PEDOMAN DASAR
BADAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pendahuluan
Latihan
kader pada hakekatnya merupakan bentuk perkaderan HMI yang berorientasi pada
pembentuka watak, pola pikir, visi, orientasi serta berwawasan ke-HMI-an yang
paling elementer. Kedudukan dan peranan latihan ini adalah untuk meletakan
fundamen bagi setiap kader HMI yang dituntut siap mengemban amanah dan tanggung
jawab untuk membangun bangsa Indonesia di masa depan. Oleh karena itu posisi
latihan ini sangat menentukan gerak dan dinamika para kader maupun organisasi,
sehingga apabila penanggung jawab latihan keliru dalam mengkomunikasikan dan
mensosialisasikan semangat dan gagasan dasarnya maka keliru pula pengembangan
bentuk-bentuk pembinaan berikutnya, baik pada up-grading maupun aktifitas. Berkaitan dengan persoalan tersebut
dalam latihan sangat dibutuhkan lembaga serta forum yang mencurahkan
konsentrasi pemikiran pada pengembangan kualitas para pengelola latihan,
kemampuan konsepsi maupun menajerial. Berawal dari kesadaran dan tanggung jawab
yang mendalam tersebut maka dibentuklah Badan Pengelola Latihan (BPL) Himpunan
Mahasiswa Islam. Berikut adalah pedoman dasarnya :
BAGIAN I
NAMA, STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Badan ini bernama Badan
Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam yang disingkat BPL HMI.
Pasal 2
Status
Badan
ini berstatus sebagai badan pembantu HMI. (pasal 15 Anggaran Dasar HMI, pasal
51, 52 dan 55 Anggaran Rumah Tangga HMI)
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
1. BPL
PB HMI berkedudukan di tingkat Pengurus Besar HMI.
2. BPL
HMI Cabang berkedudukan di tingkat HMI Cabang.
BAGIAN II
TUGAS, WEWENANG DAN TANGG JAWAB
Pasal 4
Tugas
1. Menyiapkan
pengelola latihan atas permintaan pengurus HMI setingkat.
2. Meningkatkan
kualitas dan kuantitas pengelola latihan dengan jalan menyelenggaran training
pengelola latihan dan mengadakan forum-forum internal di lingkungan intern BPL
HMI.
3. Meningkatkan
kualitas latihan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan latihan.
4. Membuat
panduan pengelolaan training HMI.
5. Melakukan
standarisasi pengelola training dan pengelolaan training.
6. Memberikan
informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan.
Wewenang
1. BPL
PB HMI memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan di tingkat
nasional yang meliputi Latihan Kader III, pusdiklat, Up-Grading instruktur NDP dan Up-Grading
menajemen organisasi dan kepemimpinan.
2. BPL
HMI Cabang memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan pelatihan yang
meliputi Latihan Kader I, Latihan Kader II dan latihan ke-HMI-an lainnya.
3. BPL
dapat menyelenggarakan training lain yang berkenaan dengan pengembangan sumber
daya manusia.
Pasal 6
Tanggung Jawab
1.
BPL PB HMI bertanggung jawab kepada
Pengurus Besar HMI melalui Musyawarah Nasional BPL HMI.
2. BPL
HMI Cabang bertangg jawab kepada Pengurus HMI Cabang melalui Musyawarah BPL
Cabang.
BAGIAN III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat dan Keanggotaan
1.
Anggota BPL HMI adalah anggota HMI yang
memenuhi kualifikasi tertentu sebagai pengelola latihan.
2. Kualifikasi
keanggotaan diatur dalam penjelasan terpisah.
3. Anggota
BPL HMI dapat kehilangan status keanggotaan apabila :
1.
Habis masa keanggotaan HMI.
2.
Meninggal dunia.
3.
Mengundurkan diri.
4.
Diskorsing atau dipecat.
BAGIAN IV
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 8
Kriteria Skorsing dan Pemecatan
Anggota
BPL HMI dapat disokrsing karena :
1. Bertindak
bertentangan dengan kode etik pengelola latihan.
2. Bertindak
merugikan dan mencemarkan nama baik korps BPL HMI.
3. Anggota
diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk
itu.
4. Mengenai
skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan diatur dalam ketententuan
tersendiri.
BAGIAN V
ORGANISASI
Pasal 9
Struktur
Struktur organisasi ini
adalah di tingkat Pengurus Besar dan Pengurus HMI Cabang.
2. Hubungan
BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktiff.
Pasal 10
Kepengurusan
1. Pengurus
BPL HMI sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Yang
dapat menjadi Pengurus BPL PB HMI adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi
kualifikasi Instruktur Utama.
3. Yang
dapat menjadi pengurus BPL HMI cabang adalah anggota BPL HMI yang telah
memenuhi kulifikasi Instruktur.
4. Periode
BPL HMI disesuaikan dengan periode kepengurusan HMI setingkat.
5. Periode
BPL HMI dilarang merangkap jabatan dalam struktur HMI, dan badan khusus
lainnya.
BAGIAN VI
MUSYAWARAH
Pasal 11
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah
Nasional (MUNAS) BPL HMI diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun.
2. MUNAS
BPL HMI adalah musyawah utusan BPL HMI Cabang, masing-masing BPL HMI Cabang
diwakili oleh 1 (satu) orang.
Pasal 12
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah
BPL HMI Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
2. Musyawarah
BPL HMI Cabang musyawarah anggota BPL HMI di tingkat HMI Cabang.
BAGIAN VII
ADMINISTRASI LEMBAGA
Pasal 13
Surat Menyurat
1. Surat
kedalam memakai nomor …./A/Sek/BPL/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah.
2. Surat
keluar memakai nomor …./B/Sek/BPL/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah.
3. Bentuk
surat disesuikan dengan bentuk yang dijelaskan didalam pedoman administrasi
HMI.
Pasal 14
Keuangan
1. Keuangan
BPL HMI ini dapat dikelola bersama dengan pengurus HMI setingkat.
2. Sumber
keuangan berasal dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha halal.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Untuk
pertama pembentukan BPL HMI dibentuk oleh pengurus HMI setingkat, apabila BPL
HMI belum terbentuk.
Pasal 16
1.
MUNAS BPL HMI diselenggarakan oleh BPL
PB HMI. BPL PB HMI berwenang untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan
dengan pembentukan BPL HMI secara keseluruhan.
2.
Setelah BPL HMI terbentuk, secara
otomatis Bakornas LPL HMI dan LPL HMI cabang membubarkan diri dan/atau
menyesuaikan diri dengan BPL HMI.
BAGIAN IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Perubahan
pedoman dasar ini dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Nasional (MUNAS) BPL
HMI.
Pasal 18
1. Penjabaran
tentang struktur organisasi, fungsi dan peran BPL HMI akan dijelaskan dalam
tata kerja BPL HMI.
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan lain dengan
AD dan ART HMI serta pedoman organisasi lainnya.
PENJELASAN
Penjelasan
Pasal 5 : Wewenang
1. Untuk
pengelolaan Latihan Kader III, Pengurus Besar mendelegasikan kepada Pengurus
Badan Koordinasi HMI sebagai pelaksana. Dalam hal-hal tertentu Pengurus Badan Koordinasi
bisa meminta BPL PB HMI untuk membantu
2. Yang
dimaksud dengan latihan ke-HMI-an lainnya adalah sebagai sebuah kegiatan atau
bentuk pelatihan yang dapat meningkatkan pemahaman ke-HMI-an dan
keorganisasian, misalnya Up-grading NDP,
training pengelola latihan , Up-grading Administrsi
dan Kesekretariatan, Up-grading Kepengurusan,
Up-grading Menajemen Organisasi dan
Kepemimpinan. Pelatihan yang diselenggarakan oleh KOHATI dan latihan yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme seperti dakwah, pelatihan
jurnalistik dan sebagainya yang tidak termasuk kategori pelatihan ke-HMI-an.
Penjelasan Pasal 7 : Kualifikasi
Pengelola Latihan HMI Kualifikasi Umum
Kualifikasi
secara umum bagi pengelola latihan yang terlibat dari seluruh bentuk latihan
ke-HMI-an adalah sebagai berikut :
1. Memahami
dan menguasai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan pedoman-pedoman
organisasi lainnya.
2. Memahami
dan menguasai Pedoman Perkaderan.
3. Mempunyai
kemampuan sebagai pendidik, pengelola dan penyaji.
Kualifikasi Khusus
Kualifikasi
ditingkat BPL PB HMI :
1. Telah
dinyatakan lulus Latihan Kader III.
2. Telah
dinyatakan lulus mengikuti Training Pengelola Latihan atau Senior Course.
3. Telah
menjadi Pengelola Latihan Kader.
1. Telah
dinyatakan lulus Latihan Kader II.
2. Telah
dinyatakan lulus mengikuti Training Pengelola latihan atau Senior Course.
3. Telah
menjadi Pengelola Latihan Kader.
ORGANISASI DAN MEKANISME KERJA
PENGELOLAAN LATIHAN
a) Pendahuluan
Latihan
sebagai model pendidikan kader HMI merupakan jantung organisasi, karena itu
maka upaya untuk memajukan, mempertahankan keberlangsungan dan mengembangkannya
merupakan kewajiban segenap pengurus HMI. Latihan tidak akan berjalan mencapai
target dan tujuan secara baik tanpa dukungan oleh usaha-usaha pengorganisasian
yang baik pula. Pengorganisasian berbagai unsur yang terlibat dalam
penyelenggaraan latihan tercermin dalam organisasi latihan. Organisasi latihan
yang jelas akan memperlancar dan menertibkan proses penyelenggaraan latihan.
Hal ini pada gilirannya akan membuka jalan kemudahan dalam mencapai tujuan
organisasi lahirnya kader-kader yang memiliki 5 (lima) kualitas insan cita.
Guna
mencapai mekanisme penyelenggaraan latihan yang tertib dan dapat
dipertanggungjawabkan, tidak cukup hanya dengan menyusun organisasi latihan
saja. Karena itu diperlukan adanya aturan tentang prosedur dan administrasi
latihan, termasuk didalamnya tentang administrasi laporan penyelenggaraan
latihan. Administrasi latihan merupakan suatu rangkaian kegiatan dari berbagai
unsur dalam penyelenggaraan latihan yang bekerja sama untuk mencapai tujuan
berasma. Dengan terumuskannya organisasi dan mekanisme kerja tersebut maka akan
memperkokoh kehadiran HMI sebagai organisasi kader.
b) Unsur-Unsur
Organisasi Latihan Fungsi Dan Wewenang
Secara sederhana yang dimaksud dengan
organisasi latihan ialah suatu sistem kerjasama yang terdiri dari berbagai
unsur dengan menggunakan sistem, metode dan kurikulum yang ada untuk mencapai
target dan tujuan latihan.
Unsur-unsur yang terlibat dalam latihan
organisai HMI adalah sebagai berikut:
1.
PB HMI
2.
BADKO HMI
3.
HMI cabang
4.
KOHATI
5.
Komisariat
6.
BPL
Unsur-unsur
dalam pelatihan yaitu:
1. Peserta
2. Pemateri
3. Pemandu
4. Organizing
committee
5. Steering
committee
Bentuk-bentuk
latihan yang di atas dalam organisasi ini adalah seluruh bentuk latihan yang
ada dalam pola perkaderan HMI yaitu:
1. Pelatihan
kekaryaan
3.
Pusdiklat
Fungsi Dan Wewenang
a. Pengurus
besar
1. Penanggungjawab
perkaderan secara nasional
2. Pengelola
kebijakan perkaderan HMI
3. Melaksanakan
program-program pelatihan tingkat nasional, pusdiklat dan training pengelola
latihan.
b. Badan
kordinasi
1.
Mengkoordinir program-program latihan di
wilayah masing-masing.
2.
Melaksanakan program-program latihan
kader iii, training pengelola latihan, up-grading
instruktur ndp dan up-grading
manajemen organisasi dan kepemimpinan.
3.
Bekerjasama dengan pb HMI demi
terlaksanakannya program-program latihan tingkat nasional.
c. HMI
cabang
1.
Sebagai basis terselenggarakannya
program-program latihan HMI.
2.
Bertangungjawab atas terlaksanakannya
program latihan kader ii, upgrading instruktur ndp, training pengelola latihan,
up greading kepengurusan, up greading manajemen organisasi dan kepemimpinan dan
up greading administrasi kesekretariatan.
3.
Mengkoordinir komisariat dan lembaga
kekaryaan untuk terlaksananya (penjadwalan) taining HMI.
d. Lembaga
kekaryaan
Mengadakan rekrutmen calon kader langsung melalui
pelatihan kekaryaan
e. Kohati
1. Mengadakan
rekrutmen calon kader langsung melalui pelatihan
2. Bertanggungjawab
atas terselenggaranya program pelatihan kohati.
f. Badan
Pengelola Latihan
1. Bertanggungjawab
atas keberhasilan dan kualitas pengelolaan latihan.
2. Bekerjasama
dengan pengurus HMI setingkat untuk menyelenggarakan program latihan.
g. Komisariat.
1. Melaksanakan
rekrutmen calon akder.
2. Bertanggungjawab
atas terlaksananya program latihan kader i, up greading manajemen organisasi
dan kepemimpinan , up-grading
kepengurusan.
3. Bekerjasama
dengan pengurus HMI cabang untuk menindaklanjuti program latihan kader.
4. Dapat
mengadakan program latihan akder ii atas persetujuan pengurus cabang.
h. Pemateri
1.
Pemateri adalah aktifitas HMI, alumni,
cendikiawan atau orang-orang tertentu sebagaimana diatur dalam pedoman lpl
dengan klasifikasi dan kualifikasi pengelola latihan, yang ditugaskan untuk menyampaikan
materi latihan yang dipercayakan kepadanya.
2.
Instruktur
Steering Comittee
1. Kader
HMI memiliki kualifikasi tertentu ditugaskan dan bertanggungjawab atas
pengarahan dan pelaksanaan latihan.
2. Mengadakan
koordinasi sebaik-baiknya diantara unsur yang terlibat langsung dalam latihan.
Pemandu.
1.
Kader HMI ayng diserahi tugas dan
kepercayaan untuk memimpin, mengawasi dan mengarahkan latihan.
2.
Memegang teguh dan melaksanakan kode
etik pengelola latihan.
3.
Membuat laporan pengelola latihan.
4.
Bertanggungjawab atas keseluruhan
jalannya acara latihan sesuai dengan rencana.
Organizing Comittee.
1.
Sebagai penyelenggara yang bertugas dan
bertanggungjawab terhadap segala hal yang berhubungan dengan teknis
penyelenggara latiahn.
a.
Tugas–tugas OC secara garis besar sebagai
berikut:
2.
Mengusahakan tempat, akomodasi, konsumsi
dan fasilitas lainnya.
3.
Mengusahakan pembiayaan dan perizinan
latihan.
4.
Menjamin kenyamanan suasana dan keamanan
latihan.
5.
Mengusahakan ruagan, peralatan dan
penerangan favourable.
6.
Bekerjasama dengan unsur-unsur lainnya
dalam rangka menyukseskan jalannya latihan.
Peserta Latihan
1.
Peserta adalah bibit yang diharapkan
dapat berkembang menjadi kader yang berhasil.
2.
Jika cabang tidak/belum ada badan
pengelola latihan maka tugas –tugas ditangani langsung oleh bidang PA.
Mekanisme Kerja
Pengelola Latihan
1.
Untuk menyelenggarakan latihan,
pengurus komisariat, lembaga kekaryaan dan kohati membentuk OC dangan surat
keputusan dan membuat proposal disertai surat permohonan mengelola latihan.
2.
Untuk menyelenggarakan LK I,
peenguerus komisariat membentuk OC dengan SK dan membuat proposal disertai
surat pemohonan mengelola latihan untuk kemudian diusulkan pada pengurus BPL
cabang.
3.
Untuk menyelenggarakan LK II,
pengurus HMI cabang membentuk OC dengan SK dan membuat proposal serta memerintahkan
BPL untuk mengelola latihan.
4.
Meyelenggarakan LK III dan
pelatihan ke HMIan lainnya PB HMI atau badko HMI membentuk OC dengan SK dan
membuat proposal dan memerintahkan BPL PB HMI untuk mengelola latihan.
5.
Pengurus BPL setingkat selanjutnya
membentuk SC dengan surat mandat yang bertugas sesuai fungsi dan wewenangnya.
6.
Pemandu bertanggungjawab atas
terlaksanakannya latihan sesuai dengan proposal yang telah diajukan dan
berkewajiban memberikan laporan kepada pengurus BPL setingat.
7.
OC dan SC bertanggungjawab atas
tersedianya fasilitas yang diperlukan demi terselenggaranya latihan, termasuk
rekruitman peserta latihan. Kemudian OC berkewajiban membuat laporan kepada HMI
setingkat.
8.
Laporan diserahkan paling lambat
satu bulan setelah pelatihan ebrakhir.
Pelaksanaan kegiatan:
1. Administrasi
kesekretariatan
2. Publikasi,
dekorasi dan dokumentasi.
3. Akomodasi
4. Konsumsi
5. Keuangan
dan perlengkapan.
6. Acara
dan lain-lain.
Evaluasi
1. Kesimpulan
dan saran
2. Lampran-lampiran.
Hal hal penting yang harus
dilaporkan pemandu meliputi
1.
Gambaran umum pengelola latihan
2.
Pelaksanaan kegiatan
3.
Jadwal acara manual dan realisasi.
4.
Berita acara
5.
SC, pemandu, peateri peserta.
6.
Evaluasi pengelola latihan
7.
Peserta
8.
SC dan pemandu
9.
Instruktur
10.
Kesimpulan
KODE
ETIK PENGELOLAAN LATIHAN
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
PENDAHULUAN
Maha
suci Allah yang telah menganugrahkan hamba-Nya kejernihan dan ketulusan hati
nurani terhadap sesame makhluk ciptaan-Nya. Bahwa kode etik merupakan kaidah
yang mengatur sikap dan perilaku agar dapat bertindak secara baik dan benar,
dapat menghindari dari hal-hal yang dianggap buruk, yang pengahayatan dan
pengamalannya didasari oleh moralitas yang dalam. Karena pada dasarnya setiap
orang dengan segala harapan dan keinginannya cendrung mendambakan
‘ketenangan
dalam kelompok’ serta merasa bertanggung jawab terhadap kelompok tersebut,
karena dimana eksistensi dan misi yang dianggapnya mulia. Dengan demikian, maka
jedudukan suatu kode etik tersebut adalah sebagai tolak ukur kesetiaan anggota
kelompok terhadap tata nilainya.
Pelaku-pelaku
yang setia menekuni sikap dan tindakan seperti yang ditunjukan oleh kode etik,
mereka dikategorikan sebagai pengemban setia nilai-nilai kelompok yang
diperjuangkannya, dan pada saatnya mereka mendapat ganjaran yang terhormat dari
anggota kelompoknya.
Sebaliknya
pelaku yang cendrung lalai dalam mengemban kode etik, pada saatnya akan
mendaptkan tekanan social dari kelompoknya yang menyadari dirinya untuk
mengentalkan kesetiaan pada tata nilai kelompok dengan jalan memberikan
kepatuhan pada kode etik.
Demikian
juga halnya pengelola latihan sebagai satu kelompok yang secara sadar terlibat
dalam proses pengelolaan pelatihan di HMI, perlu mendalami dan menaati kode
etiknya yang dirumuskan sebagai berikut :
BAGIAN I
SIKAP DAN PERILAKU
Pasal 1
Peran Keilmuan
Pengelola
latihan memberikan perhatian tinggi pada kegiatan keilmuan, terutama pada
materi yang menjadi spesialisasinya dalam pelatihan, serta berusaha mencari
relevansi penjelasan ilmu tersebut.
Pasal 2
Citra Kekaderan
Dalam
forum manapun juga, pengelola latihan selalu menjaga nama baik
kelompok/himpunan serta mengembangkan citra kekaderan dengan tingkah laku
simpatik.
Pasal 3
Peran Masyarakat
1.
Pengelola pelatihan selalu berusaha
menjadi satu dalam kegiatan masyarakat dilingkungannya, serta berusaha
memberikan andil agar kegiatan yang berlangsung tersebut berjalan secara lebih
bermakna bagi kemanusiaan dan berlandaskan Islam.
2.
Berusaha menetralisir gambaran yang
keliru tentang Islam maupun misi HMI pada kalangan masyarakat yang mengalami
salah pengertian.
Pasal 4
Membina Anggota
Pengelola pelatihan
selalu berusaha mengikuti perkembangan keanggotaan dan ikut serta dalam usaha
meningkatkan kualitas anggota tersebut.
Pasal 5
Pengurus Struktur Kepemimpinan
1. Membagi
waktu sebaik-baiknya agar tidak hanya “hanyut” dalam kegiatan rutin
operasionalisasi program, dengan selalu berprestasi pada perumusan dan evaluasi
langkah strategis perkaderan.
2. Tugas
dan tanggung jawab pada jabatan pada pengurus struktur kepemimpinan
disiinergikan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai kelompok pengelola
latihan.
Pasal 6
Aktifitas Kampus
1. Pengelola
pelatihan pada periode tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan kampus/intra
universitas, tetap selalu menjaga dan memelihara komunikasi serta terlibat
secara adil dengan langkah pengelolaan pelatihan.
2. Secara
periodic pengelola pelatihan menunjukan prestasi di luar forum kemahasiswaan,
misalnya dunia kemahasiswaan, keilmuan seperti penulisan paper dan sebagainya.
BAGIAN II
PADA SAAT MENJADI PEMANDU
Pasal 8
Terhadap diri Sendiri
1. Pemandu
putra : pakaian rapi, baju dengan krah, lengkap dengan sabuk dan sepatu, serta
menggunakan emblem kecil di dada dan muts.
2. Pemandu
putri : pakaian sopan dengan mode yang menutup lutut dan lengan secara tidak
ketat, memakai sepatu dan perhiasan seperlunya.
3. Sedapat
mungkin full time di arena pelatihan
atau hanya meninggalkan arena apabila ada keperluan sangat penting.
4. Membawa
bahan bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan pelatihan serta Al-Qur’an dan
terjemahannya.
5. Pada
saat pelatihan berlangsung, apabila ‘teman
spesial’ sedang berada di arena pelatihan hendaklah tetap bertingkah laku
wajar untuk tidak menimbulkan citra yang mengganggu sosialisasi nilai.
Pasal 9
Sebagai Team Pemandu
1. Tim
pemandu menjaga kerahasiaan penilaian terhadap peserta pelatihan selama
pelatihan berlangsung dan mengumumkan pada akhir pelatihan setelah melakukan
perhitungan prestasi secara teliti.
2. Mengadakan
pembagian tugas yang seimbang pada setiap sesi bagi setiap pemandu.
3. Memimpin
studi Al-Qur’an (ba’da magrib) bagi peserta pelatihan secara khusus menurut
tingkat kemampuannya.
4. Memilih
ayat-ayat Al-Qur’an untuk dibacakan pada acara pembukaan sesuai konteks
langsung dengan materi acara.
5.
Mengambil alih tanggung jawab mengisi
materi, apabila pemateri yang bertugas betul-betul berhalangan, sedangkan waktu
untuk mencari penggantinya sudah tidak memungkinkan.
6.
Pada saat selesai pelatihan lansung
menyelesaikan laporan pelatihan secar rapid an lengkap untuk dijilid.
Pasal 10
Terhadap Pemateri
1.
Pemandu menyampaikan perkembanagan
pelatihan pada pemateri yang akan memberikan materi, kamudian mempersilahkan
mengisi materi apabila waktunya sudah tiba.
2.
Selama pemateri berada di arena
pelatihan maupun didalam forum pelatihan, agar pemandu mengesankan sikap ukhuwah islamiyah terhadap pemateri.
3.
Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berdiskusi
(informal) dengan pemateri, baik segala sesuatu yang berkaitan dengan
perkaderan maupun topik umum yang aktual.
4.
Pada sesi berikutnya, pemandu dapat
memantapkan materi yang disampaikan terdahulu tanpa keluar dari pola yang sudah
ada.
Pasal 11
Terhadap Paserta Pelatihan
1. Pemandu
menunjukan rasa penghargaan dan persaudaraan terhadap peserta pelatihan,
misalnya mulai pada penyebutan nama yang benar, memperhatikan asal-usul,
bersabar mengikuti jalan pikirannya, memahami latar belakangnya dan seterusnya.
2. Pemandu
tidak menunjukan sikap atau tindakan yang membawa kesan pilih kasih.
3. Pemandu
tidak menunjukkan senyum atau rasa geli yang wajar dalam menyaksikan tindakan
peserta pelatihan yang bersifat lucu.
4. Pemandu
apabila terpaksa menjatuhkan sanksi terhadap peserta pelatihan, hendaknya
dengan cara mendidik dan teknik yang tidak berakibat menimbulkan antipasti.
5. Pada
dasarnya pemandu harus menyesuaikan diri dengan kesepakatan ketertiban peserta
pelatiahan, dan member contoh shalat berjamaah maupun aktifitas masjid.
6. Diskusi
(informal) dapat dilakukan dilokasi dengan peserta pelatihan yang sifatnya
melayani hasrat ingin tahu dari peserta pelatihan dengan menyesuaikan dengan
penggarapan dalam lokasi.
7. Apabila
suatu saat di arena pelatihan, pemandu “memiliki perasaan spesial” terhadap
lawan jenisnya hendaknya selalu bertindak dewasa sehingga tidak perlu
menunjukan tingkah laku yang mengandung penilaian negatif.
Pasal 12
Terhadap panitia
1. Pemandu
selalu berusaha memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi panitia dengan
memberikan bimbingan maupun dorongan moril.
2. Hal-hal
yang menyangkut fasilitas kesekretariatan pelatihan maupun konsumsinya
diperlukan hanya sebatas kemampuan panitia.
3. Menyesuaikan
pengaturan cara atau di dalam dan di luar lokasi dengan persiapan teknis yang
selesai dikerjakan panitia, dengan lebih dulu mengadakan pemeriksaan.
4. Waktu
luang dari panitia dimanfaatkan untuk melakukan diskusi tentang topik yang
bersifat memperdalam persepsi dan wawasan berfikir panitia.
Terhadap Sesama Anggota
Badan Pengelola Latihan (BPL)
1. Rekan
BPL yang tidak bertugas diajak untuk mempelajari jalannya pelatihan sekedar
tukar fikiran untuk mendapatkan hasil maksimal.
2. Dalam
keadaan situasi pelatihan yang memerlukan bantuan untuk mempertahankan target
pelatihan maka rekan BPL yang berkunjung dapat diminta tenaga khusus.
Pasal 14
Terhadap Alumni
1. Alumni
(terutama yang pernah mengelola pelatihan) yang berkunjung ke arena pelatihan,
kalau mungkin diperkenalkan dengan peserta pelatihan disertai dialog singkat
tanpa merubah manual.
2. Terhadap
alumni tersebut, pemandu melakukan diskusi intensif mengenai perkembangan perkaderan.
Pasal 15
Terhadap Masyarakat
1. Pemandu
bertanggung jawab memlihara nama baik HMI pada masyarakat sekitar.
2. Pemandu
mengatur kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat sekitar sesuai kebutuhan
masyarakat yang mungkin ditangani.
BAGIAN III
PADA SAAT MENJADI PEMATERI
Pasal 16
Terhadap Diri Sendiri
1. Pemateri
pada saat dihubungi panitia segera memberi kepastian kesediaan atau tidak.
2. Membawa
bahan bacaan yang berhubungan dengan kebutuhan pelatihan serta Al-Qur’an dan
terjemahannya.
3. Menyesuaikan
pakaian pemandu.
4. Mengisi
riwayat hidup sebelum masuk lokasi pelatihan.
Pasal 17
Terhadap Peserta Pelatihan
1. Pemateri
memberikan kesempatan yang merata dan adil kepada peserta pelatihan untuk
bicara, serta menghargai pendapat peserta dan membimbing merumuskan pendapat
mereka.
2. Pada
saat peserta pelatihan berbicara hendaknya pemateri memberikan perhatian
sunguh-sungguh.
3. Peserta
pelatihan yang konsentrasinya terganggu atau tertidur dan semacamnya hendaknya
ditegur.
4. Peserta
pelatihan yang masih berminat berbincang diluar lokasi, hendaknya dilayani
selama kondisi memungkinkan.
Terhadap Sesama Pemateri
1. Diusahakan
sebelum mengisi materi, berdialog dengan rekan pemateri yang mengasuh materi
sejenis dan yang berkaitan.
2. Saling
mengisi dengan materi yang disampiakan.
Pasal 19
Terhadap Team Pemandu
1. Memberikan
informasi dan membantu memberikan pertimbangan kepada pemandu apabila
diperlukan atau bila terjadi kekurangsiapan dari pemandu , agar pelatihan
berlangsung mencapai target.
2. Membuat
penilaian tertulis kepada BPL tentang kondisi pemandu, sebagai bahan
perbandingan evaluasi.
BAGIAN IV
SANKSI
Pasal 20
Palanggaran
terhadap kode etik pengelola pelatihan akan dikenakan sanksi, dari sanksi
paling ringan (teguran lisan) sampai dengan yang paling berat (dikeluarkan dari
BPL).
BAGIAN V
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal
yang belum diatur dalam kode etik ini, akan disesuaikan dengan pedoman BPL dan
aturan operasional lainnya.
PEMBINAAN PENGELOLA LATIHAN
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
HMI
berfungsi sebagai organisasi perkaderan (pasal 8 AD HMI). Dari fungsi tersebut
dapat diketahui bahwa jantung organisasi adalah pengkaderan. Out put pengkaderan yang berkualitas
dihasilkan oleh proses pengkaderan yang berkualitas pula. Untuk menghasilkan
proses perkaderan yang berkualitas di perlukan sistem yang yang baik,
dibutuhkan sumberdaya manusia yang handal dalam mengimplementasikan system. Untuk
mencetak kader-kader yang handal dalam pengkaderan perlu dibuat satu pola
pembinaan yang standar, sebagai bentuk standarisasi pengelola latihan.
Pola
pembinaan pengelola latihan pada dasarnya merupakan acuan yang digunakan untuk
melaksanakan dan menerapkan secara proporsional dan professional aktifitas
serta kreatifitas kader dengan pembinaan terpadu.
Model
pembinaan yang dikembangkan oleh BPL HMI disususn secara sadar,
berkesinambungan, sistematis dan progresif dalam rangka penataan diberbagai
ruang lingkupkelembagaan.
Pola
pembinaan diarahkan dengan tiga bentuk operasional yakni model formal
(pendidikan), informal (aktifitas) dan model non-formal (jaringan kerja/net work).
4.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan disusunnya pola pembinaan pengelola latihan agar seluruh upaya yang
dilakukan
dalam pembinaan anggota BPL HMI selalu dalam kerangka kesadara ke-Ilahian,
sistematis, berkesinambungan dan sarat akan pertaggungjawaban. Dalam upaya
pencapaian tujuan ini kondisi-kondisi yang diharapkan dapat terwujud adalah
peningkatan kualitas dan kuantitas anggota, sikap dan konsisten terhdap
perjuangan, tetap ada regenerasi kepemimpinan dan kesinambungan aktifitas atas
perjuangan serta proesionalisme komunal (kelembagaan).
5.
Fungsi
1.
Pola pembinaan pengelola latihan
berfungsi sebagai penuntun dan pegangan dalam melaksanakan seluruh kegiatan BPL
HMI, sehingga tetap mengarah kepada pencapaian tujuan.
2.
Pola pembinaan pengelola latihan
juga berfungsi sebagai parameter keberhasilan seluruh aktifitas.
BAB II
STRATEGI PEMBINAAN
Strategi
pembinaan penglola latihan pada dasarnya adalah fungsionalisasi tugas dan peran
BPL HMI dalam pembentukan perkaderan yang berkualitas, strategi ini sejalan
dengan visi, misi dan tujuan organisasi. Implementasi strategi pembinaan ini ditujukan
untuk meraih dan mempertahankan keunggulan kompetitif HMI dalam menghadapi
kebutuhan organisasional. Strategi ini diharpakan dapat mendorong inovasi dan
peningkatan kualitas perkaderan.
Strategi
yang dilakukan meliputi :
1. Strategi rekrutmen dan seleksi
Strategi
yang dilakukan adalah dengan pendekatan need
assessment dengan menggunakan analisis kebutuhan operasional, analisis
kebutuhan personalia, dan analisis pekerjaan. Dalam melakukan rekrutmen hal
yang diperhatikan adalah pemerataan sumberdaya. Rekrutmen dilakukan melalui
proses pelatihan yang dinamakan pelatihan untuk pelatih tingkat dasar (Basic Tarining for Trainer). Untuk mendapatkan bahan baku yang
berkualitas, seleksi merupakan suatu kemestian.
Seleksi yang dilakukan meliputi tes potensi akdemik, tes skolastik, tes
ke-HMI-an dan tes ke-Islaman. Tes dilakukan secara tertulis dan wawancara. Soal
dan kisi-kisinya dibuat oleh BPLPB HMI.
2. Strategi perencanaan sumberdaya
manusia
Strategi
yang dilakukan adalah dengan mapping
kebutuhan meliputi kebutuhan organisasi, kebutuhan kerja/aktifitas dan
kebutuhan personalia. Untuk mendukung perencanaan sumberdaya manusia ini, maka
harus didukung oleh system informasi sumberdaya manusia (SISDM) yang akurat,
efektif dan efisien. BPL PB HMI bertanggung jawab atas tersusunnya rencana SDM
ini, dan membangun SISDM yang mampu diakses oleh seluruh elemen HMI. SISDM yang
dibangun berbasis teknologi dan informasi yang akurat, minimal memuat informasi
instruktur serta penilaian kauntitatif dan kualitatifnya.
3. Strategi pelatihan dan pengembangan
Pelatihan
merupakan penciptaan suatu lingkungan dimana orang/anggota dapat memperoleh
atau mempelajari sikap, kemampuan, keahlian, pengetahuan, dan perilaku yang
spesifik yang berkaitan dengan tugas organisasional. Ada perbedaan yang cukup
mendasar antara pelatiahan dan pengembangan, jika pelatihan diarahkan untuk
membantu orang yang melaksanakan tugas organisasi secara lebih baik, sedangkan
pengembangan lebih diarahkan pada investasi yang berorientasi kemasa depan
dalam diri masing-masing individu.
Pelatihan
adalah serangkaian aktifitas yang dirancang untuk meningkatkan
keahlian-keahlian, pengetahuan, pengalaman atau perubahan sikap seorang
individu sedangkan pengembangan diartikan sebagai penyiapan individu untuk
memikul tanggung jawab yang berbeda atau yang lebih tinggi dalam organisasi.
Aktifitas
pelatihan yang dilakuakan guna memenuhi kebutuhan organisasional yang
menerapkan pola pelatihan berjenjang, sejalan dengan kebijakan tersebut dalam
pola pembinaan pengelola latihanpun menggunakan pola yang berjenjang pula.
Latihan yang dilakukan meliputi :
1. Pelatihan
untuk pelatih tingkat dasar
2. Pelatihan
untuk pelatih tingkat menengah
3. Pelatihan
untuk pelatih tingkat lanjut
4. Pelatihan
untuk pelatih professional
4. Strategi penilaian aktifitas
Untuk
melihat perkembangan kualitas instruktur dari masa ke masa, maka diperlukan
suatu system penilaian aktifitas yang accountable,
dimana penilaian yang dilakukan merupakan penilaian yang objektif dan terukur.
Penilaian yang dilakukan meliputi seluruh aktifitas pengembangan. Format
instrument evaluasi yang digunakan adalah Graphic
Rating Scale yang dipadukan dengan beban kredit tertentu.
Motivasi
pengelola latihan untuk terus berkiprah di BPL HMI dan mengembangkan
kualitasnya sangat tergantung pada kompensasi yang diberikan kepada yang
bersangkutan. Dengan pemikiran tersebut, maka harus dirancang strategi reward and punishment sedemikian rupa
yang mampu memotivasinya. Penghargaan dan sanksi yang dapat diberikan adalah
hak untuk ikut pelatihan selanjutnya dan/atau kegiatan yang sifatnya profit oriented, duduk di jabatan
structural BADIKLAT HMI serta larangan untuk ikut. Pemverian kompensasi
didasarkan atas penilaian aktifitas terhadap yang bersankutan.
BAB III
KUALIFIKASI PENGELOLA LATIHAN
Pengelola
latihan kader terdiri dari 4 jenis yang didasarkan atas kualitas dan jam
terbang dengan ketentan sebagai berikut :
1. Instruktur
Muda
Instruktur
muda adalah anggota HMI yang telah mengikuti pelatihan untuk pelatih tingkat
dasar. Instruktur muda berhak menjadi SC, tim rekam proses dan asisten
instruktur pada LK I.
2. Instruktur
Madya
Instruktur
madya adalah anggota BPL HMI yang telah mengikuti pelatihan untuk pelatih
tingkat menengah. Instruktur madya memiliki hak yang sama dengan instruktur
muda dan menjadi instruktur LK I, SC, asisten instruktur pada LK II.
3. Instruktur
Instruktur
adalah anggota BPL HMI yang telah mengikuti pelatihan untuk pelatih tingkat
lanjut. Instruktur memiliki hak yang sama dengan instruktr madya, dan menjadi
instruktur/MOT LK II, serta berhak mengelola/terlibat dalam training yang
sifatnya profit oriented, serta
dipilih menjadi pengurus BPL HMI Cabang atau KORWIL.
4. Instruktur
Utama
Instruktur
utama adalah instruktur yang telah mengikuti LK III dan mendapatkan point ≥
148, serta IP ≥ 3,00. Instruktur utama memiliki hak yang sama dengan
instruktur, menjadi instruktur/MOT LK III, dan dipilih menjadi pengurus BPL PB
HMI.
BAB IV
PELAKSANAAN POLA PEMBINAAN
1. Formal
Model
pembinaan yang dilakukan oleh BPL HMI adalah pelatihan yang sifatnya memberikan
pengetahuan dan keahlian pada pengelola latihan mengenai masalah trainingnnya.
Seluruh pelatihan ini dilaksanakan oleh BPL HMI secara mandiri sesuai dengan
peruntukannya.
2. Pelatihan untuk Pelatih tingkat
Dasar
Tujuan
:
Terciptanya
sumberdaya pengajar yang memiliki kualitas akademis dan kemampuan memberikan
materi, serta mampu menjadikan diri sebagai teladan yang baik.
Target
:
1. Mengetahui
fiosofi pendidikan/perkaderan
2. Mengetahui
teknik perencanaan materi
3. Mengetahui
metode-matode pengajaran
4. Mengetahui
teknik evaluasi
5. Waktu
: 72 Jam
Kurikulum
:
1. Pendalaman
NDP
a. Pendalaman
Dasar-dasar kepercayaan
b. Pendalaman
Konsep ke-Tuhanan dan Ke-Manusiaan
c. Pendalaman
Prinsip Ikhtiar dan Takdir
d. Pendalaman
Individu-Masyarakat dan Prinsip-prinsip Keadilan
2. Pengantar
Filsafat Pendidikan
a.
Pengertian Pendidikan
b. Manusia
dan proses pendidikan
3. Pengantar
Psikologi Pendidikan
4. Didaktik
Metodik
a. Pengertian
didaktik metodik
b. Bentuk,
gaya dan alat pengajaran
c. Metode
pengajaran
5. Perencanaan
pengajaran
a. Pengertian
pengajaran
b. Tujuan
pengajaran
c. Penyusunan
session design/teaching plan
6. Evaluasi
a. Pengertian,
tujuan dan fungsi evaluasi
b. Teknik,
prosedur dan alat evaluasi peserta
7. Praktek
Pengajaran
Syarat
:
a. Telah
lulus LK I
b. Telah
selesai mengikuti follow-up/up-grading
pasca LK I
c. Memiliki
minat untuk menjadi pengelola latihan
d. Lulus
screaning
Pelatihan untuk Pelatih tingkat
Menengah
Tujuan
:
Terciptanya
sumberdaya pengelola Latihan Kader I yang memiliki kemampuan mengelola LK I
secara baik dan benar, serta mampu menjadikan diri sebagai teladan yang baik.
Target
:
a.
Mengetahui menajemen pengelolaan LK I
b.
Menguasai seluruh materi LK I
d.
Waktu : 48 Jam
Kurikulum
:
1. Pendalaman
materi LK I (Non NDP)
a.
Sejarah perjuangan HMI
b. Konstitusi
HMI
c. Mission
HMI
d. Kepemimpinan,
Manejemen dan Organisasi
2. Perencanaan
pelatihan
a. Pengertian
pelatihan
b. Penilaian
kebutuhan
c. Perencanaan
kurikulum pelatihan
3. Teknik
pengelolaan pelatihan
4. Teknik
penilaian peserta
a. Pengertian
penilaian
b. Teknik,
prosedur dan alat penilaian peserta
5. Evaluasi
pelatihan
a. Pengertian,
tujuan dan fungsi evaluasi
b. Pelaporan
dan evaluasi pelatihan
6. Praktek
Syarat
:
a. Instrutur
Muda yang telah memiliki point ≥ 144 dan IPK ≥ 2,50
b. Telah
mengikuti LK II
c. Lulus
screaning
Pelatihan untuk Pelatih tingkat
Lajut
Tujuan
:
Terciptanya
sumberdaya pengelola Latihan Kader II yang memiliki kemampuan mengelola LK II
secara baik dan benar, serta mampu menjadikan diri sebagai teladan yang baik.
Target
:
a. Mengetahui
manejemen pengelolaan LK II
b. Menguasai
seluruh materi LK II
c. Waktu
: 36 Jam
Kurikulum
LK II
Pendalaman Materi LK II
a.
Pendalaman NDP
b.
Pendalaman Mission HMI
c.
Teori-teori perubahan social
d.
Ideopolitor Stratak
e.
Kepemimpinan, Manejemen dan Oragnisasi
f. Manejemen
Pengelolaan Latihan
g. Evaluasi
pelatihan
Syarat
:
a.
Praktek
b.
Instruktur Mudya yang telah memiliki
point ≥ 144 dan IPK ≥ 2,75
c. Lulus
screaning
Pelatihan untuk Pelatih Profesional
Tujuan
:
Terciptanya
sumberdaya pengelola training profesional yang memiliki kemampuan mengelola
segala bentuk training secara baik dan benar, serta mampu menjadikan diri
sebagai teladan yang baik.
Target
:
a.
Mengetahui manejemen training
b.
Menguasai seluruh pola pengelolaan
training
c.
Waktu : 60 Jam
Kurikulum
:
1. Manejemen
Pelatihan
a. Pengertian
manejemen pelatihan
b. Perencanaan
pelatihan
c. Pengelolaan
pelatihan
d. Evaluasi
pelatihan
2. Dasar-dasar
Kurikulum
a. Pengertian
kurikulum
b. Perencanaan
kurikulum
c. Penyusunan
kurikulum
3. Simulasi
Pengelolaan Training
a. AMT/sejenis
b. Entrepreneurship
Training
c. Leadership
Training
d. Team
Building Training
e. Problem
Solving/Decision Making Training
f. Pelatihan
Advokasi
g. Skill
Training (training untuk keahlian khusus)
Syarat
:
1. Instruktur
yang telah memiliki point ≥ 148 dan IPK ≥ 3,00 dan Instruktur Utama
2. Lulus
screaning
Untuk
pelaksanaan pembinaan formal pengelola latihan akan dijelaskan dalam petunjuk
pelaksanaan dan/atau modul pelatihan.
Informal
Model
pembinaan pengelola latihan yang dilakukan oleh BPL HMI menggunakan pola
peningkatan kualitas yang didasrkan pada aktifitas pengelola pelatihan.
Pembinaan
informal ini secara praksis merupakan proses untuk melakukan penilaian kinerja
pengelola latihan.
Aktifitas
yang dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap pengelola latihan meliputi
aktifitas pribadi dan aktifitas kelompok atau organisasional. Meliputi :
a. Follow-up/up-grading
b. Aktifitas
pengajaran : menjadi unsur training, dll
c. Aktifitas
pembinaan kader : diskusi kader, dll
d. Aktifitas
intelektual : penulisan opini, dll
Non-formal
Model
pembinaan yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi para pengelola latihan
yang dianggap potensial untuk melakukan aktifitas yang berada diluar wilayah
HMI, tetapi masih berkaitan dengan profesionalisme pengelola latihan. Aktivitas
yang mungkin bisa dilakukan adalah magang dilembaga-lembaga pelatihan,
ditugaskan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan di luar HMI yang hasilnya dapat
diadopsi oleh HMI dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan training dalam
perkaderan HMI.
BAB V
SISTEM EVALUASI PENERAPAN PEDOMAN
PERKADERAN
A. PENDAHULUAN
Sebagai organisasi maahsiswa islam yang memfungsikan
diri sebagai organisasi kader, maka HMI senantiasa berusaha untuk memelihara
motivasi, dedikasi dan konsistensi dalam menjalankan sistem perkaderan yang
ada. Dalam usahanya untuk menjaga konsistensi perkaderan maka perlu ada suatu
mekanisme evaluasi penerapan pedoman perkaderan yang telahdisepakati bersama.
Selama ini penerapan pedoman perkaderan
belum emngalami persamaan secara mendasar etrutama kurikulum latihannya, oleh
karena itu penentuan kurikulum yang dipakai seluruh cabang dan sekalgus
pengelola latihan yang telah ada dituntut menerapkan secara komprejensif. Hal
ini menjadi kebutuhan ang sangat mendesak mengingat kualitas output kader
ditentukan oleh pedoman perkaderan yang diterpkan pada masing masinbg cabang.
B. INSTITUSI
Untuk
menerapkan mekanisme evaluasi perlu ada institusi yang jelas, sehingga
mekanisme evaluasi ini menjadi efektif. Dalam struktur HMI penaggungjawab dan
pelaksana evaluasi penerapan pedoman perkaderan adalah bidang Pemberdayaan
Anggota (PA).
C. FORMAT
Format
evaluasi pedoman perkaderan:
1.
Kurikulum
2.
panduan pengelola latihan.
3. Pola
rekrutmen.
Akreditasi
sebagai suatu mekanisme pemaksa dalam suatu evaluasi maerpakan upaya yang
didorong oleh keinginan memberikan motivasi yang lebih tinggi terhadap
pengelola perkaderan. Akreditasi ini peruntukkan kepada cabang sebagai institusi
yang secara langsung melaksanakan proses perkaderan. Disamping itu akreditasi
berfungsi juga untuk memetakan penerapan pedoman perkaderan yang dilaksanakan
seluruh cabang. Dalam hal ini akreditasi yang dilakukan adalah bentuk laporn
periodik cabang pada badko HMI diwilayahnya dan PB HMI.
Adapun
akreditasi meliputi:
a.
Laporan triwulan pelaksanaan
training.
b.
Frekwensi latihan
i.
LK I minimal 2 kali dalam satu semester
ii.
LK II minimal satu kali dalam satu
periode
iii.
Up-grading
dan
pelatihan minimal empat kali dalam satu periode.
c.
Aktifitas pembinaan minimal satu
kali dalam satu bulan
d.
Laporan aktifitas pembinaan:
i.
bentuk kegiatan
ii.
tingkat partisipasi.
E. SANKSI
Apabila
tidak memnuhi persyaratan administrasi cabang tidak dibenarkan mengikuti dan
mengelola kegiatan perkaderan tingkat regional dan nasional.
F. RASIO JENJANG LATIHAN PERKADERAN
R*
|
Latihan
Kader I
|
Latihan
kader II
|
Latihan
Kader III
|
(persentase)
|
(Basic
training)
|
(intermediette
Training)
|
(advance
training)
|
100
|
10
|
3,5
|
1,5
|
BAB V
SISTEM EVALUASI PENERAPAN PEDOMAN
PERKADERAN
PENDAHULUAN
Sebagai organisasi maahsiswa islam yang memfungsikan
diri sebagai organisasi kader, maka HMI senantiasa berusaha untuk memelihara
motivasi, dedikasi dan konsistensi dalam menjalankan sistem perkaderan yang
ada. Dalam usahanya untuk menjaga konsistensi perkaderan maka perlu ada suatu
mekanisme evaluasi penerapan pedoman perkaderan yang telahdisepakati bersama.
Selama ini penerapan pedoman perkaderan belum
emngalami persamaan secara mendasar etrutama kurikulum latihannya, oleh karena
itu penentuan kurikulum yang dipakai seluruh cabang dan sekalgus pengelola
latihan yang telah ada dituntut menerapkan secara komprejensif. Hal ini menjadi
kebutuhan ang sangat mendesak mengingat kualitas output kader ditentukan oleh
pedoman perkaderan yang diterpkan pada masing masinbg cabang.
INSTITUSI
Untuk
menerapkan mekanisme evaluasi perlu ada institusi yang jelas, sehingga
mekanisme evaluasi ini menjadi efektif. Dalam struktur HMI penaggungjawab dan
pelaksana evaluasi penerapan pedoman perkaderan adalah bidang Pemberdayaan
Anggota (PA).
Format
evaluasi pedoman perkaderan:
a. kurikulum
b. panduan
pengelola latihan.
c. Pola
rekrutmen.
AKREDITASI
Akreditasi
sebagai suatu mekanisme pemaksa dalam suatu evaluasi maerpakan upaya yang
didorong oleh keinginan memberikan motivasi yang lebih tinggi terhadap
pengelola perkaderan. Akreditasi ini peruntukkan kepada cabang sebagai
institusi yang secara langsung melaksanakan proses perkaderan. Disamping itu
akreditasi berfungsi juga untuk memetakan penerapan pedoman perkaderan yang
dilaksanakan seluruh cabang. Dalam hal ini akreditasi yang dilakukan adalah
bentuk laporn periodik cabang pada badko HMI diwilayahnya dan PB HMI.
Adapun
akreditasi meliputi:
a. Laporan
triwulan pelaksanaan training.
b. Frekwensi
latihan
c. LK
I minimal 2 kali dalam satu semester
d. LK
II minimal satu kali dalam satu periode
e. Up-grading dan
pelatihan minimal empat kali dalam satu periode.
a.
Aktifitas pembinaan minimal satu
kali dalam satu bulan
b.
Laporan aktifitas pembinaan:
a. bentuk
kegiatan
b. tingkat
partisipasi.
SANKSI
Apabila
tidak memnuhi persyaratan administrasi cabang tidak dibenarkan mengikuti dan
mengelola kegiatan perkaderan tingkat regional dan nasional.
RASIO JENJANG LATIHAN PERKADERAN
|
Latihan
Kader I
|
Latihan
kader II
|
Latihan
Kader III
|
(persentase)
|
(Basic
training)
|
(intermediette
Training)
|
(advance
training)
|
100
|
10
|
3,5
|
1,5
|
BAB VI
EVALUASI PELAKSANAAN POLA PEMBINAAN
Untuk
tercapainya keberhasilan pola pembinaan maka diperlukan suatu evaluasi terhadap
pelaksanaan pola pembinaan. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui
perkembangan dan digunakan untuk merancang pola pembinaan selanjutnya yang
lebih baik.
Evaluasi yang dilakukan
meliputi :
a.
Evaluasi terhadap sistim manejemen SDM
b.
Evaluasi terhadap pelaksanaan pola
pembinaan
c.
Evaluasi terhadap pelaksana
d. Evaluasi
ini dapat ddipergunakan juga untuk memberikan reward and punishment terhadap para pengelola latihan.
BAB VII
PENUTUP
Pembinaan
pengelola latihan sebagai upaya untuk mencapai kader kualified yang menjadi
tujuan HMI, dan benar-benar akan terwujud apabila terdapat kesadaran (amanah),
keterlibatan aktif dan sikap mental yang teguh (militan) para pengawal
perkaderan.
bisa minta file pdf nya kh kanda
BalasHapus