Senin, 19 Desember 2016

Tata Tertib Musyawarah BPL HMI

TATA TERTIB MUSLEM BPL HMI
CABANG PURWAKARTA 2016

A.    Nama
Musyawarah Lembaga BPL HMI Cabang Purwakarta
B.     Waktu dan Tempat
Musyawarah Lembaga BPL HMI Cabang Purwakarta dilaksanakan pada tanggal 28 November 2016, bertempat di Kampus STAI Muttaqien, Purwakarta
C. Status
1. MUSLEM merupakan musyawarah anggota HMI Yang Telah Mengikuti Senior Course (SC).
2. MUSLEM memegang kekuasaan tertinggi Organisasi
3. MUSLEM diadakan 1 (Satu) tahun sekali
D. Kekuasaan
1.      Meminta Laporan Pertanggung jawaban BPL HMI Cabang Purwakarta dalam 1 tahun periode, apabila melebihi maka dianggap tidak ada anggota BPL HMI Cabang Purwakarta.
2.      Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPL HMI Cabang Purwakarta, setelah Laporan Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta MUSLEM, pengurus BPL HMI Cabang Purwakarta dinyatakan demisioner.
3.      Memilih pengurus BPL HMI Cabang Purwakarta dengan jalan memilih 3 (tiga) orang calon Ketua Umum/Formatur yang ditetapkan salah satunya oleh peserta sebagai Ketua Umum/Formatur terpilih, secara otomatis 2 (dua) calon lainnya ditetapkan sebagai mide formatur.
4.      Membahas dan menetapkan Pedoman Dasar BPL HMI
5.      Membahas dan menetapkan Tata Kerja BPL HMI
6.      Membahas dan menetapkan Pola Pembinaan Pengelola Latihan
7.      Membahas dan menetapkan program kerja BPL PB HMI
8.      Memberikan arah kebijakan atau kegiatan khusus yang harus diambil pada periode selanjutnya (rekomendasi), baik sifatnya ke dalam ataupun ke luar.
E. Peserta
1. Peserta MUSLEM terdiri dari anggota HMI yang Telah Mengikuti SC atau Ti  yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang dari asal komisariat yang berbeda sebagai peserta utusan, seluruh fungsionaris BPL HMI Cabang Purwakarta, serta undangan sebagai peserta peninjau.
2. Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh BPL HMI Cabang Purwakarta.
3. Peserta Utusan adalah Anggota HMI yang telah mengikuti SC atau Ti masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang dari asal komisariat masing masing yang mempunyai Hak suara dan Hak bicara
4. Peserta peninjau mempunyai hak bicara
F. Sidang-Sidang
1. Sidang Pleno
G. Pimpinan Sidang
1. Anggota HMI yang telah Mengikuti SC atau Ti sampai terpilihnya pimpinan sidang yang baru yang berbentuk presidium
2. Presidium Sidang yang dipilih dari peserta utusan atau peninjau oleh peserta utusan, dengan ketentuan sebanyak 3 orang, yang masing-masing dipilih dari peserta Muslem

H. Tugas-Tugas Pimpinan Sidang
1. Anggota HMI yang telah mengikuti SC atau Ti
_ Memimpin Sidang Pleno Muslem BPL HMI Cabang Purwakarta sampai terpilihnya Presidium Sidang.
_ Membantu tugas-tugas Presidium Sidang.
_ Menyiapkan Draft ketetapan-ketetapan/ Konsideran Muslem BPL HMI Cabang Purwakarta.
_ Mengarahkan jalannya persidangan selama Muslem BPL HMI Cabang Purwakarta.
2. Presidium Sidang
_ Memimpin Sidang Pleno Muslem BPL HMI Cabang Purwakarta
I. Keputusan
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Bila point 1 (satu) tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting
J. Quorum
1. Muslem BPL HMI Cabang Purwakarta dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih ½ + 1 separuh jumlah utusan
2. Bila Point 1 (satu) tidak terpenuhi maka sidang Muslem BPL HMI Cabang Purwakarta diundur selama 3 x 5 menit dan setelah itu dinyatakan sah
K. Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah dan mufakat Bersama Anggota Yang Telah Mengikuti SC atau Ti setingkat pelatihan instruktur lainya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar