Senin, 19 Desember 2016

Pedoman Dasar BPL HMI

PEDOMAN DASAR
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

Pendahuluan

Latihan kader pada hakekatnya merupakan bentuk perkaderan HMI yang berorientasi pada pembentuka watak, pola pikir, visi, orientasi serta berwawasan ke-HMI-an yang paling elementer. Kedudukan dan peranan latihan ini adalah untuk meletakan fundamen bagi setiap kader HMI yang dituntut siap mengemban amanah dan tanggung jawab untuk membangun bangsa Indonesia di masa depan. Oleh karena itu posisi latihan ini sangat menentukan gerak dan dinamika para kader maupun organisasi, sehingga apabila penanggung jawab latihan keliru dalam mengkomunikasikan dan mensosialisasikan semangat dan gagasan dasarnya maka keliru pula pengembangan bentuk-bentuk pembinaan berikutnya, baik pada up-grading maupun aktifitas. Berkaitan dengan persoalan tersebut dalam latihan sangat dibutuhkan lembaga serta forum yang mencurahkan konsentrasi pemikiran pada pengembangan kualitas para pengelola latihan, kemampuan konsepsi maupun menajerial. Berawal dari kesadaran dan tanggung jawab yang mendalam tersebut maka dibentuklah Badan Pengelola Latihan (BPL) Himpunan Mahasiswa Islam. Berikut adalah pedoman dasarnya :
BAGIAN I
NAMA, STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Badan ini bernama Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam yang disingkat BPL HMI.
Pasal 2
Status
Badan ini berstatus sebagai badan pembantu HMI. (pasal 15 Anggaran Dasar HMI, pasal 51, 52 dan 55 Anggaran Rumah Tangga HMI)
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
1.    BPL PB HMI berkedudukan di tingkat Pengurus Besar HMI.
2.    BPL HMI Cabang berkedudukan di tingkat HMI Cabang.
BAGIAN II
TUGAS, WEWENANG DAN TANGG JAWAB
Pasal 4
Tugas
1.      Menyiapkan pengelola latihan atas permintaan pengurus HMI setingkat.
2.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelola latihan dengan jalan menyelenggaran training pengelola latihan dan mengadakan forum-forum internal di lingkungan intern BPL HMI.
3.      Meningkatkan kualitas latihan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan latihan.
4.      Membuat panduan pengelolaan training HMI.
5.      Melakukan standarisasi pengelola training dan pengelolaan training.
6.      Memberikan informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan.
Pasal 5
Wewenang
1.      BPL PB HMI memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan di tingkat nasional yang meliputi Latihan Kader III, pusdiklat, Up-Grading instruktur NDP dan Up-Grading menajemen organisasi dan kepemimpinan.
2.      BPL HMI Cabang memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan yang meliputi Latihan Kader I, Latihan Kader II dan latihan ke-HMI-an lainnya.
3.      BPL dapat menyelenggarakan training lain yang berkenaan dengan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 6
Tanggung Jawab
1.      BPL PB HMI bertanggung jawab kepada Pengurus Besar HMI melalui Musyawarah Nasional BPL HMI.
2.      BPL HMI Cabang bertangg jawab kepada Pengurus HMI Cabang melalui Musyawarah BPL Cabang.
BAGIAN III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat dan Keanggotaan
1.      Anggota BPL HMI adalah anggota HMI yang memenuhi kualifikasi tertentu sebagai pengelola latihan.
2.      Kualifikasi keanggotaan diatur dalam penjelasan terpisah.
3.      Anggota BPL HMI dapat kehilangan status keanggotaan apabila :
1.      Habis masa keanggotaan HMI.
2.      Meninggal dunia.
3.      Mengundurkan diri.
4.      Diskorsing atau dipecat.
BAGIAN IV
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 8
Kriteria Skorsing dan Pemecatan
Anggota BPL HMI dapat disokrsing karena :
1. Bertindak bertentangan dengan kode etik pengelola latihan.
2. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik korps BPL HMI.
3. Anggota diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
4. Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan diatur dalam ketententuan tersendiri.
BAGIAN V
ORGANISASI
Pasal 9
Struktur
Struktur organisasi ini adalah di tingkat Pengurus Besar dan Pengurus HMI Cabang.
1.      Hubungan pengurus HMI setingkat dengan BPL HMI adalah instruktif.
2.      Hubungan BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktiff.
Pasal 10
Kepengurusan
1.      Pengurus BPL HMI sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.      Yang dapat menjadi Pengurus BPL PB HMI adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi kualifikasi Instruktur Utama.
3.      Yang dapat menjadi pengurus BPL HMI cabang adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi kulifikasi Instruktur.
4.      Periode BPL HMI disesuaikan dengan periode kepengurusan HMI setingkat.
5.      Periode BPL HMI dilarang merangkap jabatan dalam struktur HMI, dan badan khusus lainnya.
BAGIAN VI
MUSYAWARAH
Pasal 11
Musyawarah Nasional
1.      Musyawarah Nasional (MUNAS) BPL HMI diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun.
2.      MUNAS BPL HMI adalah musyawah utusan BPL HMI Cabang, masing-masing BPL HMI Cabang diwakili oleh 1 (satu) orang.
Pasal 12
Musyawarah Cabang
1.      Musyawarah BPL HMI Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
2.      Musyawarah BPL HMI Cabang musyawarah anggota BPL HMI di tingkat HMI Cabang.
BAGIAN VII
ADMINISTRASI LEMBAGA
Pasal 13
Surat Menyurat
1.      Surat kedalam memakai nomor …./A/Sek/BPL/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah.
2.      Surat keluar memakai nomor …./B/Sek/BPL/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah.
3.      Bentuk surat disesuikan dengan bentuk yang dijelaskan didalam pedoman administrasi HMI.
Pasal 14
Keuangan
1.      Keuangan BPL HMI ini dapat dikelola bersama dengan pengurus HMI setingkat.
2.      Sumber keuangan berasal dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha halal.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Untuk pertama pembentukan BPL HMI dibentuk oleh pengurus HMI setingkat, apabila BPL HMI belum terbentuk.
Pasal 16
1.      MUNAS BPL HMI diselenggarakan oleh BPL PB HMI. BPL PB HMI berwenang untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembentukan BPL HMI secara keseluruhan.
2.      Setelah BPL HMI terbentuk, secara otomatis Bakornas LPL HMI dan LPL HMI cabang membubarkan diri dan/atau menyesuaikan diri dengan BPL HMI.
BAGIAN IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Perubahan pedoman dasar ini dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Nasional (MUNAS) BPL HMI.
Pasal 18
1.      Penjabaran tentang struktur organisasi, fungsi dan peran BPL HMI akan dijelaskan dalam tata kerja BPL HMI.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan lain dengan AD dan ART HMI serta pedoman organisasi lainnya.
PENJELASAN
Penjelasan Pasal 5 : Wewenang
1.      Untuk pengelolaan Latihan Kader III, Pengurus Besar mendelegasikan kepada Pengurus Badan Koordinasi HMI sebagai pelaksana. Dalam hal-hal tertentu Pengurus Badan Koordinasi bisa meminta BPL PB HMI untuk membantu
2.      Yang dimaksud dengan latihan ke-HMI-an lainnya adalah sebagai sebuah kegiatan atau bentuk pelatihan yang dapat meningkatkan pemahaman ke-HMI-an dan keorganisasian, misalnya Up-grading NDP, training pengelola latihan , Up-grading Administrsi dan Kesekretariatan, Up-grading Kepengurusan, Up-grading Menajemen Organisasi dan Kepemimpinan. Pelatihan yang diselenggarakan oleh KOHATI dan latihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme seperti dakwah, pelatihan jurnalistik dan sebagainya yang tidak termasuk kategori pelatihan ke-HMI-an.
Penjelasan Pasal 7 : Kualifikasi Pengelola Latihan HMI Kualifikasi Umum
Kualifikasi secara umum bagi pengelola latihan yang terlibat dari seluruh bentuk latihan ke-HMI-an adalah sebagai berikut :
1. Memahami dan menguasai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan pedoman-pedoman organisasi lainnya.
2. Memahami dan menguasai Pedoman Perkaderan.
3. Mempunyai kemampuan sebagai pendidik, pengelola dan penyaji.
Kualifikasi Khusus
Kualifikasi ditingkat BPL PB HMI :
1.      Telah dinyatakan lulus Latihan Kader III.
2.      Telah dinyatakan lulus mengikuti Training Pengelola Latihan atau Senior Course.
3.      Telah menjadi Pengelola Latihan Kader.
Kualifikasi ditingkat BPL Cabang :
1. Telah dinyatakan lulus Latihan Kader II.
2. Telah dinyatakan lulus mengikuti Training Pengelola latihan atau Senior Course.
3. Telah menjadi Pengelola Latihan Kader.

ORGANISASI DAN MEKANISME KERJA
PENGELOLAAN LATIHAN
a)   Pendahuluan
Latihan sebagai model pendidikan kader HMI merupakan jantung organisasi, karena itu maka upaya untuk memajukan, mempertahankan keberlangsungan dan mengembangkannya merupakan kewajiban segenap pengurus HMI. Latihan tidak akan berjalan mencapai target dan tujuan secara baik tanpa dukungan oleh usaha-usaha pengorganisasian yang baik pula. Pengorganisasian berbagai unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan latihan tercermin dalam organisasi latihan. Organisasi latihan yang jelas akan memperlancar dan menertibkan proses penyelenggaraan latihan. Hal ini pada gilirannya akan membuka jalan kemudahan dalam mencapai tujuan organisasi lahirnya kader-kader yang memiliki 5 (lima) kualitas insan cita.
Guna mencapai mekanisme penyelenggaraan latihan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak cukup hanya dengan menyusun organisasi latihan saja. Karena itu diperlukan adanya aturan tentang prosedur dan administrasi latihan, termasuk didalamnya tentang administrasi laporan penyelenggaraan latihan. Administrasi latihan merupakan suatu rangkaian kegiatan dari berbagai unsur dalam penyelenggaraan latihan yang bekerja sama untuk mencapai tujuan berasma. Dengan terumuskannya organisasi dan mekanisme kerja tersebut maka akan memperkokoh kehadiran HMI sebagai organisasi kader.
b)   Unsur-Unsur Organisasi Latihan Fungsi Dan Wewenang
Secara sederhana yang dimaksud dengan organisasi latihan ialah suatu sistem kerjasama yang terdiri dari berbagai unsur dengan menggunakan sistem, metode dan kurikulum yang ada untuk mencapai target dan tujuan latihan.


Unsur-unsur yang terlibat dalam latihan organisai HMI adalah sebagai berikut:
1.      PB HMI
2.      BADKO HMI
3.      HMI cabang
4.      KOHATI
5.      Komisariat
6.      BPL
Unsur-unsur dalam pelatihan yaitu:
1.      Peserta
2.      Pemateri
3.      Pemandu
4.      Organizing committee
5.      Steering committee

Bentuk-bentuk latihan yang di atas dalam organisasi ini adalah seluruh bentuk latihan yang ada dalam pola perkaderan HMI yaitu:
1.      Pelatihan kekaryaan
2.        Up-gradingLatihan kader
3.        Pusdiklat
Fungsi Dan Wewenang
a.       Pengurus besar
1.      Penanggungjawab perkaderan secara nasional
2.      Pengelola kebijakan perkaderan HMI
3.      Melaksanakan program-program pelatihan tingkat nasional, pusdiklat dan training pengelola latihan.
b.      Badan kordinasi
1.      Mengkoordinir program-program latihan di wilayah masing-masing.
2.      Melaksanakan program-program latihan kader iii, training pengelola latihan, up-grading instruktur ndp dan up-grading manajemen organisasi dan kepemimpinan.
3.      Bekerjasama dengan pb HMI demi terlaksanakannya program-program latihan tingkat nasional.
c.       HMI cabang
1.      Sebagai basis terselenggarakannya program-program latihan HMI.
2.      Bertangungjawab atas terlaksanakannya program latihan kader ii, upgrading instruktur ndp, training pengelola latihan, up greading kepengurusan, up greading manajemen organisasi dan kepemimpinan dan up greading administrasi kesekretariatan.
3.      Mengkoordinir komisariat dan lembaga kekaryaan untuk terlaksananya (penjadwalan) taining HMI.
d.      Lembaga kekaryaan
Mengadakan rekrutmen calon kader langsung melalui pelatihan kekaryaan
e.       Kohati
1.      Mengadakan rekrutmen calon kader langsung melalui pelatihan
2.      Bertanggungjawab atas terselenggaranya program pelatihan kohati.
f.       Badan Pengelola Latihan
1.      Bertanggungjawab atas keberhasilan dan kualitas pengelolaan latihan.
2.      Bekerjasama dengan pengurus HMI setingkat untuk menyelenggarakan program latihan.
g.      Komisariat.
1.      Melaksanakan rekrutmen calon akder.
2.      Bertanggungjawab atas terlaksananya program latihan kader i, up greading manajemen organisasi dan kepemimpinan , up-grading kepengurusan.
3.      Bekerjasama dengan pengurus HMI cabang untuk menindaklanjuti program latihan kader.
4.      Dapat mengadakan program latihan akder ii atas persetujuan pengurus cabang.
h.      Pemateri
1.      Pemateri adalah aktifitas HMI, alumni, cendikiawan atau orang-orang tertentu sebagaimana diatur dalam pedoman lpl dengan klasifikasi dan kualifikasi pengelola latihan, yang ditugaskan untuk menyampaikan materi latihan yang dipercayakan kepadanya.
2.      Instruktur
     Steering Comittee
1.      Kader HMI memiliki kualifikasi tertentu ditugaskan dan bertanggungjawab atas pengarahan dan pelaksanaan latihan.
2.      Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya diantara unsur yang terlibat langsung dalam latihan.
Pemandu.
1.      Kader HMI ayng diserahi tugas dan kepercayaan untuk memimpin, mengawasi dan mengarahkan latihan.
2.      Memegang teguh dan melaksanakan kode etik pengelola latihan.
3.      Membuat laporan pengelola latihan.
4.      Bertanggungjawab atas keseluruhan jalannya acara latihan sesuai dengan rencana.
Organizing Comittee.
1.      Sebagai penyelenggara yang bertugas dan bertanggungjawab terhadap segala hal yang berhubungan dengan teknis penyelenggara latiahn.
a.       Tugas–tugas OC secara garis besar sebagai berikut:
2.      Mengusahakan tempat, akomodasi, konsumsi dan fasilitas lainnya.
3.      Mengusahakan pembiayaan dan perizinan latihan.
4.      Menjamin kenyamanan suasana dan keamanan latihan.
5.      Mengusahakan ruagan, peralatan dan penerangan favourable.
6.      Bekerjasama dengan unsur-unsur lainnya dalam rangka menyukseskan jalannya latihan.
Peserta Latihan
1.      Peserta adalah bibit yang diharapkan dapat berkembang menjadi kader yang berhasil.
2.      Jika cabang tidak/belum ada badan pengelola latihan maka tugas –tugas ditangani langsung oleh bidang PA.
Mekanisme Kerja Pengelola Latihan
1.      Untuk menyelenggarakan latihan, pengurus komisariat, lembaga kekaryaan dan kohati membentuk OC dangan surat keputusan dan membuat proposal disertai surat permohonan mengelola latihan.
2.      Untuk menyelenggarakan LK I, peenguerus komisariat membentuk OC dengan SK dan membuat proposal disertai surat pemohonan mengelola latihan untuk kemudian diusulkan pada pengurus BPL cabang.
3.      Untuk menyelenggarakan LK II, pengurus HMI cabang membentuk OC dengan SK dan membuat proposal serta memerintahkan BPL untuk mengelola latihan.
4.      Meyelenggarakan LK III dan pelatihan ke HMIan lainnya PB HMI atau badko HMI membentuk OC dengan SK dan membuat proposal dan memerintahkan BPL PB HMI untuk mengelola latihan.
5.      Pengurus BPL setingkat selanjutnya membentuk SC dengan surat mandat yang bertugas sesuai fungsi dan wewenangnya.
6.      Pemandu bertanggungjawab atas terlaksanakannya latihan sesuai dengan proposal yang telah diajukan dan berkewajiban memberikan laporan kepada pengurus BPL setingat.
7.      OC dan SC bertanggungjawab atas tersedianya fasilitas yang diperlukan demi terselenggaranya latihan, termasuk rekruitman peserta latihan. Kemudian OC berkewajiban membuat laporan kepada HMI setingkat.
8.      Laporan diserahkan paling lambat satu bulan setelah pelatihan ebrakhir.
9.      Hal hal yang penting harus dilaporkan oleh SC, meliputi: a. Gambaran umum kegiatan.
 Pelaksanaan kegiatan:
1.      Administrasi kesekretariatan
2.      Publikasi, dekorasi dan dokumentasi.
3.      Akomodasi
4.      Konsumsi
5.      Keuangan dan perlengkapan.
6.      Acara dan lain-lain.
Evaluasi
1.      Kesimpulan dan saran
2.      Lampran-lampiran.
Hal hal penting yang harus dilaporkan pemandu meliputi
1.        Gambaran umum pengelola latihan
2.        Pelaksanaan kegiatan
3.        Jadwal acara manual dan realisasi.
4.        Berita acara
5.        SC, pemandu, peateri peserta.
6.        Evaluasi pengelola latihan
7.        Peserta
8.        SC dan pemandu
9.        Instruktur
10.      Kesimpulan


























KODE ETIK PENGELOLAAN LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
PENDAHULUAN
Maha suci Allah yang telah menganugrahkan hamba-Nya kejernihan dan ketulusan hati nurani terhadap sesame makhluk ciptaan-Nya. Bahwa kode etik merupakan kaidah yang mengatur sikap dan perilaku agar dapat bertindak secara baik dan benar, dapat menghindari dari hal-hal yang dianggap buruk, yang pengahayatan dan pengamalannya didasari oleh moralitas yang dalam. Karena pada dasarnya setiap orang dengan segala harapan dan keinginannya cendrung mendambakan
‘ketenangan dalam kelompok’ serta merasa bertanggung jawab terhadap kelompok tersebut, karena dimana eksistensi dan misi yang dianggapnya mulia. Dengan demikian, maka jedudukan suatu kode etik tersebut adalah sebagai tolak ukur kesetiaan anggota kelompok terhadap tata nilainya.
Pelaku-pelaku yang setia menekuni sikap dan tindakan seperti yang ditunjukan oleh kode etik, mereka dikategorikan sebagai pengemban setia nilai-nilai kelompok yang diperjuangkannya, dan pada saatnya mereka mendapat ganjaran yang terhormat dari anggota kelompoknya.
Sebaliknya pelaku yang cendrung lalai dalam mengemban kode etik, pada saatnya akan mendaptkan tekanan social dari kelompoknya yang menyadari dirinya untuk mengentalkan kesetiaan pada tata nilai kelompok dengan jalan memberikan kepatuhan pada kode etik.
Demikian juga halnya pengelola latihan sebagai satu kelompok yang secara sadar terlibat dalam proses pengelolaan pelatihan di HMI, perlu mendalami dan menaati kode etiknya yang dirumuskan sebagai berikut :
BAGIAN I
SIKAP DAN PERILAKU
Pasal 1
Peran Keilmuan
Pengelola latihan memberikan perhatian tinggi pada kegiatan keilmuan, terutama pada materi yang menjadi spesialisasinya dalam pelatihan, serta berusaha mencari relevansi penjelasan ilmu tersebut.
Pasal 2
Citra Kekaderan
Dalam forum manapun juga, pengelola latihan selalu menjaga nama baik kelompok/himpunan serta mengembangkan citra kekaderan dengan tingkah laku simpatik.

Pasal 3
Peran Masyarakat
1.      Pengelola pelatihan selalu berusaha menjadi satu dalam kegiatan masyarakat dilingkungannya, serta berusaha memberikan andil agar kegiatan yang berlangsung tersebut berjalan secara lebih bermakna bagi kemanusiaan dan berlandaskan Islam.
2.      Berusaha menetralisir gambaran yang keliru tentang Islam maupun misi HMI pada kalangan masyarakat yang mengalami salah pengertian.
Pasal 4
Membina Anggota
Pengelola pelatihan selalu berusaha mengikuti perkembangan keanggotaan dan ikut serta dalam usaha meningkatkan kualitas anggota tersebut.
Pasal 5
Pengurus Struktur Kepemimpinan
1.      Membagi waktu sebaik-baiknya agar tidak hanya “hanyut” dalam kegiatan rutin operasionalisasi program, dengan selalu berprestasi pada perumusan dan evaluasi langkah strategis perkaderan.
2.      Tugas dan tanggung jawab pada jabatan pada pengurus struktur kepemimpinan disiinergikan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai kelompok pengelola latihan.
Pasal 6
Aktifitas Kampus
1.      Pengelola pelatihan pada periode tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan kampus/intra universitas, tetap selalu menjaga dan memelihara komunikasi serta terlibat secara adil dengan langkah pengelolaan pelatihan.
2.      Secara periodic pengelola pelatihan menunjukan prestasi di luar forum kemahasiswaan, misalnya dunia kemahasiswaan, keilmuan seperti penulisan paper dan sebagainya.
BAGIAN II
PADA SAAT MENJADI PEMANDU
Pasal 8
Terhadap diri Sendiri
1.      Pemandu putra : pakaian rapi, baju dengan krah, lengkap dengan sabuk dan sepatu, serta menggunakan emblem kecil di dada dan muts.
2.      Pemandu putri : pakaian sopan dengan mode yang menutup lutut dan lengan secara tidak ketat, memakai sepatu dan perhiasan seperlunya.
3.      Sedapat mungkin full time di arena pelatihan atau hanya meninggalkan arena apabila ada keperluan sangat penting.
4.      Membawa bahan bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan pelatihan serta Al-Qur’an dan terjemahannya.
5.      Pada saat pelatihan berlangsung, apabila ‘teman spesial’ sedang berada di arena pelatihan hendaklah tetap bertingkah laku wajar untuk tidak menimbulkan citra yang mengganggu sosialisasi nilai.
Pasal 9
Sebagai Team Pemandu
1.      Tim pemandu menjaga kerahasiaan penilaian terhadap peserta pelatihan selama pelatihan berlangsung dan mengumumkan pada akhir pelatihan setelah melakukan perhitungan prestasi secara teliti.
2.      Mengadakan pembagian tugas yang seimbang pada setiap sesi bagi setiap pemandu.
3.      Memimpin studi Al-Qur’an (ba’da magrib) bagi peserta pelatihan secara khusus menurut tingkat kemampuannya.
4.      Memilih ayat-ayat Al-Qur’an untuk dibacakan pada acara pembukaan sesuai konteks langsung dengan materi acara.
5.      Mengambil alih tanggung jawab mengisi materi, apabila pemateri yang bertugas betul-betul berhalangan, sedangkan waktu untuk mencari penggantinya sudah tidak memungkinkan.
6.      Pada saat selesai pelatihan lansung menyelesaikan laporan pelatihan secar rapid an lengkap untuk dijilid.
Pasal 10
Terhadap Pemateri
1.      Pemandu menyampaikan perkembanagan pelatihan pada pemateri yang akan memberikan materi, kamudian mempersilahkan mengisi materi apabila waktunya sudah tiba.
2.      Selama pemateri berada di arena pelatihan maupun didalam forum pelatihan, agar pemandu mengesankan sikap ukhuwah islamiyah terhadap pemateri.
3.      Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berdiskusi (informal) dengan pemateri, baik segala sesuatu yang berkaitan dengan perkaderan maupun topik umum yang aktual.
4.      Pada sesi berikutnya, pemandu dapat memantapkan materi yang disampaikan terdahulu tanpa keluar dari pola yang sudah ada.

Pasal 11
Terhadap Paserta Pelatihan
1.      Pemandu menunjukan rasa penghargaan dan persaudaraan terhadap peserta pelatihan, misalnya mulai pada penyebutan nama yang benar, memperhatikan asal-usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya, memahami latar belakangnya dan seterusnya.
2.      Pemandu tidak menunjukan sikap atau tindakan yang membawa kesan pilih kasih.
3.      Pemandu tidak menunjukkan senyum atau rasa geli yang wajar dalam menyaksikan tindakan peserta pelatihan yang bersifat lucu.
4.      Pemandu apabila terpaksa menjatuhkan sanksi terhadap peserta pelatihan, hendaknya dengan cara mendidik dan teknik yang tidak berakibat menimbulkan antipasti.
5.      Pada dasarnya pemandu harus menyesuaikan diri dengan kesepakatan ketertiban peserta pelatiahan, dan member contoh shalat berjamaah maupun aktifitas masjid.
6.      Diskusi (informal) dapat dilakukan dilokasi dengan peserta pelatihan yang sifatnya melayani hasrat ingin tahu dari peserta pelatihan dengan menyesuaikan dengan penggarapan dalam lokasi.
7.      Apabila suatu saat di arena pelatihan, pemandu “memiliki perasaan spesial” terhadap lawan jenisnya hendaknya selalu bertindak dewasa sehingga tidak perlu menunjukan tingkah laku yang mengandung penilaian negatif.
Pasal 12
Terhadap panitia
1.      Pemandu selalu berusaha memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi panitia dengan memberikan bimbingan maupun dorongan moril.
2.      Hal-hal yang menyangkut fasilitas kesekretariatan pelatihan maupun konsumsinya diperlukan hanya sebatas kemampuan panitia.
3.      Menyesuaikan pengaturan cara atau di dalam dan di luar lokasi dengan persiapan teknis yang selesai dikerjakan panitia, dengan lebih dulu mengadakan pemeriksaan.
4.      Waktu luang dari panitia dimanfaatkan untuk melakukan diskusi tentang topik yang bersifat memperdalam persepsi dan wawasan berfikir panitia.
Pasal 13
Terhadap Sesama Anggota
Badan Pengelola Latihan (BPL)
1.      Rekan BPL yang tidak bertugas diajak untuk mempelajari jalannya pelatihan sekedar tukar fikiran untuk mendapatkan hasil maksimal.
2.      Dalam keadaan situasi pelatihan yang memerlukan bantuan untuk mempertahankan target pelatihan maka rekan BPL yang berkunjung dapat diminta tenaga khusus.
Pasal 14
Terhadap Alumni
1.      Alumni (terutama yang pernah mengelola pelatihan) yang berkunjung ke arena pelatihan, kalau mungkin diperkenalkan dengan peserta pelatihan disertai dialog singkat tanpa merubah manual.
2.      Terhadap alumni tersebut, pemandu melakukan diskusi intensif mengenai perkembangan perkaderan.
Pasal 15
Terhadap Masyarakat
1.      Pemandu bertanggung jawab memlihara nama baik HMI pada masyarakat sekitar.
2.      Pemandu mengatur kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat sekitar sesuai kebutuhan masyarakat yang mungkin ditangani.
BAGIAN III
PADA SAAT MENJADI PEMATERI
Pasal 16
Terhadap Diri Sendiri
1.      Pemateri pada saat dihubungi panitia segera memberi kepastian kesediaan atau tidak.
2.      Membawa bahan bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan pelatihan serta Al-Qur’an dan terjemahannya.
3.      Menyesuaikan pakaian pemandu.
4.      Mengisi riwayat hidup sebelum masuk lokasi pelatihan.


Pasal 17
Terhadap Peserta Pelatihan
1.      Pemateri memberikan kesempatan yang merata dan adil kepada peserta pelatihan untuk bicara, serta menghargai pendapat peserta dan membimbing merumuskan pendapat mereka.
2.      Pada saat peserta pelatihan berbicara hendaknya pemateri memberikan perhatian sunguh-sungguh.
3.      Peserta pelatihan yang konsentrasinya terganggu atau tertidur dan semacamnya hendaknya ditegur.
4.      Peserta pelatihan yang masih berminat berbincang diluar lokasi, hendaknya dilayani selama kondisi memungkinkan.
Pasal 18
Terhadap Sesama Pemateri
1.      Diusahakan sebelum mengisi materi, berdialog dengan rekan pemateri yang mengasuh materi sejenis dan yang berkaitan.
2.      Saling mengisi dengan materi yang disampiakan.
Pasal 19
Terhadap Team Pemandu
1.      Memberikan informasi dan membantu memberikan pertimbangan kepada pemandu apabila diperlukan atau bila terjadi kekurangsiapan dari pemandu , agar pelatihan berlangsung mencapai target.
2.      Membuat penilaian tertulis kepada BPL tentang kondisi pemandu, sebagai bahan perbandingan evaluasi.
BAGIAN IV
SANKSI
Pasal 20
Palanggaran terhadap kode etik pengelola pelatihan akan dikenakan sanksi, dari sanksi paling ringan (teguran lisan) sampai dengan yang paling berat (dikeluarkan dari BPL).
BAGIAN V
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik ini, akan disesuaikan dengan pedoman BPL dan aturan operasional lainnya.







     PEMBINAAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian
HMI berfungsi sebagai organisasi perkaderan (pasal 8 AD HMI). Dari fungsi tersebut dapat diketahui bahwa jantung organisasi adalah pengkaderan. Out put pengkaderan yang berkualitas dihasilkan oleh proses pengkaderan yang berkualitas pula. Untuk menghasilkan proses perkaderan yang berkualitas di perlukan sistem yang yang baik, dibutuhkan sumberdaya manusia yang handal dalam mengimplementasikan system. Untuk mencetak kader-kader yang handal dalam pengkaderan perlu dibuat satu pola pembinaan yang standar, sebagai bentuk standarisasi pengelola latihan.
Pola pembinaan pengelola latihan pada dasarnya merupakan acuan yang digunakan untuk melaksanakan dan menerapkan secara proporsional dan professional aktifitas serta kreatifitas kader dengan pembinaan terpadu.
Model pembinaan yang dikembangkan oleh BPL HMI disususn secara sadar, berkesinambungan, sistematis dan progresif dalam rangka penataan diberbagai ruang lingkupkelembagaan.
Pola pembinaan diarahkan dengan tiga bentuk operasional yakni model formal (pendidikan), informal (aktifitas) dan model non-formal (jaringan kerja/net work).
4.      Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan disusunnya pola pembinaan pengelola latihan agar seluruh upaya yang
dilakukan dalam pembinaan anggota BPL HMI selalu dalam kerangka kesadara ke-Ilahian, sistematis, berkesinambungan dan sarat akan pertaggungjawaban. Dalam upaya pencapaian tujuan ini kondisi-kondisi yang diharapkan dapat terwujud adalah peningkatan kualitas dan kuantitas anggota, sikap dan konsisten terhdap perjuangan, tetap ada regenerasi kepemimpinan dan kesinambungan aktifitas atas perjuangan serta proesionalisme komunal (kelembagaan).
5.      Fungsi
1.      Pola pembinaan pengelola latihan berfungsi sebagai penuntun dan pegangan dalam melaksanakan seluruh kegiatan BPL HMI, sehingga tetap mengarah kepada pencapaian tujuan.
2.      Pola pembinaan pengelola latihan juga berfungsi sebagai parameter keberhasilan seluruh aktifitas.
BAB II
STRATEGI PEMBINAAN
Strategi pembinaan penglola latihan pada dasarnya adalah fungsionalisasi tugas dan peran BPL HMI dalam pembentukan perkaderan yang berkualitas, strategi ini sejalan dengan visi, misi dan tujuan organisasi. Implementasi strategi pembinaan ini ditujukan untuk meraih dan mempertahankan keunggulan kompetitif HMI dalam menghadapi kebutuhan organisasional. Strategi ini diharpakan dapat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas perkaderan.
Strategi yang dilakukan meliputi :
1.      Strategi rekrutmen dan seleksi
Strategi yang dilakukan adalah dengan pendekatan need assessment dengan menggunakan analisis kebutuhan operasional, analisis kebutuhan personalia, dan analisis pekerjaan. Dalam melakukan rekrutmen hal yang diperhatikan adalah pemerataan sumberdaya. Rekrutmen dilakukan melalui proses pelatihan yang dinamakan pelatihan untuk pelatih tingkat dasar (Basic Tarining for Trainer). Untuk mendapatkan bahan baku yang berkualitas, seleksi merupakan suatu kemestian. Seleksi yang dilakukan meliputi tes potensi akdemik, tes skolastik, tes ke-HMI-an dan tes ke-Islaman. Tes dilakukan secara tertulis dan wawancara. Soal dan kisi-kisinya dibuat oleh BPLPB HMI.
2.      Strategi perencanaan sumberdaya manusia
Strategi yang dilakukan adalah dengan mapping kebutuhan meliputi kebutuhan organisasi, kebutuhan kerja/aktifitas dan kebutuhan personalia. Untuk mendukung perencanaan sumberdaya manusia ini, maka harus didukung oleh system informasi sumberdaya manusia (SISDM) yang akurat, efektif dan efisien. BPL PB HMI bertanggung jawab atas tersusunnya rencana SDM ini, dan membangun SISDM yang mampu diakses oleh seluruh elemen HMI. SISDM yang dibangun berbasis teknologi dan informasi yang akurat, minimal memuat informasi instruktur serta penilaian kauntitatif dan kualitatifnya.
3.      Strategi pelatihan dan pengembangan
Pelatihan merupakan penciptaan suatu lingkungan dimana orang/anggota dapat memperoleh atau mempelajari sikap, kemampuan, keahlian, pengetahuan, dan perilaku yang spesifik yang berkaitan dengan tugas organisasional. Ada perbedaan yang cukup mendasar antara pelatiahan dan pengembangan, jika pelatihan diarahkan untuk membantu orang yang melaksanakan tugas organisasi secara lebih baik, sedangkan pengembangan lebih diarahkan pada investasi yang berorientasi kemasa depan dalam diri masing-masing individu.
Pelatihan adalah serangkaian aktifitas yang dirancang untuk meningkatkan keahlian-keahlian, pengetahuan, pengalaman atau perubahan sikap seorang individu sedangkan pengembangan diartikan sebagai penyiapan individu untuk memikul tanggung jawab yang berbeda atau yang lebih tinggi dalam organisasi.
Aktifitas pelatihan yang dilakuakan guna memenuhi kebutuhan organisasional yang menerapkan pola pelatihan berjenjang, sejalan dengan kebijakan tersebut dalam pola pembinaan pengelola latihanpun menggunakan pola yang berjenjang pula. Latihan yang dilakukan meliputi :
1.      Pelatihan untuk pelatih tingkat dasar
2.      Pelatihan untuk pelatih tingkat menengah
3.      Pelatihan untuk pelatih tingkat lanjut
4.      Pelatihan untuk pelatih professional
4.      Strategi penilaian aktifitas
Untuk melihat perkembangan kualitas instruktur dari masa ke masa, maka diperlukan suatu system penilaian aktifitas yang accountable, dimana penilaian yang dilakukan merupakan penilaian yang objektif dan terukur. Penilaian yang dilakukan meliputi seluruh aktifitas pengembangan. Format instrument evaluasi yang digunakan adalah Graphic Rating Scale yang dipadukan dengan beban kredit tertentu.
5.      Strategi kompensasi
Motivasi pengelola latihan untuk terus berkiprah di BPL HMI dan mengembangkan kualitasnya sangat tergantung pada kompensasi yang diberikan kepada yang bersangkutan. Dengan pemikiran tersebut, maka harus dirancang strategi reward and punishment sedemikian rupa yang mampu memotivasinya. Penghargaan dan sanksi yang dapat diberikan adalah hak untuk ikut pelatihan selanjutnya dan/atau kegiatan yang sifatnya profit oriented, duduk di jabatan structural BADIKLAT HMI serta larangan untuk ikut. Pemverian kompensasi didasarkan atas penilaian aktifitas terhadap yang bersankutan.
BAB III
KUALIFIKASI PENGELOLA LATIHAN
Pengelola latihan kader terdiri dari 4 jenis yang didasarkan atas kualitas dan jam terbang dengan ketentan sebagai berikut :
1.      Instruktur Muda
Instruktur muda adalah anggota HMI yang telah mengikuti pelatihan untuk pelatih tingkat dasar. Instruktur muda berhak menjadi SC, tim rekam proses dan asisten instruktur pada LK I.
2.      Instruktur Madya
Instruktur madya adalah anggota BPL HMI yang telah mengikuti pelatihan untuk pelatih tingkat menengah. Instruktur madya memiliki hak yang sama dengan instruktur muda dan menjadi instruktur LK I, SC, asisten instruktur pada LK II.
3.      Instruktur
Instruktur adalah anggota BPL HMI yang telah mengikuti pelatihan untuk pelatih tingkat lanjut. Instruktur memiliki hak yang sama dengan instruktr madya, dan menjadi instruktur/MOT LK II, serta berhak mengelola/terlibat dalam training yang sifatnya profit oriented, serta dipilih menjadi pengurus BPL HMI Cabang atau KORWIL.
4.      Instruktur Utama
Instruktur utama adalah instruktur yang telah mengikuti LK III dan mendapatkan point ≥ 148, serta IP ≥ 3,00. Instruktur utama memiliki hak yang sama dengan instruktur, menjadi instruktur/MOT LK III, dan dipilih menjadi pengurus BPL PB HMI.
BAB IV
PELAKSANAAN POLA PEMBINAAN
1.      Formal
Model pembinaan yang dilakukan oleh BPL HMI adalah pelatihan yang sifatnya memberikan pengetahuan dan keahlian pada pengelola latihan mengenai masalah trainingnnya. Seluruh pelatihan ini dilaksanakan oleh BPL HMI secara mandiri sesuai dengan peruntukannya.
2.      Pelatihan untuk Pelatih tingkat Dasar
Tujuan :
Terciptanya sumberdaya pengajar yang memiliki kualitas akademis dan kemampuan memberikan materi, serta mampu menjadikan diri sebagai teladan yang baik.
Target :
1.      Mengetahui fiosofi pendidikan/perkaderan
2.      Mengetahui teknik perencanaan materi
3.      Mengetahui metode-matode pengajaran
4.      Mengetahui teknik evaluasi
5.      Waktu : 72 Jam
Kurikulum :
1.      Pendalaman NDP
a.       Pendalaman Dasar-dasar kepercayaan
b.      Pendalaman Konsep ke-Tuhanan dan Ke-Manusiaan
c.       Pendalaman Prinsip Ikhtiar dan Takdir
d.      Pendalaman Individu-Masyarakat dan Prinsip-prinsip Keadilan
2.      Pengantar Filsafat Pendidikan
a.       Pengertian Pendidikan
b.      Manusia dan proses pendidikan
3.      Pengantar Psikologi Pendidikan
4.      Didaktik Metodik
a.       Pengertian didaktik metodik
b.      Bentuk, gaya dan alat pengajaran
c.       Metode pengajaran
5.      Perencanaan pengajaran
a.       Pengertian pengajaran
b.      Tujuan pengajaran
c.       Penyusunan session design/teaching plan
6.      Evaluasi
a.       Pengertian, tujuan dan fungsi evaluasi
b.      Teknik, prosedur dan alat evaluasi peserta
7.      Praktek Pengajaran
Syarat :
a.       Telah lulus LK I
b.      Telah selesai mengikuti follow-up/up-grading pasca LK I
c.       Memiliki minat untuk menjadi pengelola latihan
d.      Lulus screaning
Pelatihan untuk Pelatih tingkat Menengah
Tujuan :
Terciptanya sumberdaya pengelola Latihan Kader I yang memiliki kemampuan mengelola LK I secara baik dan benar, serta mampu menjadikan diri sebagai teladan yang baik.
Target :
a.       Mengetahui menajemen pengelolaan LK I
b.      Menguasai seluruh materi LK I
c.       Mengetahui teknik penilaian peserta
d.      Waktu : 48 Jam
Kurikulum :
1.      Pendalaman materi LK I (Non NDP)
a.       Sejarah perjuangan HMI
b.      Konstitusi HMI
c.       Mission HMI
d.      Kepemimpinan, Manejemen dan Organisasi
2.      Perencanaan pelatihan
a.       Pengertian pelatihan
b.      Penilaian kebutuhan
c.       Perencanaan kurikulum pelatihan
3.      Teknik pengelolaan pelatihan
4.      Teknik penilaian peserta
a.       Pengertian penilaian
b.      Teknik, prosedur dan alat penilaian peserta
5.      Evaluasi pelatihan
a.       Pengertian, tujuan dan fungsi evaluasi
b.      Pelaporan dan evaluasi pelatihan
6.      Praktek
Syarat :
a.       Instrutur Muda yang telah memiliki point ≥ 144 dan IPK ≥ 2,50
b.      Telah mengikuti LK II
c.       Lulus screaning
Pelatihan untuk Pelatih tingkat Lajut
Tujuan :
Terciptanya sumberdaya pengelola Latihan Kader II yang memiliki kemampuan mengelola LK II secara baik dan benar, serta mampu menjadikan diri sebagai teladan yang baik.
Target :
a.       Mengetahui manejemen pengelolaan LK II
b.      Menguasai seluruh materi LK II
c.       Waktu : 36 Jam
Kurikulum LK II
Pendalaman Materi LK II
a.       Pendalaman NDP
b.      Pendalaman Mission HMI
c.       Teori-teori perubahan social
d.      Ideopolitor Stratak
e.       Kepemimpinan, Manejemen dan Oragnisasi
f.       Manejemen Pengelolaan Latihan
g.      Evaluasi pelatihan
Pengertian, tujuan dan fungsi evaluasi-  Pelaporan dan evaluasi pelatihan
Syarat :
a.       Praktek
b.      Instruktur Mudya yang telah memiliki point ≥ 144 dan IPK ≥ 2,75
c.       Lulus screaning
Pelatihan untuk Pelatih Profesional
Tujuan :
Terciptanya sumberdaya pengelola training profesional yang memiliki kemampuan mengelola segala bentuk training secara baik dan benar, serta mampu menjadikan diri sebagai teladan yang baik.
Target :
a.       Mengetahui manejemen training
b.      Menguasai seluruh pola pengelolaan training
c.       Waktu : 60 Jam
Kurikulum :
1.      Manejemen Pelatihan
a.       Pengertian manejemen pelatihan
b.      Perencanaan pelatihan
c.       Pengelolaan pelatihan
d.      Evaluasi pelatihan
2.      Dasar-dasar Kurikulum
a.       Pengertian kurikulum
b.      Perencanaan kurikulum
c.       Penyusunan kurikulum
3.      Simulasi Pengelolaan Training
a.       AMT/sejenis
b.      Entrepreneurship Training
c.       Leadership Training
d.      Team Building Training
e.       Problem Solving/Decision Making Training
f.       Pelatihan Advokasi
g.      Skill Training (training untuk keahlian khusus)
Syarat :
1.      Instruktur yang telah memiliki point ≥ 148 dan IPK ≥ 3,00 dan Instruktur Utama
2.      Lulus screaning
Untuk pelaksanaan pembinaan formal pengelola latihan akan dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan dan/atau modul pelatihan.
Informal
Model pembinaan pengelola latihan yang dilakukan oleh BPL HMI menggunakan pola peningkatan kualitas yang didasrkan pada aktifitas pengelola pelatihan.
Pembinaan informal ini secara praksis merupakan proses untuk melakukan penilaian kinerja pengelola latihan.
Aktifitas yang dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap pengelola latihan meliputi aktifitas pribadi dan aktifitas kelompok atau organisasional. Meliputi :
a.       Follow-up/up-grading
b.      Aktifitas pengajaran : menjadi unsur training, dll
c.       Aktifitas pembinaan kader : diskusi kader, dll
d.      Aktifitas intelektual : penulisan opini, dll
     Non-formal
Model pembinaan yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi para pengelola latihan yang dianggap potensial untuk melakukan aktifitas yang berada diluar wilayah HMI, tetapi masih berkaitan dengan profesionalisme pengelola latihan. Aktivitas yang mungkin bisa dilakukan adalah magang dilembaga-lembaga pelatihan, ditugaskan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan di luar HMI yang hasilnya dapat diadopsi oleh HMI dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan training dalam perkaderan HMI.
BAB V
SISTEM EVALUASI PENERAPAN PEDOMAN PERKADERAN
A.  PENDAHULUAN
Sebagai organisasi maahsiswa islam yang memfungsikan diri sebagai organisasi kader, maka HMI senantiasa berusaha untuk memelihara motivasi, dedikasi dan konsistensi dalam menjalankan sistem perkaderan yang ada. Dalam usahanya untuk menjaga konsistensi perkaderan maka perlu ada suatu mekanisme evaluasi penerapan pedoman perkaderan yang telahdisepakati bersama.
Selama ini penerapan pedoman perkaderan belum emngalami persamaan secara mendasar etrutama kurikulum latihannya, oleh karena itu penentuan kurikulum yang dipakai seluruh cabang dan sekalgus pengelola latihan yang telah ada dituntut menerapkan secara komprejensif. Hal ini menjadi kebutuhan ang sangat mendesak mengingat kualitas output kader ditentukan oleh pedoman perkaderan yang diterpkan pada masing masinbg cabang.
B.  INSTITUSI
Untuk menerapkan mekanisme evaluasi perlu ada institusi yang jelas, sehingga mekanisme evaluasi ini menjadi efektif. Dalam struktur HMI penaggungjawab dan pelaksana evaluasi penerapan pedoman perkaderan adalah bidang Pemberdayaan Anggota (PA).
C.  FORMAT
Format evaluasi pedoman perkaderan:
1.      Kurikulum
2.      panduan pengelola latihan.
3.      Pola rekrutmen.
D.  AKREDITASI
Akreditasi sebagai suatu mekanisme pemaksa dalam suatu evaluasi maerpakan upaya yang didorong oleh keinginan memberikan motivasi yang lebih tinggi terhadap pengelola perkaderan. Akreditasi ini peruntukkan kepada cabang sebagai institusi yang secara langsung melaksanakan proses perkaderan. Disamping itu akreditasi berfungsi juga untuk memetakan penerapan pedoman perkaderan yang dilaksanakan seluruh cabang. Dalam hal ini akreditasi yang dilakukan adalah bentuk laporn periodik cabang pada badko HMI diwilayahnya dan PB HMI.
Adapun akreditasi meliputi:
a.         Laporan triwulan pelaksanaan training.
b.        Frekwensi latihan
                                                              i.      LK I minimal 2 kali dalam satu semester
                                                            ii.      LK II minimal satu kali dalam satu periode
                                                          iii.      Up-grading dan pelatihan minimal empat kali dalam satu periode.
c.         Aktifitas pembinaan minimal satu kali dalam satu bulan
d.        Laporan aktifitas pembinaan:
                                                              i.      bentuk kegiatan
                                                            ii.      tingkat partisipasi.
E.  SANKSI
Apabila tidak memnuhi persyaratan administrasi cabang tidak dibenarkan mengikuti dan mengelola kegiatan perkaderan tingkat regional dan nasional.
F.  RASIO JENJANG LATIHAN PERKADERAN
R*
Latihan Kader I
Latihan kader II
Latihan Kader III
(persentase)
(Basic training)
(intermediette Training)
(advance training)
100
10
3,5
1,5
*=jumlah mahasiswa muslim dalam wilayah kerja cabang
BAB V
SISTEM EVALUASI PENERAPAN PEDOMAN PERKADERAN
 PENDAHULUAN
Sebagai organisasi maahsiswa islam yang memfungsikan diri sebagai organisasi kader, maka HMI senantiasa berusaha untuk memelihara motivasi, dedikasi dan konsistensi dalam menjalankan sistem perkaderan yang ada. Dalam usahanya untuk menjaga konsistensi perkaderan maka perlu ada suatu mekanisme evaluasi penerapan pedoman perkaderan yang telahdisepakati bersama.
Selama ini penerapan pedoman perkaderan belum emngalami persamaan secara mendasar etrutama kurikulum latihannya, oleh karena itu penentuan kurikulum yang dipakai seluruh cabang dan sekalgus pengelola latihan yang telah ada dituntut menerapkan secara komprejensif. Hal ini menjadi kebutuhan ang sangat mendesak mengingat kualitas output kader ditentukan oleh pedoman perkaderan yang diterpkan pada masing masinbg cabang.
INSTITUSI
Untuk menerapkan mekanisme evaluasi perlu ada institusi yang jelas, sehingga mekanisme evaluasi ini menjadi efektif. Dalam struktur HMI penaggungjawab dan pelaksana evaluasi penerapan pedoman perkaderan adalah bidang Pemberdayaan Anggota (PA).
FORMAT
Format evaluasi pedoman perkaderan:
a.       kurikulum
b.      panduan pengelola latihan.
c.       Pola rekrutmen.
AKREDITASI
Akreditasi sebagai suatu mekanisme pemaksa dalam suatu evaluasi maerpakan upaya yang didorong oleh keinginan memberikan motivasi yang lebih tinggi terhadap pengelola perkaderan. Akreditasi ini peruntukkan kepada cabang sebagai institusi yang secara langsung melaksanakan proses perkaderan. Disamping itu akreditasi berfungsi juga untuk memetakan penerapan pedoman perkaderan yang dilaksanakan seluruh cabang. Dalam hal ini akreditasi yang dilakukan adalah bentuk laporn periodik cabang pada badko HMI diwilayahnya dan PB HMI.
Adapun akreditasi meliputi:
a.       Laporan triwulan pelaksanaan training.
b.      Frekwensi latihan
c.       LK I minimal 2 kali dalam satu semester
d.      LK II minimal satu kali dalam satu periode
e.       Up-grading dan pelatihan minimal empat kali dalam satu periode.
a.      Aktifitas pembinaan minimal satu kali dalam satu bulan
b.      Laporan aktifitas pembinaan:
a.       bentuk kegiatan
b.      tingkat partisipasi.
SANKSI
Apabila tidak memnuhi persyaratan administrasi cabang tidak dibenarkan mengikuti dan mengelola kegiatan perkaderan tingkat regional dan nasional.
RASIO JENJANG LATIHAN PERKADERAN
R*
Latihan Kader I
Latihan kader II
Latihan Kader III
(persentase)
(Basic training)
(intermediette Training)
(advance training)
100
10
3,5
1,5
*=jumlah mahasiswa muslim dalam wilayah kerja cabang
BAB VI
EVALUASI PELAKSANAAN POLA PEMBINAAN
Untuk tercapainya keberhasilan pola pembinaan maka diperlukan suatu evaluasi terhadap pelaksanaan pola pembinaan. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan digunakan untuk merancang pola pembinaan selanjutnya yang lebih baik.
Evaluasi yang dilakukan meliputi :
a.       Evaluasi terhadap sistim manejemen SDM
b.      Evaluasi terhadap pelaksanaan pola pembinaan
c.       Evaluasi terhadap pelaksana
d.      Evaluasi ini dapat ddipergunakan juga untuk memberikan reward and punishment terhadap para pengelola latihan.
BAB VII
PENUTUP
Pembinaan pengelola latihan sebagai upaya untuk mencapai kader kualified yang menjadi tujuan HMI, dan benar-benar akan terwujud apabila terdapat kesadaran (amanah), keterlibatan aktif dan sikap mental yang teguh (militan) para pengawal perkaderan.

























                                                                                                                                                                              

1 komentar: