TATA
TERTIB MUSLEM BPL HMI
CABANG
PURWAKARTA 2016
A. Nama
Musyawarah
Lembaga BPL HMI Cabang Purwakarta
B. Waktu dan Tempat
Musyawarah
Lembaga BPL HMI Cabang Purwakarta dilaksanakan pada tanggal 28 November 2016, bertempat di Kampus
STAI Muttaqien, Purwakarta
C. Status
1. MUSLEM merupakan musyawarah anggota HMI Yang Telah
Mengikuti Senior Course (SC).
2. MUSLEM memegang kekuasaan tertinggi Organisasi
3. MUSLEM diadakan 1 (Satu) tahun sekali
D. Kekuasaan
1. Meminta
Laporan Pertanggung jawaban BPL HMI Cabang Purwakarta dalam 1 tahun periode,
apabila melebihi maka dianggap tidak ada anggota BPL HMI Cabang Purwakarta.
2. Mengevaluasi
Laporan Pertanggungjawaban BPL HMI Cabang Purwakarta, setelah Laporan
Pertanggungjawaban dievaluasi oleh peserta MUSLEM, pengurus BPL HMI Cabang
Purwakarta dinyatakan demisioner.
3. Memilih
pengurus BPL HMI Cabang Purwakarta dengan jalan memilih 3 (tiga) orang calon
Ketua Umum/Formatur yang ditetapkan salah satunya oleh peserta sebagai Ketua
Umum/Formatur terpilih, secara otomatis 2 (dua) calon lainnya ditetapkan
sebagai mide formatur.
4. Membahas
dan menetapkan Pedoman Dasar BPL HMI
5. Membahas
dan menetapkan Tata Kerja BPL HMI
6. Membahas
dan menetapkan Pola Pembinaan Pengelola Latihan
7. Membahas dan
menetapkan program kerja BPL PB HMI
8. Memberikan arah
kebijakan atau kegiatan khusus yang harus diambil pada periode selanjutnya
(rekomendasi), baik sifatnya ke dalam ataupun ke luar.
E. Peserta
1.
Peserta MUSLEM terdiri dari anggota HMI yang Telah Mengikuti SC atau Ti yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu)
orang dari asal komisariat yang berbeda sebagai peserta utusan, seluruh
fungsionaris BPL HMI Cabang Purwakarta, serta undangan sebagai peserta
peninjau.
2.
Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh BPL HMI Cabang Purwakarta.
3.
Peserta Utusan adalah Anggota
HMI yang telah mengikuti SC atau Ti masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang
dari asal komisariat masing masing yang
mempunyai Hak suara dan Hak bicara
4.
Peserta peninjau mempunyai hak bicara
F. Sidang-Sidang
1.
Sidang Pleno
G. Pimpinan Sidang
1. Anggota
HMI yang telah Mengikuti SC atau Ti sampai terpilihnya pimpinan sidang yang
baru yang berbentuk presidium
2.
Presidium Sidang yang dipilih dari peserta utusan atau peninjau oleh peserta
utusan, dengan ketentuan sebanyak 3 orang, yang masing-masing dipilih dari
peserta Muslem
H. Tugas-Tugas Pimpinan
Sidang
1. Anggota
HMI yang telah mengikuti SC atau Ti
_
Memimpin Sidang Pleno Muslem BPL HMI Cabang Purwakarta sampai terpilihnya
Presidium Sidang.
_
Membantu tugas-tugas Presidium Sidang.
_
Menyiapkan Draft ketetapan-ketetapan/ Konsideran Muslem BPL HMI Cabang
Purwakarta.
_ Mengarahkan jalannya persidangan selama Muslem BPL HMI
Cabang Purwakarta.
2. Presidium Sidang
_ Memimpin Sidang Pleno Muslem BPL HMI Cabang Purwakarta
I. Keputusan
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Bila point 1 (satu) tidak tercapai, maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting
J. Quorum
1. Muslem BPL HMI Cabang Purwakarta dapat dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh lebih ½ + 1 separuh jumlah utusan
2. Bila Point 1 (satu) tidak terpenuhi maka sidang Muslem
BPL HMI Cabang Purwakarta diundur selama 3 x 5 menit dan setelah itu dinyatakan
sah
K. Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini
akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah dan mufakat Bersama Anggota Yang
Telah Mengikuti SC atau Ti setingkat pelatihan instruktur lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar