terjadi atau bahkan mengapa peristiwa itu terjadi. Fakta sejarah tidak begitu saja berbicara dan terjadi, ia dapat berbicara ketika di intepretasikan. Berbeda dengan fakta, intepretasi sepenuhnya subyektif dipengaruhi oleh beberapa faktor yang melekat pada diri sejarahwan. Dalam hal ini pembacaan sejarah dilakukan oleh para penulisnya dengan pengungkapan secara periodisasi bukan sekedar ditulis dan apriori, tetapi dapat meliputi fakta social, eksplanasi dan ekspresi sejarah. Semua itu terangkum sehingga mampu memberi power dan gairah kepada para pembacanya. Konsep sejarah adalah perubahan yang dimana kita dalam membaca sejarah haruslah kritis dan mampu ikut merasa terlibat didalamnya, baik itu peristiwa silam, kemarin, sekarang atau yang akan datang.
SEKILAS KONSTITUSI
Konstitusi merupakan istilah yang sering difahami sebagai undang-undang dasar atau aturan kebiasaan bawaan sejak lahir. Konstitusi yang tergambar dan ada di HMI adalah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga merupakan merupakan aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur segala bentuk aktifitas yang dijalankan diHMI. Didalam sistematika pembahasan konstitusi mempunyai arti penting tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sendiri, diantaranya adalah 1. Keluar dapat dimaknai secara politis menunjukkan organisasi yang sah. 2. Kedalam sendiri dapat difahami sebagai alat control organisasi. Dalam konstitusi sendiri juga terdapat nilai, yaitu nilai yuridis formal sebagai ketentuan yang tertulis dan nilai yuridis konstitusional yang berarti sebagai ketentuan yang tertinggi. Selain itu konstitusi secara spesifik juga ada kekuatan secara formal didalamnya, termasuk di HMI sendiri adanya anggaran dasar (AD) yang merupakan ketentuan pokok yang tertulis sebagai pedoman berpijak organisasi dalam rangka mencapai tujuan. Sedangkan anggaran rumah tangga merupakan keseluruahan ketentuan sebagai penjelasan atau penjabaran dari anggaran dasar Kedudukan AD/ART di HMI merupakan sebagai ketentuan pokok organisasi dan fungsinya sebagai pengatur dan pedoman organisasi. Selain itu juga menjadi identitas untuk mengetahui bentuk dan jenis organisasi. Isi dari AD HMI didalamnya ada kalimat pembuka yaitu basmalah dimana disitu menunjukkan bahwa semua gerak langkah yang dilakukan dalam perumusan maupun aktifitas himpunan dimulai dengan menyebut dan selalu mengingat Allah SWT. Didalamnya ada muqaddimah dan terbagi dalam beberapa alinea dan didalam setiap alinea-alenia memuat rumusan-rumusan yang menjiwai pasal-pasal yang ada. Dalam anggaran dasar saat ini ada 22 pasal dan disitu menjelaskan nama, waktu dan tempat berdirinya. Juga menjelaskan asas tujuan, sifat status dan identitas. Selain itu dalam AD juga menjelaskan keanggotaan, struktur organisasi dan kesekretariatan dan beberapa yang lain termasuk atribut organisasi. Anggaran rumah tangga HMI dalam skema konstitusi termasuk dalam pedoman penjelas. Dalam hal ini ART memuat tentang penjelasan di AD termasuk aturan-aturan tambahan yang ada dan termaktub dalam kontitusi. Di HMI konstitusi bisa mengalami revis atau perubahan dan itupun dijelaskan didalam aturan-aturan yang dibuat dalam kongres sebelumnya dan Forum tertinggi yang bias merevisi/ megamandemen adalah kongres.

RESUME PERKEMBANGAN HMI DARI PERIODE KEPERIODE

Untuk mengetahui secara detail menurut hemat saya perlu sedikit menggambarkan perkembangan HMI dari beberapa periode, atau lebih tepatnya apabila kita menengok dan mengetahui dari beberapa pelaksanaan kongres dan hasilnya. Karena kongres sendiri merupakan forum tertinggi distruktur organisasi HMI diatas komisariat dan cabang. Dan disitulah beberapa keputusan dan kebijakan HMI dirumuskan berkaitan dengan konstitusi. Anggaran dasar HMI pertama kali dirumuskan yaitu pada kongres pertama di Yogyakarta pada tanggal 30 Nopember 1947, tetapi belum dilengkapi dengan muqaddimah sebagaimana anggaran dasar HMI saat ini. Anggaran dasar itu memuat 12 pasal ketentuan yang mengatur segala yang berhubungan dengan HMI. Seperti tujuan HMI yang tertera pada pasal IV AD: 1. Mempertegak dan mengembangkan agama Islam 2. Mempertinggi derajad rakyat dan Negara RI Dan usaha terdapat didalam pasal V AD : 1. Memperluas dan mamperdalam pengetahuan dalam agama Islam bagi mahasiswa khususnya da rakyat Indonesia umumnya. 2. Menghidupkan jiwa Islam dalam hati rakyat. 3. Bekerja bersama-sama dengan lain-lain golongan dalam mengejar maksud dan tujuannya, baik dalam maupun keluar negeri. Di konggres kedua pada tanggal 15 desember 1951 di Yogyakarta merupakan Kongres darurat. Diantara keputusan yang berkaitan dengan konstitusi HMI diantaranya adalah menugaskan kepada HMI cabang Jakarta untuk membentuk studi komisi guna memperbaiki AD dan membuat ART HMI dan menugaskan HMI cabang Bandung untuk membuat rencana atribute/emblem HMI. Kongres ke III HMI di Jakarta pada tanggal 30-05 Agustus 1953 merumuskan tentang pengesahan AD/ART yang baru, formulasi tujuan HMI masih tetap seperti semula didirikan dan memutuskan tentang ; 1. Mengesahkan atribut/emblem HMI 2. Mendirikan yayasan Mahasiswa Islam 3. Mendirikan yayasan Pendidikan Mahsiswa Islam Kongres ke IV di Bandung pada Tanggal 9 Oktober 1955 menghasilkan keputusan tentang mengadakan perubahan AD/ART HMI. Mengesahkan muts HMI dengan warna kombinasi putih, hijau hitam sebagaimana halnya lambang HMI. Kongres ke V di Medan para tanggal 24-31 desember 1957 menghasilkan keputusan 1. Mengesahkan hymne HMI, syair lagunya diciptakanoleh R.M. Akbar. 2. Merumuskan tafsir asas HMI Kongres ke VI di Ujung Pandang pada tanggal 14-20 Juli 1960 yang menghasilkan keputusan tentang masa jabatan PB HMI ditetapkan 3 tahun lamanya dijabat oleh dua orang ketua umum masing-masing satu setengah tahun tanpa melalui kongres. Kongres ke VII bertempat di masjid Al Ahzar Jakarta pada tanggal 08-14 September 1963 menghasilkan keputusan-keputusan kongres HMI diantaranya : 1. Pengesahan kepribadian HMI sebagai hasil MUNAS HMI dipekajangan, Pekalongan tanggal 23-28 Desember 1962. 2. Merumuskan methode training 3. Mengadakan revisi terhadap AD/ART HMI. 4. Membentuk lembaga-lembaga HMI bersifat otonom LKMI, LDMI, LPMI, LSMI dll. Kongres ke VIII diSolo pada tanggal 10-17 September 1966 menentukan Garis-garis Besar keputusan kongres : 1. Merevisi AD/ART. Tujuan HMI setelah kongres VIII berbunyi membina insan akademis, pencipta dan pengabdi yang bernafaskan Islam menuju terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT. 2. Menyempurnakan kepribadian tafsir azas HMI 3. Merumuskan dan menetapkan Garis-garis Pokok Perjuangan (GPP) HMI Kongres ke IX diMalang yang dilasksanakan pada tanggal 03 sampai dengan 10 Mei 1969. merumuskan keputusan penting diantaranya : 1. Merevisi AD/ ART HMI formulasi tujuan HMI berubah menjadi ; terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai oleh Allah SWT. 2. Pedoman dasar semua lembaga HMI dijadikan menjadi satu dalam pedoman dasar lembaga (PDL). 3. Menetapkan Pedoman Kerja Nasional (PKN) dll. Kongres ke X HMI dilaksanakan di Palembang pada tanggal 03-10 Oktober 1971. dengan memutuskan hasil diantaranya yaitu : 1. Merevisi muqaddimah AD dan merevisi beberapa di AD/ ART 2. Mencantumkan sifat HMI dalam anggaran dasar HMI pasal 7 ; HMI adalah organisasi mahasiswa yang bersifat independen. 3. Merumuskan tafsir tujuan HMI 4. Merumuskan independensi HMI Kongres ke XI di Bogor pada tanggal 23 s/d 30 mei 1974 menghasilkan beberapa keputusan ketetapan (TAP) diantaranya yaitu berlakunya tafsir HMI, formulasi tujuan HMI, rumusan Independensi, perkaderan HMI, atribut-atribut, PKN periode 1974 -1976, pendiri organisasi HMI dan NDP dari Hasil kongres ke X dan PKN Kongres ke XII dilaksanakan pada tanggal 16 0ktober 1976 di Semarang, Kongres ke XIII dilaksanakan pada tanggal 12 februari 1979 di Ujung pandang, Kongres ke XIV dilaksanakan pada tanggal 23 April 1981 di Bandung, Kongres HMI ke XV dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 1983 di medan dst. Hingga dirumuskan beberapa hal berkaitan dengan perubahan dari NDP menjadi tafsir tujuan independensi dll. Dengan semangat menjawab kebutuhan dan tantangan setiap kader maka merumusformulasikan konsep ideologis paradigma gerakan HMI, penafsiran terpisah antara azas, tujuan, dan independensi. Tanpa mengesampingkan ruh dan semangat dari rumusan sebelumnya menjadikan kesatuan kokoh utuh antara landasan, tujuan dan metodologi pencapaiannya. Maka dirumuskanlah khittah, sebagai sistematisasi penjabaran konsepsi filosofis azas, tujuan, usaha dan independensi. Inipun tidak lepas dari pengaruh pemikiran para tikoh-tokoh revolusioner Iran yang berkembang pada masa itu dan merebak di masyarakat muslim Indonesia khususnya konsumsi mahasiswa. Sehingga dari beberapa penjabaran NDP masih diperlukan tentang konsepsi ketuhanan, kesemestaan, kemanusiaan dan kemasyarakatan semangat perjuagan dan hari kemudian sebagai konsepsi cita-cita masa depan kehidupan kemanusia. Didalam Khittah terdapat tafsir tujuan dari perjuangan yang merupakan penjabaran mengenai tujuan individual, sosial dan hakikat perkaderan sebagai upaya sistematis HMI menuju cita-cita tersebut. Individu ulil albab dan msyarakat Islam dicita-citakan melahirkan hubungan timbal balik sehingga tercipta tatanan masyarakat yang diridhai oleh Allah SWT. Keterangan diatas merupakan formulasi sejarah HMI dan beberapa referensi pendukung yang banyak menjelaskan dari beberapa rumusan keputusan hasil kongres dari tahun ketahun atau dari periode keperiode. Kongres sendiri merupakan forum tertinggi yang dihadiri untusan-utusan cabang dan peninjau yang menjadi penyampai, sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan anggota yang diutus oleh masing-masing cabang dan disepakati oleh seluruh forum. ANALISIS
Selain yang tertulis diatas ada beberapa catatan yang pernah juga dirumuskan dan dipakai diantaranya tafsir azas HMI (1957), kepribadian HMI atau Citra Diri (1963), Garis-garis Pokok Perjuangan (1967) dan Nilai-nilai Dasar Perjuangan (1969). Dan masih banyak hal yang belum dapat saya tulis karena keterbatasan dalam mendapatkan referensi, sehingga berbicara mengenai sejarah pastinya tidak akan pernah lepas dari subyktifitas penulis. Untuk memaparkan semua historisitas maka hermeneutik sosial dan analisis fakta sosial yang terjadi sebelumnya perlu heuristik hasil yang ada. Ekspresi sejarah yang penulis paparkan diatas merupakan usaha untuk menjabarkan hasil dari beberapa spektrum sejarah yang pernah saya dapatkan, dan di bawah ini merupakan lampiran hasil dari beberapa revisi hasil kongres ke 26 didepok yang perlu ditulis kembali untuk menegaskan hasil yang sesuai forum kongres.
Lampiran 1. Dalam Anggaran Dasar, BAB I, tertulis :  BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT  Pasal 1 : Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam dI singkat HMI. Pasal 2 : HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H, bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947, untuk waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 : HMI Berazaskan Islam Pasal 4 : Tujuan yang ingin dicapai adalah terbinanya mahasiswa Islam menjadi insan Ulul Albab yang turut bertanggungjawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala. Pasal 5 : Pencapaian tujuan dilakukan dengan usaha organisasi berupa: a. Membina mahasiswa Islam untuk menuju tercapainya Insan Mu’abbid, Mujahid, Mujtahid, dan Mujadid; b. Mengembangkan potensi kreatif terhadap berbagai aspek kehidupan; c. Mengambil peran aktif dan mewarnai dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kemasyarakatan dengan inisiatif, partisipasi yang konstruktif, kreatif sehingga tercapainya nuansa yang Islami; d. Memajukan kehidupan umat Islam dan masyarakat pada umumnya sebagai implementasi rahmatan lil’alamin; e. Membangun kerjasama dengan organisasi Islam lainnya dan organisasi lainnya yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan; f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi dan berguna untuk mencapai tujuan. Seharusnya : BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT Pasal 1 : Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam dI singkat HMI. Pasal 2 : HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H, bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947, untuk waktu yang tidak ditentukan.  BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 : HMI Berazaskan Islam Pasal 4 : Tujuan yang ingin dicapai adalah terbinanya mahasiswa Islam menjadi insan Ulul Albab yang turut bertanggungjawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala. Pasal 5 : Pencapaian tujuan dilakukan dengan usaha organisasi berupa: a. Membina mahasiswa Islam untuk menuju tercapainya Insan Mu’abbid, Mujahid, Mujtahid, dan Mujadid; b. Mengembangkan potensi kreatif terhadap berbagai aspek kehidupan; c. Mengambil peran aktif dan mewarnai dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kemasyarakatan dengan inisiatif, partisipasi yang konstruktif, kreatif sehingga tercapainya nuansa yang Islami; d. Memajukan kehidupan umat Islam dan masyarakat pada umumnya sebagai implementasi rahmatan lil’alamin; e. Membangun kerjasama dengan organisasi Islam lainnya dan organisasi lainnya yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan; f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi dan berguna untuk mencapai tujuan. Adapun kesalahannya adalah cakupan dari BAB I yang terdiri dari lima Pasal, karena seharusnya terdiri dari dua Pasal dan ke tiga Pasal selanjutnya menjadi satu pada BAB II yaitu ASAS dan TUJUAN. Dan untuk penomoran BAB selanjutnya menyesuaikan.
2. Dalam ANGGARAN DASAR , BAB IV PASAL 22, tertulis : Pasal 22 : Pengesahan ditetapkan pada Kongres ke-3 di Jakarta pada tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada Kongres ke-4 di Bandung, pada tanggal 14 Oktober 1955, Kongres ke-5 di Medan pada tanggal 31 Desember 1957, Kongres ke-6 di Makassar (Ujungpandang) pada tanggal 20 Juli 1960, Kongres ke-7 di Jakarta pada tanggal 14 September 1963, Kongres ke-8 di Solo (Surakarta) pada tanggal 17 September 1966, Kongres ke-9 di Malang pada tanggal 10 Mei 1969, Kongres ke-10 di Palembang pada tanggal 10 Oktober 1971, Kongres ke-11 di Bogor pada tanggal 12 Mei 1974, Kongres ke-12 di Semarang pada tanggal 16 Oktober 1976, Kongres ke-13 di Ujungpandang pada tanggal 12 Februari 1979, Kongres ke-14 di Bandung pada tanggal 30 April 1981, Kongres ke-15 di Medan pada tanggal 26 Mei 1983, Kongres ke-16 di Yogyakarta pada tahun 1986, Kongres ke-17 di Yogyakarta pada tanggal 5 Juli 1988, Kongres ke-18 di Bogor pada tanggal 10 Oktober 1990, Kongres ke-19 di Semarang pada tanggal 24 Desember 1992, Kongres ke-20 di Purwokerto pada tanggal 27 April 1995, Kongres ke-21 di Yogyakarta pada tanggal 28 Juli 1997, kongres ke-22 di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1999, kongres ke-23 di Makassar tanggal 25 Juli 2001, kongres ke-24 di Semarang tanggal 11 September 2003, kongres ke-24 di Palu tanggal 15 Agustus 2005 dan dikukuhkan kembali di Depok tanggal 16 Agustus 2007 SEHARUSNYA : Pasal 22 : Pengesahan ditetapkan pada Kongres ke-3 di Jakarta pada tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada Kongres ke-4 di Bandung, pada tanggal 14 Oktober 1955, Kongres ke-5 di Medan pada tanggal 31 Desember 1957, Kongres ke-6 di Makassar (Ujungpandang) pada tanggal 20 Juli 1960, Kongres ke-7 di Jakarta pada tanggal 14 September 1963, Kongres ke-8 di Solo (Surakarta) pada tanggal 17 September 1966, Kongres ke-9 di Malang pada tanggal 10 Mei 1969, Kongres ke-10 di Palembang pada tanggal 10 Oktober 1971, Kongres ke-11 di Bogor pada tanggal 12 Mei 1974, Kongres ke-12 di Semarang pada tanggal 16 Oktober 1976, Kongres ke-13 di Ujungpandang pada tanggal 12 Februari 1979, Kongres ke-14 di Bandung pada tanggal 30 April 1981, Kongres ke-15 di Medan pada tanggal 26 Mei 1983, Kongres ke-16 di Yogyakarta pada tahun 1986, Kongres ke-17 di Yogyakarta pada tanggal 5 Juli 1988, Kongres ke-18 di Bogor pada tanggal 10 Oktober 1990, Kongres ke-19 di Semarang pada tanggal 24 Desember 1992, Kongres ke-20 di Purwokerto pada tanggal 27 April 1995, Kongres ke-21 di Yogyakarta pada tanggal 28 Juli 1997, kongres ke-22 di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 1999, kongres ke-23 di Makassar tanggal 25 Juli 2001, kongres ke-24 di Semarang tanggal 11 September 2003, kongres ke-25 di Palu tanggal 15 Agustus 2005 dan dikukuhkan kembali di Depok tanggal 16 Agustus 2007 Terjadi kesalahan penulisan Kongres Ke-24 di Palu, seharusnya kongres ke-25. 3. Dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA, PASAL 16 AYAT J, tertulis : J. Jumlah Utusan Cabang dalam Kongres ditentukan dengan rumus: Sn = a pn-1 Sn : Jumlah anggota a : 50 p : Pembanding = 2 n : Jumlah utusan Contoh Jumlah Anggota Utusan 50 = 1 150 = 2 450 = 3 1350 = 4 4050 = 5 12150 = 6 Dan seterusnya = dst Seharusnya … J. Jumlah Utusan Cabang dalam Kongres ditentukan dengan rumus: Sn = a pn-1 Sn : Jumlah anggota a : 50 p : Pembanding = 2 n : Jumlah utusan Contoh Jumlah Anggota Utusan 50 = 1 100 = 2 200 = 3 400 = 4 800 = 5 1600 = 6 Dan seterusnya = dst Terdapat kesalahan yaitu contoh penghitungan. Dalam draf adalah hasil penghitungan dengan pembanding 3 sama dengan hasil Kongres sebelumnya. Sedanglan dalam Kongres Ke-26 angka pembanding dirubah menjadi 2 dengan hasil perhitungan seperti diatas. 4. Penggunaan Muqodimah Pedoman Perkaderan Tahun 1999 pada Pedoman Perkaderan yang baru. 5. Dalam draft hasil Kongres Ke-26 yang diedarkan ke cabang tidak terdapat pedoman-pedoman lembaga (AD/ART LAPMI, Pedoman KOHATI) PENUTUP Demikian sekilas miniatur spektrum sejarah dari hasil yang diputuskan dan berkaitan dengan sejarah konstitus. Masih banyak lagi hasil yang belum bisa disebutkan satu persatu karena keterbatasan saya untuk mendapatkan referensi pendukung, semoga apa yang saya tulis diatas mampu menggugah spirit identitas kader-kader HMI dalam menjalankan aktifitas-aktifitas di HMI, semoga bermanfaat dan berguna bagi semuanya.

Amien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar