Senin, 19 Desember 2016

Konsidran BPL HMI Cabang Purwakarta





KETETAPAN

MUSYAWARAH BADAN PENGELOLA LATIHAN
 HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

NOMOR: 01/M-01/02/1438

TENTANG
AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB

BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016




Musyawarah Lembaga Badan Pengelola Latihan  Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT, setelah:

MENIMBANG
:  Untuk kelancaran dan ketertiban Musyawarah BPL HMI, maka

    dipandang perlu untuk menetapkan Agenda Acara dan Tata Tertib

   Musyawarah BPL HMI Cabang Purwakarta.
MENGINGAT
:  1.
Pasal 12 Anggaran Dasar.

2.
Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI.
MEMPERHATIKAN
   :  Hasil pembahasan musyawarah lembaga BPL HMI Cabang purwakarta pada tanggal 28Rabiul Awal 1438 H bertepatan dengan 28 November 2016 M.


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN                  :         1.  Agenda Acara dan Tata Tertib Musyawarah BPL HMI 2016 M.

 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau   kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.

Billahittaufiq Walhidayah

Ditetapkan di :
Purwakarta

Pada tanggal
:
28 Rabiul Awal 1438 H


28 November 2016 M
Pukul
:
13.30 WIB



























KETETAPAN

MUSYAWARAH BADAN PENGELOLA LATIHAN  
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016 M

NOMOR: 01/M-01/02/1438

TENTANG
TATA TERTIB KRITERIA PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH LEMBAGA BPL
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016




Musyawarah Lembaga Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT, setelah:

MENIMBANG                  :
Untuk kelancaran dan ketertiban Musyawarah BPL HMI Cabang Purwakarta, maka dipandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah BPL HMI.

MENGINGAT                  :
:  1.
Pasal 12 Anggaran Dasar.

2.
Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI.
MEMPERHATIKAN      :
Hasil pembahasan Musyawarah BPL HMI pada tanggal 28 Rabiul Awal 1438 H bertepatan dengan 28 November 2016 M.
MEMUTUSKAN

1.
Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah BPL  HMI
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau

kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.
MENETAPKAN                 :

                                                                    

Billahittaufiq Walhidayah

Ditetapkan di :
Purwakarta

Pada tanggal
:
28 Rabiul Awal 1438 H


28 November 2016 M
Pukul
:
13.30 WIB

























KETETAPAN

MUSYAWARAH BADAN PENGELOLA LATIHAN  
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016
NOMOR: 01/M-01/02/1438

TENTANG
PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAT LEMBAGA BPL
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016



Musyawarah Lembaga BPL  Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT, setelah:







MENIMBANG
:  Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Musyawarah BPL HMI, maka

dipandang perlu untuk menetapkan Presidium Sidang Musyawarah BPL HMI.
MENGINGAT
:  1.  Pasal 12 Anggaran Dasar.





        2.  Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI.

MEMPERHATIKAN
:  Hasil pembahasan Musyawarah Lembaga BPL HMI pada tanggal 28

         Rabiul Awal 1438 H bertepatan dengan 28 November 2016 M.

MEMUTUSKAN




MENETAPKAN
:  1. Presidium Sidang Musyawarah Lembaga BPL HMI yang terdiri dari:

          1. …………………………





          2. …………………………





          3. …………………………





   2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau

            kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.


Billahittaufiq Walhidayah





Ditetapkan di : Purwakarta



Pada tanggal : 28 Rabiul Awal 1438 H




28 November 2016 M


Pukul
: 14.30 WIB























KETETAPAN

MUSYAWARAH BADAN PENGELOLA LATIHAN  
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

NOMOR: 01/M-01/02/1438

TENTANG
PEDOMAN DASAR PERKADERAN

BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016





Musyawarah Lembaga Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT, setelah:





MENIMBANG
:
1.
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi perlu ditetapkan pedoman



Perkaderan BPL sebagaimana pedoman pokok Perkaderan BPL


2.
  dianggap perlu diadakan perubahan didalam beberapa pasal sesuai



dengan gerak perkembangan Perkaderan HMI.


3.
Bahwa terhadap Pedoman Perkaderan BPL HMI, hasil ketetapan



Muslem BPL 2016  dianggap  perlu  diadakan  perubahan  didalam



beberapa pasal sesuai dengan gerak perkembangan perkaderan HMI.
MENGINGAT
:
1.
Pasal 12 Anggaran Dasar


2.
Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN
:  Hasil pembahasan Musyawarah Lembaga BPL  HMI pada tanggal 28


Rabiul Awal 1438 H bertepatan dengan 28 November 2016 M

MENETAPKAN
:  1.
Mengesahkan Pedoman Pengkaderan Hasil Munas BPL HMI 2016 M

2.
Mengukuhkan pedoman perkaderan BPL HMI hasil Hasil Muslem BPL HMI 2016 M

3.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau


kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya
Billahittaufiq Walhidayah

Ditetapkan di
: Purwakarta


Pada tanggal
: 28 Rabiul Awal 1438 H







28 November 2015 M

Pukul
: 15.35 WIB




PIMPINAN SIDANG
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016







…………………………….
…………………………..
……………………………
PIMPINAN SIDANG 1
PIMPINAN SIDANG II
PIMPINAN SIDANG III




KETETAPAN

BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

NOMOR: 01/M-01/02/1438

TENTANG
PENJELASAN MEKANISME PENGESAHAN PENGURUS BPL

HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016





Musyawarah Lembaga Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT, setelah:

Bahwa untuk memberikan kepastian prosedur pengesahan Pengurus BPL HMI Cabang Purwakarta maka perlu ditetapkan Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus BPL Cabang Purwakarta.

MENIMBANG                 :         


1.  Pasal 12 Anggaran Dasar
2.  Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI

MENGINGAT                        :


MEMPERHATIKAN   :          Hasil pembahasan Musyawarah Lembaga Badan Pengelola Latihan Cabang Purwakarta Pada Tanggal 28 Rabiul Awal 1438 H Bertepatan dengan 28 November 2016 DiKampus STAI.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN             :    1.    Mengukuhkan tentang Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus

BPL HMI Cabang Purwakarta.

2.    Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan tidak akan

ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya

Billahittaufiq Walhidayah

Ditetapkan di : Pekanbaru

Pada tanggal : 28 rabiul awal    1438 H

28 November 2016 M

Pukul                : 15.09 WIB

                                                                        PIMPINAN SIDANG
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016





…………………………..
…………………………..
…………………………..
PIMPINAN SIDANG I
PIMPINAN SIDANG II
PIMPINAN SIDANG III










KETETAPAN

MUSYAWARAH BADAN PENGELOLA LATIHAN  
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

NOMOR: 01/M-01/02/1438

TENTANG
ORGANISASI DAN MEKANISME KERJA PENGELOLAAN LATIHAN

BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016





Musyawarah Lembaga Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT, setelah:





MENIMBANG
:
1.
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi perlu ditetapkan Organisasi



Dan Mekanisme Kerja Pengelolaan BPL HMI sebagaimana pedoman pokok Perkaderan BPL


2.
  dianggap perlu diadakan perubahan didalam beberapa pasal sesuai



dengan gerak perkembangan Perkaderan HMI.


3.
Bahwa terhadap Organisasi Dan Mekanisme Kerja Pengelolaan Latihan BPL HMI, hasil ketetapan Muslem BPL 2016  dianggap  perlu  diadakan  perubahan  didalam beberapa pasal sesuai dengan gerak perkembangan perkaderan HMI
MENGINGAT
:
1.
Pasal 12 Anggaran Dasar


2.
Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN
:  Hasil pembahasan Musyawarah Lembaga BPL  HMI pada tanggal 28


Rabiul Awal 1438 H bertepatan dengan 28 November 2016 M

MENETAPKAN
:  1.
Mengesahkan Organisasi Dan Mekanisme Kerja Pengelolaan Latihan Hasil Muslem BPL HMI 2016 M

2.
Mengukuhkan pedoman perkaderan BPL HMI Hasil Muslem BPL HMI 2016 M

3.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau


kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya
Billahittaufiq Walhidayah

Ditetapkan di
: Purwakarta


Pada tanggal
: 28 Rabiul Awal 1438 H







28 November 2015 M

Pukul
: 15.35 WIB




PIMPINAN SIDANG
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016







…………………………….
………………………….
…………………………..
PIMPINAN SIDANG 1
PIMPINAN SIDANG II
PIMPINAN SIDANG III


KETETAPAN

MUSYAWARAH BADAN PENGELOLA LATIHAN  
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

NOMOR: 01/M-01/02/1438

TENTANG
KODE ETIK PENGELOLAAN LATIHAN HMI

BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016





Musyawarah Lembaga Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT, setelah:





MENIMBANG
:
1.
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi perlu ditetapkan Kode Etik



Pengelolaan Latihan  BPL HMI sebagaimana pedoman pokok Perkaderan BPL


2.
  dianggap perlu diadakan perubahan didalam beberapa pasal sesuai



dengan gerak perkembangan Perkaderan HMI.


3.
Bahwa terhadap Kode Etik Pengelolaan Latihan BPL HMI, hasil ketetapan Muslem BPL 2016  dianggap  perlu  diadakan  perubahan  didalam beberapa pasal sesuai dengan gerak perkembangan perkaderan HMI.
MENGINGAT
:
1.
Pasal 12 Anggaran Dasar


2.
Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN
:  Hasil pembahasan Musyawarah Lembaga BPL  HMI pada tanggal 28


Rabiul Awal 1438 H bertepatan dengan 28 November 2016 M

MENETAPKAN
:  1.
   Mengesahkan Kode Etik Pengelolaan Latihan Hmi Hasil Muslem   BPL HMI 2016 M

2.
 Mengukuhkan Kode Etik Pengelolaan Latihan BPL HMI hasil Hasil Muslem BPL HMI 2016 M

3.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau


kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya
Billahittaufiq Walhidayah

Ditetapkan di
: Purwakarta


Pada tanggal
: 28 Rabiul Awal 1438 H







28 November 2015 M

Pukul
: 15.35 WIB




PIMPINAN SIDANG
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016







……………………………
…………………………..
…………………………..
PIMPINAN SIDANG 1
PIMPINAN SIDANG II
PIMPINAN SIDANG III


KETETAPAN

MUSYAWARAH BADAN PENGELOLA LATIHAN  
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

NOMOR: 01/M-01/02/1438

TENTANG
PEMBINAAN PENGELOLAAN LATIHAN HMI

BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016





Musyawarah Lembaga Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT, setelah:

MENIMBANG
:
1.
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi perlu ditetapkan pmbinaan



Pengelolaan Latihan BPL HMI sebagaimana pedoman pokok Perkaderan BPL


2.
  dianggap perlu diadakan perubahan didalam beberapa pasal sesuai



dengan gerak perkembangan Perkaderan HMI.


 3.
Bahwa terhadap Pembinaan Pengelolaan Latihan BPL HMI, hasil ketetapan MUSLEM BPL 2016  dianggap  perlu  diadakan  perubahan  didalam beberapa pasal sesuai dengan gerak perkembangan perkaderan HMI.
MENGINGAT
:
1.
Pasal 12 Anggaran Dasar


2.
Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN
:  Hasil pembahasan Musyawarah Lembaga BPL  HMI pada tanggal 28


Rabiul Awal 1438 H bertepatan dengan 28 November 2016 M

MENETAPKAN
:  1.
Mengesahkan Pembinaan Pengelolaan Latihan HMI Hasil Muslem BPL HMI 2016 M

2.
Mengukuhkan Pembinaan Pengelolaan Latihan BPL HMI Hasil Muslem BPL HMI 2016 M

3.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau


kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya
Billahittaufiq Walhidayah

Ditetapkan di
: Purwakarta


Pada tanggal
: 28 Rabiul Awal 1438 H







28 November 2015 M

Pukul
: 15.35 WIB



PIMPINAN SIDANG
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016







……………………………
…………………………..
……………………………
PIMPINAN SIDANG 1
PIMPINAN SIDANG II
PIMPINAN SIDANG III



KETETAPAN

MUSYAWARAH BADAN PENGELOLA LATIHAN  
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016 M

NOMOR: 01/M-01/02/1438

TENTANG
TATA TERTIB KRITERIA PEMILIHAN MIDE FORMATEUR
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016




Musyawarah Lembaga Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT, setelah:

MENIMBANG                  :
Untuk kelancaran Musyawarah BPL HMI Cabang Purwakarta, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pemilihan Ketua Dan Mide Formateur BPL HMI Cabang Purwakarta.

MENGINGAT                  :
  1.
Pasal 12 Anggaran Dasar.

2.
Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI.
MEMPERHATIKAN      :
Hasil pembahasan Musyawarah BPL HMI pada tanggal 28 Rabiul Awal 1438 H bertepatan dengan 28 November 2016 M.
MEMUTUSKAN

1.
Ketua Umum BPL Dan Mide Formateur yang terpilih :
a.       ……………………………..
b.      ……………………………..
c.       ……………………………..
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau

kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.
MENETAPKAN                 :

                                                                    

Billahittaufiq Walhidayah

Ditetapkan di :
Purwakarta

Pada tanggal
:
28 Rabiul Awal 1438 H


28 November 2016 M
Pukul
:
13.30 WIB


PIMPINAN SIDANG
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016







……………………………
…………………………..
……………………………
PIMPINAN SIDANG 1
PIMPINAN SIDANG II
PIMPINAN SIDANG III






KETETAPAN

MUSYAWARAH BADAN PENGELOLA LATIHAN  
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016 M

NOMOR: 01/M-01/02/1438

TENTANG
TATA TERTIB KRITERIA PEMILIHAN KETUA UMUM
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016




Musyawarah Lembaga Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridha Allah SWT, setelah:

MENIMBANG                  :
Untuk kelancaran Musyawarah BPL HMI Cabang Purwakarta, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pemilihan Ketua Dan Mide Formateur BPL HMI Cabang Purwakarta.

MENGINGAT                  :
:  1.
Pasal 12 Anggaran Dasar.

2.
Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI.
MEMPERHATIKAN      :
Hasil pembahasan Musyawarah BPL HMI pada tanggal 28 Rabiul Awal 1438 H bertepatan dengan 28 November 2016 M.
MEMUTUSKAN

1.
Ketua Umum BPL HMI Cabang Purwakarta Rakanda/ Ayunda ………………….  yang terpilih Sebagai Ketua UMUM BPL HMI Cabang Purwakarta Periode 2016-2017
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau

kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.
MENETAPKAN                 :

                                                                    

Billahittaufiq Walhidayah

Ditetapkan di :
Purwakarta

Pada tanggal
:
28 Rabiul Awal 1438 H


28 November 2016 M
Pukul
:
13.30 WIB


PIMPINAN SIDANG
BADAN PENGELOLA LATIHAN (BPL)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PURWAKARTA 2016







……………………………….
……………………………
…………………………..
PIMPINAN SIDANG 1
PIMPINAN SIDANG II
PIMPINAN SIDANG III


Tidak ada komentar:

Posting Komentar